Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Terapkan Sistem Baru, BPJS Bantah Adanya Penghapusan Kelas Layanan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Terapkan Sistem Baru, BPJS Bantah Adanya Penghapusan Kelas Layanan

Terapkan Sistem Baru, BPJS Bantah Adanya Penghapusan Kelas Layanan

Redaksi
Redaksi
Published: 20 Juni 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Terapkan Sistem Baru, BPJS Bantah Adanya Penghapusan Kelas Layanan
Bagikan

TARAKAN – adanya isu yang terbesar terkait adanya perubahan tarif dan kelas pada layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan menuai perhatian besar masyarakat. Pasalnya, dikhawatirkan akan menambah beban hidup masyarakat.

Saat diwawancara, Kepala BPJS Cabang Tarakan Kemas R Kurniawansyah membantah kabar tersebut, dirinya mengakatakan, sejauh ini BPJS tidak pernah menaikan tarif iuran atau pun menghapus kelas pada layanan. Kendati begitu, ia membenarkan jika adanya perubahan sistem pembayaran yang menyesuaikan besaran penghasilan masyarakat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“BPJS Kesehatan tidak pernah ada perubahan iuran untuk kelas BPJS Kesehatan. Terkait isu bahwa akan iuran akan menyesuaikan penghasilan, sampai hari ini itu hanya berlaku untuk segmen BPU. Pekerja Penerima Upah (PPU) di mana yang digunakan standar batas bawah adalah UMK aray UMP,”jelasnya, (20/6/2022).

Dikatakannya, saat ini besaran penghasilan masyarakat akan menentukan kelas layanan yang diambil. Sehingga untuk saat ini masyarakat pekerja formal tidak dapat memilih kelas layanan lagi melainkan ditentukan secara otomatis dengan berpatok pada penghasilan.

“Itu, jika di bawah Rp 4 juta, maka ia dimasukan ke kelas 2, jika dari 4 juta maksimak Rp 12 juta, ia berarti kelas 1. Jadi pada prinsipnya yang didasarkan pada penghasilan, itu hanya PPU,”katanya.

“Kita ada beberapa segmen, pertama penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat, sering kita sebut PBI atau KIS. Kedua adalah orang yang dibayarkan pemerintah Kabupaten Kota atau provinsi yang disebut PBB Pemda, segmen kedua adalah pekerja penerima upah seperti yang saya jelaskan,”urainya.

Adapun bagi masyarakat yang tidak bekerja dengan sistem formal juga dapat menggunakan layanan mandiri dengan kelas berdasarkan kesanggupan masing-masing individu.

“Ketiga masyarakat umum yang tidak memiliki pekerjaan formal, kita sebut PPU mandiri. Mereka ini bisa memilih kelas pelayanan berdasarkan iuran kelas III di biaya Rp 35 ribu perbulan, kelas II Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150ribu. Jadi tidak ada perubahan untuk BPJS Kesehatan,”tuturnya.

“Memang segmen pekerja penerima upah akan dibayarkan oleh pemberi kerja, sesuai dengan upahnya. Jika upahnya tidak UMK maka berhak di kelas II. Pembayarannya 1 persen dibayar pekerja dan 4 persen dibayarkan perusahaan,”katanya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman
Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan
Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
Berita Nunukan Prov. Kaltara
24 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaPolriProv. KaltaraTarakan

Polres Tarakan Laksanakan Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

29 Mei 2026
BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
BeritaMahasiswaPendidikanProv. KaltaraTarakan

Mahasiswa Akuntansi Universitas Borneo Tarakan Gelar Sosialisasi Manajemen Risiko dan Asuransi di SMKN 1 Tarakan

26 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

BPK Kaltara Serahkan LHP, Ada Temuan Pemalsuan Dokumen

25 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?