Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Terapkan Sistem Baru, BPJS Bantah Adanya Penghapusan Kelas Layanan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Terapkan Sistem Baru, BPJS Bantah Adanya Penghapusan Kelas Layanan

Terapkan Sistem Baru, BPJS Bantah Adanya Penghapusan Kelas Layanan

Redaksi
Redaksi
Published: 20 Juni 2022
Bagikan
2 Minimal Baca
Terapkan Sistem Baru, BPJS Bantah Adanya Penghapusan Kelas Layanan
Bagikan

TARAKAN – adanya isu yang terbesar terkait adanya perubahan tarif dan kelas pada layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan menuai perhatian besar masyarakat. Pasalnya, dikhawatirkan akan menambah beban hidup masyarakat.

Saat diwawancara, Kepala BPJS Cabang Tarakan Kemas R Kurniawansyah membantah kabar tersebut, dirinya mengakatakan, sejauh ini BPJS tidak pernah menaikan tarif iuran atau pun menghapus kelas pada layanan. Kendati begitu, ia membenarkan jika adanya perubahan sistem pembayaran yang menyesuaikan besaran penghasilan masyarakat.

“BPJS Kesehatan tidak pernah ada perubahan iuran untuk kelas BPJS Kesehatan. Terkait isu bahwa akan iuran akan menyesuaikan penghasilan, sampai hari ini itu hanya berlaku untuk segmen BPU. Pekerja Penerima Upah (PPU) di mana yang digunakan standar batas bawah adalah UMK aray UMP,”jelasnya, (20/6/2022).

Dikatakannya, saat ini besaran penghasilan masyarakat akan menentukan kelas layanan yang diambil. Sehingga untuk saat ini masyarakat pekerja formal tidak dapat memilih kelas layanan lagi melainkan ditentukan secara otomatis dengan berpatok pada penghasilan.

“Itu, jika di bawah Rp 4 juta, maka ia dimasukan ke kelas 2, jika dari 4 juta maksimak Rp 12 juta, ia berarti kelas 1. Jadi pada prinsipnya yang didasarkan pada penghasilan, itu hanya PPU,”katanya.

“Kita ada beberapa segmen, pertama penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat, sering kita sebut PBI atau KIS. Kedua adalah orang yang dibayarkan pemerintah Kabupaten Kota atau provinsi yang disebut PBB Pemda, segmen kedua adalah pekerja penerima upah seperti yang saya jelaskan,”urainya.

Adapun bagi masyarakat yang tidak bekerja dengan sistem formal juga dapat menggunakan layanan mandiri dengan kelas berdasarkan kesanggupan masing-masing individu.

“Ketiga masyarakat umum yang tidak memiliki pekerjaan formal, kita sebut PPU mandiri. Mereka ini bisa memilih kelas pelayanan berdasarkan iuran kelas III di biaya Rp 35 ribu perbulan, kelas II Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150ribu. Jadi tidak ada perubahan untuk BPJS Kesehatan,”tuturnya.

“Memang segmen pekerja penerima upah akan dibayarkan oleh pemberi kerja, sesuai dengan upahnya. Jika upahnya tidak UMK maka berhak di kelas II. Pembayarannya 1 persen dibayar pekerja dan 4 persen dibayarkan perusahaan,”katanya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat
Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026
Skakmat Rocky Gerung, Jaksa Ungkap Nadiem Sengaja ‘Tutup Telinga’ ke Dirjen demi “Gol-kan” ChromeOS
Hukum
12 Mei 2026
Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Hukum
12 Mei 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Bea Cukai Tarakan Catat 18 Penindakan hingga Maret 2026, Nilai Barang Capai Rp2,86 Miliar

15 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata

16 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

DPRD Kaltara Setujui Secara Prinsip Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

16 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?