TARAKAN – Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Margiyono, mendesak pemerintah daerah tidak lagi bersikap setengah hati dalam mengendalikan peredaran minuman keras (miras). Ia menilai keberadaan miras yang beredar tanpa pengawasan ketat berpotensi memunculkan dampak sosial serius, sehingga membutuhkan kebijakan tegas melalui regulasi, pengendalian distribusi, serta pungutan berbasis risiko.
Menurutnya, negara maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban utama menciptakan manfaat sosial sebesar-besarnya dan pada saat yang sama menekan dampak negatif yang timbul dari setiap aktivitas ekonomi maupun sosial di masyarakat.
“Dalam konsep bernegara, pemerintah harus mendorong eksternalitas positif dan meminimalisir eksternalitas negatif. Itu fungsi dasar negara dalam mengatur kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, eksternalitas negatif adalah dampak buruk yang ditimbulkan suatu aktivitas terhadap pihak lain atau masyarakat luas. Sebagai contoh, penebangan hutan tanpa kendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, erosi, kekeringan, banjir, hingga longsor. Dalam konteks sosial, peredaran miras yang tidak terkontrol juga dinilai memiliki pola dampak serupa, yakni menimbulkan beban sosial yang harus ditanggung masyarakat.
Dr. Margiyono menyebut konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan dapat memicu hilangnya kontrol diri, meningkatnya potensi konflik, gangguan keamanan, kecelakaan, hingga kerugian sosial lainnya. Karena itu, menurut dia, pembiaran terhadap distribusi miras sama dengan membuka ruang bagi munculnya persoalan baru.
“Kalau barang berisiko tinggi dibiarkan beredar tanpa pengaturan, maka yang menanggung akibatnya adalah masyarakat. Ini bukan hanya soal perdagangan, tapi soal ketertiban umum,” tegasnya.
Ia menilai kebijakan larangan semata tidak cukup menyelesaikan persoalan. Pemerintah justru harus membangun sistem pengendalian yang rasional dan dapat ditegakkan. Salah satunya melalui pembatasan titik penjualan, pengawasan izin usaha, serta pengenaan pajak atau cukai tinggi terhadap produk berisiko.
Menurutnya, pendekatan fiskal merupakan instrumen efektif dalam menekan konsumsi. Ketika harga produk naik karena pajak atau cukai, maka permintaan akan cenderung turun. Dengan menurunnya konsumsi, risiko dampak sosial juga ikut berkurang.
“Secara teori ekonomi jelas. Jika harga naik, permintaan turun. Kalau permintaan turun, potensi gangguan akibat konsumsi berlebihan juga ikut turun,” katanya.
Ia menegaskan, tarif pajak atau pungutan tidak seharusnya diberlakukan secara rata terhadap seluruh jenis minuman beralkohol. Pemerintah diminta menerapkan skema berbasis kadar alkohol dan tingkat risiko yang ditimbulkan.
Artinya, semakin tinggi kandungan alkohol suatu produk dan semakin besar potensi dampaknya, maka semakin tinggi pula beban pajak, cukai, atau retribusi yang dikenakan.
“Tidak bisa disamakan semuanya. Produk dengan risiko tinggi harus dikenakan pungutan lebih tinggi. Itu bentuk tanggung jawab dan cara negara menginternalisasi dampak negatif,” jelasnya.
Selain soal tarif, Dr. Margiyono juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pihak yang menjual minuman beralkohol. Ia meminta pemerintah memperketat pemberian izin usaha, membatasi jumlah penjual, serta mengevaluasi lokasi penjualan yang berdekatan dengan permukiman, rumah ibadah, sekolah, atau kawasan publik.
Menurutnya, jika izin diberikan longgar tanpa kontrol, maka peredaran miras akan semakin sulit diawasi dan rawan menimbulkan keresahan warga.
“Siapa yang boleh menjual harus jelas. Tidak boleh sembarang orang menjual barang yang memiliki risiko sosial tinggi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan di sektor hiburan malam. Tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol, kata dia, harus tunduk pada ketentuan pajak daerah, izin operasional, jam operasional, serta standar keamanan.
Jika pengawasan longgar, maka potensi pelanggaran akan terus berulang, mulai dari penjualan tanpa izin, penjualan di luar jam operasional, hingga peredaran produk ilegal.
“Pemerintah daerah harus punya payung hukum yang kuat. Kalau aturannya lemah atau penegakannya longgar, maka pelanggaran akan terus terjadi,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah segera memperkuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian minuman beralkohol agar tidak hanya bersifat administratif, tetapi efektif menekan dampak sosial di lapangan.
Regulasi tersebut, menurut dia, harus mencakup sistem perizinan ketat, zonasi penjualan, klasifikasi produk berdasarkan kadar alkohol, mekanisme pajak progresif, pengawasan distribusi, hingga sanksi tegas bagi pelanggar.
Ia menambahkan, negara tetap harus mengakomodasi aktivitas yang legal, namun kepentingan umum harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis semata.
“Negara bukan sekadar memberi ruang usaha, tetapi wajib melindungi masyarakat. Kalau ada aktivitas berisiko, maka negara harus hadir mengatur dan mengendalikannya,” pungkasnya.

