TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata cara perizinan dan pemanfaatan sumber daya air (SDA). Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat dasar hukum penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari aktivitas usaha yang memanfaatkan air permukaan di Sungai Kayan.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut akan mencakup sedikitnya 15 kategori usaha. Dari jumlah itu, 14 di antaranya merupakan sektor spesifik, sementara satu kategori lainnya bersifat umum untuk seluruh kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.
Sejumlah sektor yang menjadi objek pengenaan pajak atau retribusi antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurut Rismanto, seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air dalam wilayah kewenangan provinsi akan diatur kewajibannya melalui perda tersebut.
Meski demikian, ia memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya pelanggan PDAM. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, besaran pajak yang dikenakan kepada PDAM tergolong kecil dibandingkan nilai pendapatan perusahaan.
“Nilainya relatif rendah, berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per tahun dari omzet yang mencapai miliaran rupiah. Jadi tidak akan berpengaruh signifikan terhadap tarif air bagi masyarakat,” ujarnya.
Rismanto menambahkan, penyusunan perda ini menjadi langkah awal bagi Kaltara dalam menghadirkan payung hukum yang jelas terkait pemanfaatan air permukaan. Selama ini, penarikan kontribusi dari pelaku usaha disebut telah berjalan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat daerah.
Pembahasan Raperda tersebut berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltara di Tarakan, dengan melibatkan anggota pansus, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)

