Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Usaha di Sungai Kayan Masuk Bidikan Pajak, Pansus III DPRD Kaltara Susun Aturan Baru
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Usaha di Sungai Kayan Masuk Bidikan Pajak, Pansus III DPRD Kaltara Susun Aturan Baru

Usaha di Sungai Kayan Masuk Bidikan Pajak, Pansus III DPRD Kaltara Susun Aturan Baru

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 13 April 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata cara perizinan dan pemanfaatan sumber daya air (SDA). Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat dasar hukum penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari aktivitas usaha yang memanfaatkan air permukaan di Sungai Kayan.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut akan mencakup sedikitnya 15 kategori usaha. Dari jumlah itu, 14 di antaranya merupakan sektor spesifik, sementara satu kategori lainnya bersifat umum untuk seluruh kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sejumlah sektor yang menjadi objek pengenaan pajak atau retribusi antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurut Rismanto, seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air dalam wilayah kewenangan provinsi akan diatur kewajibannya melalui perda tersebut.

Meski demikian, ia memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya pelanggan PDAM. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, besaran pajak yang dikenakan kepada PDAM tergolong kecil dibandingkan nilai pendapatan perusahaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Nilainya relatif rendah, berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per tahun dari omzet yang mencapai miliaran rupiah. Jadi tidak akan berpengaruh signifikan terhadap tarif air bagi masyarakat,” ujarnya.

Rismanto menambahkan, penyusunan perda ini menjadi langkah awal bagi Kaltara dalam menghadirkan payung hukum yang jelas terkait pemanfaatan air permukaan. Selama ini, penarikan kontribusi dari pelaku usaha disebut telah berjalan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat daerah.

Pembahasan Raperda tersebut berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltara di Tarakan, dengan melibatkan anggota pansus, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Herman Tegaskan Bantuan PIP Harus Tepat Saran, Tanpa Potongan Dalam Bentuk Apapun
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Kaltara
Hukum & Kriminal
27 September 2026
Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026

Berita Terhangat

BeritaBudayaSeni BudayaTarakan

Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama

25 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Hulu Migas

23 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia

14 Agustus 2026
KaltaraProv. Kaltara

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km

13 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?