Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Usaha di Sungai Kayan Masuk Bidikan Pajak, Pansus III DPRD Kaltara Susun Aturan Baru
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Usaha di Sungai Kayan Masuk Bidikan Pajak, Pansus III DPRD Kaltara Susun Aturan Baru

Usaha di Sungai Kayan Masuk Bidikan Pajak, Pansus III DPRD Kaltara Susun Aturan Baru

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 13 April 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata cara perizinan dan pemanfaatan sumber daya air (SDA). Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat dasar hukum penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari aktivitas usaha yang memanfaatkan air permukaan di Sungai Kayan.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut akan mencakup sedikitnya 15 kategori usaha. Dari jumlah itu, 14 di antaranya merupakan sektor spesifik, sementara satu kategori lainnya bersifat umum untuk seluruh kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.

Sejumlah sektor yang menjadi objek pengenaan pajak atau retribusi antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurut Rismanto, seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air dalam wilayah kewenangan provinsi akan diatur kewajibannya melalui perda tersebut.

Meski demikian, ia memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya pelanggan PDAM. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, besaran pajak yang dikenakan kepada PDAM tergolong kecil dibandingkan nilai pendapatan perusahaan.

“Nilainya relatif rendah, berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per tahun dari omzet yang mencapai miliaran rupiah. Jadi tidak akan berpengaruh signifikan terhadap tarif air bagi masyarakat,” ujarnya.

Rismanto menambahkan, penyusunan perda ini menjadi langkah awal bagi Kaltara dalam menghadirkan payung hukum yang jelas terkait pemanfaatan air permukaan. Selama ini, penarikan kontribusi dari pelaku usaha disebut telah berjalan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat daerah.

Pembahasan Raperda tersebut berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltara di Tarakan, dengan melibatkan anggota pansus, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Bea Cukai Tarakan Catat 18 Penindakan hingga Maret 2026, Nilai Barang Capai Rp2,86 Miliar
Pansus IV DPRD Kaltara Bidik Ranperda Perbukuan Jadi Rujukan Nasional
Pengawasan LKPj Diperketat, DPRD Kaltara Dalami Aspek Teknis di Kemendagri
Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata
Komisi I DPRD Kaltara Tekankan Aksi Nyata Tekan Kriminalitas
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Perkuat Sinergitas Antar APH, Kalapas Sambangi Kejari Tarakan
Kaltara
16 April 2026
DPRD Kaltara Setujui Secara Prinsip Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
13 April 2026
Supa’ad Hadianto Minta Kajian Mendalam Usulan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan
Berita Prov. Kaltara Tarakan
13 April 2026
Muhammad Ageng Ardy Al Amin Terpilih Jadi Korwil BEM Se-Kalimantan Wilayah Kaltara Periode 2026/2027
Kaltara
12 April 2026

Berita Terhangat

Prov. Kaltara

THM di Tarakan Disinyalir Jadi Ladang Kebocoran Pajak

11 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Bergoyang Berujung Pengeroyokan di Poppy Karaoke, Empat Tersangka Diamankan

10 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Pansus II DPRD Kaltara Fokus Finalisasi Ranperda Perkebunan Berkelanjutan

16 April 2026
BeritaProv. Kaltara

Pansus IV DPRD Kaltara Sinkronkan Raperda Literasi dengan Kebijakan Nasional dan Perkembangan AI

16 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?