Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Usaha di Sungai Kayan Masuk Bidikan Pajak, Pansus III DPRD Kaltara Susun Aturan Baru
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Usaha di Sungai Kayan Masuk Bidikan Pajak, Pansus III DPRD Kaltara Susun Aturan Baru

Usaha di Sungai Kayan Masuk Bidikan Pajak, Pansus III DPRD Kaltara Susun Aturan Baru

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 13 April 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata cara perizinan dan pemanfaatan sumber daya air (SDA). Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat dasar hukum penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari aktivitas usaha yang memanfaatkan air permukaan di Sungai Kayan.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut akan mencakup sedikitnya 15 kategori usaha. Dari jumlah itu, 14 di antaranya merupakan sektor spesifik, sementara satu kategori lainnya bersifat umum untuk seluruh kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sejumlah sektor yang menjadi objek pengenaan pajak atau retribusi antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurut Rismanto, seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air dalam wilayah kewenangan provinsi akan diatur kewajibannya melalui perda tersebut.

Meski demikian, ia memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya pelanggan PDAM. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, besaran pajak yang dikenakan kepada PDAM tergolong kecil dibandingkan nilai pendapatan perusahaan.

“Nilainya relatif rendah, berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per tahun dari omzet yang mencapai miliaran rupiah. Jadi tidak akan berpengaruh signifikan terhadap tarif air bagi masyarakat,” ujarnya.

Rismanto menambahkan, penyusunan perda ini menjadi langkah awal bagi Kaltara dalam menghadirkan payung hukum yang jelas terkait pemanfaatan air permukaan. Selama ini, penarikan kontribusi dari pelaku usaha disebut telah berjalan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat daerah.

Pembahasan Raperda tersebut berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltara di Tarakan, dengan melibatkan anggota pansus, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?