Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Usaha di Sungai Kayan Masuk Bidikan Pajak, Pansus III DPRD Kaltara Susun Aturan Baru
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Usaha di Sungai Kayan Masuk Bidikan Pajak, Pansus III DPRD Kaltara Susun Aturan Baru

Usaha di Sungai Kayan Masuk Bidikan Pajak, Pansus III DPRD Kaltara Susun Aturan Baru

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 13 April 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata cara perizinan dan pemanfaatan sumber daya air (SDA). Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat dasar hukum penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari aktivitas usaha yang memanfaatkan air permukaan di Sungai Kayan.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut akan mencakup sedikitnya 15 kategori usaha. Dari jumlah itu, 14 di antaranya merupakan sektor spesifik, sementara satu kategori lainnya bersifat umum untuk seluruh kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sejumlah sektor yang menjadi objek pengenaan pajak atau retribusi antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurut Rismanto, seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan air dalam wilayah kewenangan provinsi akan diatur kewajibannya melalui perda tersebut.

Meski demikian, ia memastikan kebijakan ini tidak akan berdampak langsung terhadap masyarakat, khususnya pelanggan PDAM. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, besaran pajak yang dikenakan kepada PDAM tergolong kecil dibandingkan nilai pendapatan perusahaan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Nilainya relatif rendah, berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per tahun dari omzet yang mencapai miliaran rupiah. Jadi tidak akan berpengaruh signifikan terhadap tarif air bagi masyarakat,” ujarnya.

Rismanto menambahkan, penyusunan perda ini menjadi langkah awal bagi Kaltara dalam menghadirkan payung hukum yang jelas terkait pemanfaatan air permukaan. Selama ini, penarikan kontribusi dari pelaku usaha disebut telah berjalan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat daerah.

Pembahasan Raperda tersebut berlangsung di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kaltara di Tarakan, dengan melibatkan anggota pansus, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Baru Terbentuk, Markoni Domino Club Langsung Gelar Turnamen Eksklusif
Kaltara
8 Agustus 2026
Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan
Tarakan
7 Agustus 2026
DPRD Tarakan Apresiasi Komitmen Pemkot Realisasikan Pembangunan Sirkuit Balap dan Proyek Strategis
Tarakan
7 Agustus 2026
Buka Safari Gotong Royong Bareng Demokrat, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Tekankan Pentingnya Keharmonisan dan Lingkungan Clean
Tarakan
7 Agustus 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Pemasangan PJU Jalan Poros Tanjung Pasir Tembus 85 Persen, DPRD Tarakan Dorong Penuntasan di APBD-P

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Perkuat Sinergi dengan  Polri

11 Agustus 2026
Tarakan

Tuntas Kerjakan Seminisasi dan Ulinisasi, Asrin R. Saleh Buka Akses Jalan Nelayan Pesisir Tarakan

11 Agustus 2026
Tarakan

Lima Dapur Makanan Bergizi di Tarakan Masih Di-suspend, DPRD Kota Tarakan Segera Menyurat ke BGN

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?