JAKARTA – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat fungsi pengawasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dengan melakukan konsultasi teknis ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj, Dino Andrian, bersama anggota pansus lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam pemahaman terkait mekanisme penyusunan hingga evaluasi LKPj sesuai ketentuan yang berlaku.
Muddain menegaskan, proses pengawasan tidak boleh bersifat seremonial. DPRD, kata dia, harus memastikan evaluasi dilakukan secara objektif dan berbasis data yang terukur.
“Penilaian LKPj harus mengacu pada indikator kinerja yang jelas, sehingga hasilnya benar-benar mencerminkan capaian pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus LKPj juga mendapatkan penjelasan teknis mengenai metode monitoring dan evaluasi, termasuk indikator yang digunakan dalam menilai kinerja kepala daerah.
Menurut Muddain, penguatan kapasitas teknis menjadi faktor penting agar DPRD mampu menjalankan fungsi kontrol secara optimal. Ia berharap, hasil evaluasi yang dilakukan nantinya dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah.
“Evaluasi ini diharapkan tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi mampu memberikan dampak nyata dalam perbaikan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik,” katanya.
DPRD Kaltara melalui Pansus LKPj menyatakan komitmennya untuk mengawal proses evaluasi secara transparan dan akuntabel, sehingga LKPj dapat berfungsi sebagai instrumen strategis dalam mendorong peningkatan kualitas pembangunan di daerah.

