Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Supa’ad Hadianto Minta Kajian Mendalam Usulan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Supa’ad Hadianto Minta Kajian Mendalam Usulan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

Supa’ad Hadianto Minta Kajian Mendalam Usulan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 13 April 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Tarakan, Senin (13/4/2026). Pertemuan itu turut melibatkan DPRD Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta perwakilan serikat pekerja.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Supa’ad menjelaskan, usulan pembentukan Satgas berangkat dari aspirasi masyarakat yang dihimpun saat masa reses. Ia menemukan masih adanya keluhan terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.

“Aspirasi ini muncul dari pekerja dan serikat yang menilai fungsi pengawasan belum berjalan optimal,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, keterbatasan anggaran serta minimnya jumlah pengawas menjadi faktor utama belum maksimalnya pengawasan tersebut. Meski demikian, Supa’ad mengingatkan agar pembentukan Satgas tidak dilakukan secara terburu-buru.

Menurutnya, pembahasan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur kepolisian, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja lainnya guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Perlu ada forum yang lebih luas agar konsepnya matang dan tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya kejelasan dasar hukum dalam pembentukan Satgas, mengingat fungsi pengawasan secara formal berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja.

Supa’ad menilai, keberadaan Satgas lebih tepat difungsikan sebagai elemen pendukung yang membantu mendeteksi dan melaporkan potensi pelanggaran ketenagakerjaan.

“Kalau sebagai penguat fungsi pengawasan, tentu bisa menjadi solusi. Tapi harus jelas dari sisi kewenangan hingga pembiayaan,” katanya.

Secara prinsip, ia menyatakan dukungannya terhadap gagasan tersebut, namun menilai keputusan belum dapat diambil dalam waktu dekat.

DPRD Kaltara, lanjutnya, akan melanjutkan pembahasan dengan mengundang lebih banyak pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi pekerja maupun dunia usaha.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Merasa Terancam, Warga di Tabur Lestari Laporkan Mandor Perusahaan Sawit ke Polisi
Saling Lapor Kasus Penganiayaan, Kapolsek Nunukan : Semua Sama di Mata Hukum
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba di Kalimantan Timur, Siap Pasok Kilang Balikpapan
Masa sih, DS Punya Dapur MBG?
BPK Berikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-12 Kali untuk LKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026
Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan
Ekonomi
24 Juni 2026
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
Hukum
23 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaOpiniProv. KaltaraTarakan

Tarif PBJT ditetapkan 10%, Untuk Restoran Penyedia Makanan dan Minuman

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
Prov. Kaltara

Deddy “Arsenal” Sitorus

31 Mei 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Momentum Idul Adha, Tani Merdeka Kaltara Bagikan Daging Kurban

30 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?