TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV menyatakan persetujuan awal terhadap rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab lemahnya pengawasan di lapangan yang selama ini menjadi sorotan.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Utara serta DPD FSP Kahutindo Kaltara, yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Tarakan Barat, Senin (13/4/2026).
Dalam forum itu terungkap sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum tertangani maksimal. Keterbatasan jumlah pengawas dan dukungan anggaran disebut menjadi faktor utama yang menghambat optimalisasi pengawasan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menilai pembentukan Satgas menjadi kebutuhan bersama untuk memperkuat fungsi pengawasan. Meski demikian, ia menegaskan perlunya pembahasan lanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja.
Menurutnya, keberadaan Satgas tidak boleh sekadar menambah struktur, tetapi harus dirancang agar efektif dan mampu memberikan perlindungan nyata bagi tenaga kerja. Karena itu, DPRD mendorong penyusunan mekanisme kerja, kewenangan, serta dasar hukum yang jelas sebelum Satgas dibentuk.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Muhammad Hatta. Ia menilai gagasan tersebut sebagai langkah positif, namun membutuhkan kajian mendalam terkait ruang lingkup tugas yang akan dijalankan.
“Perlu dirumuskan secara rinci, apakah Satgas akan fokus pada persoalan hubungan kerja atau mencakup aspek ketenagakerjaan yang lebih luas,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV lainnya, Ruman Tumbo, mengingatkan pentingnya kejelasan tujuan agar pembentukan Satgas benar-benar memberikan manfaat. Ia menilai efektivitas harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan tersebut direalisasikan.
DPRD Kaltara berharap pembahasan lanjutan dapat segera dilakukan sehingga pembentukan Satgas pengawasan ketenagakerjaan bisa direalisasikan dalam waktu dekat, sebagai upaya meningkatkan perlindungan dan kepastian bagi pekerja di daerah tersebut.



