TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Upaya ini dilakukan melalui rapat kerja yang melibatkan unsur legislatif, organisasi perangkat daerah (OPD), serta tim ahli, Kamis (9/4/2026).
Sejumlah anggota Pansus II yang hadir di antaranya Robenson Tadem, Agus Salim, Rakhmat Sewa, Saleh, dan Maslan Abdul Latif. Rapat difokuskan pada penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai tahapan awal sebelum masuk ke pembahasan substansi regulasi.
Robenson Tadem menegaskan bahwa DIM memiliki peran krusial dalam menjaga arah pembahasan agar tetap sistematis dan terukur. Menurutnya, penyusunan DIM yang komprehensif dapat meminimalisasi potensi perbedaan persepsi antar pihak yang terlibat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara tim ahli dan OPD guna menyatukan pandangan dalam merumuskan substansi Ranperda. Sinergi tersebut dinilai penting agar proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat berjalan tanpa kendala.
Lebih lanjut, Robenson menyebut Ranperda ini memiliki urgensi tinggi karena menyentuh langsung kepentingan petani, khususnya petani kecil dan mandiri di Kaltara. Ia berharap regulasi yang disusun mampu memberikan solusi konkret atas berbagai persoalan di lapangan.
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian meliputi kepastian legalitas lahan, ketersediaan benih unggul, hingga jaminan akses pemasaran hasil perkebunan. Dengan adanya regulasi yang jelas dan berpihak, sektor perkebunan diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Pansus II menargetkan pembahasan lanjutan dapat dilaksanakan pada awal Mei mendatang, setelah seluruh tahapan awal, termasuk penyusunan DIM, diselesaikan.

