Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : THM di Tarakan Disinyalir Jadi Ladang Kebocoran Pajak
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > THM di Tarakan Disinyalir Jadi Ladang Kebocoran Pajak

THM di Tarakan Disinyalir Jadi Ladang Kebocoran Pajak

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 11 April 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Ilustrasi
Bagikan

TARAKAN – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) disebut tidak memberikan kontribusi di Kota Tarakan. Sorotan tajam ini dinilai karena adanya potensi celah lemahnya pengawasan perizinan hingga penerimaan pajak daerah.

Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Margiyono, mengatakan, aktivitas hiburan malam yang terintegrasi dengan usaha perhotelan semestinya tercatat secara jelas dalam administrasi usaha dan tidak luput dari kewajiban pajak maupun retribusi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kalau dia berada dalam payung hotel atau restoran, maka seluruh aktivitasnya harus masuk dalam sistem administrasi yang sama, termasuk pajak dan retribusi. Di situ letak pentingnya penertiban,” ujarnya.

Margiyono mengingatkan, tanpa pengawasan yang ketat, skema usaha seperti ini berpotensi membuka ruang ketidaktertiban, baik dari sisi legalitas maupun kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia pun mendorong Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap izin usaha THM, termasuk memastikan tidak ada aktivitas yang berjalan di luar izin utama.

“Kalau ada aktivitas yang belum terakomodir dalam izin, maka harus segera dilegalkan. Kalau tidak, di situ bisa muncul potensi kebocoran,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti lemahnya pendekatan pemerintah dalam hal pemungutan pajak dan retribusi. Menurutnya, masih ada kecenderungan aparat daerah bersifat pasif dan belum optimal dalam menggali potensi pendapatan.

“Jangan hanya menunggu. Harus ada upaya menjemput bola, melakukan sosialisasi, dan memastikan pelaku usaha paham serta menjalankan kewajibannya,” katanya.

Margiyono menilai, persoalan pajak tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pelaku usaha. Ia menegaskan, pemerintah juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan sistem berjalan efektif, mulai dari pendataan hingga pengawasan di lapangan.

Lebih jauh, ia mengingatkan penertiban tidak boleh hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus menjadi instrumen perlindungan usaha yang sudah berjalan.

Menurutnya, maraknya usaha baru tanpa pengaturan yang jelas berisiko menciptakan persaingan tidak sehat dan mematikan pelaku usaha lama.

“Kalau semua dibiarkan tanpa kontrol, yang terjadi justru usaha lama bisa tumbang. Ini harus diatur, baik dari sisi izin, lokasi, maupun segmentasi usaha,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perlunya arah kebijakan investasi yang lebih selektif, agar tidak terjadi penumpukan usaha pada sektor yang sama, termasuk di bidang hiburan malam dan perhotelan.

Dalam konteks fiskal daerah yang semakin terbatas, Margiyono menegaskan optimalisasi pajak dan retribusi menjadi kunci penguatan APBD. Ia menyebut masih banyak potensi yang belum tergarap akibat lemahnya pendataan objek pajak.

“Kalau potensi ini tidak diidentifikasi, maka daerah akan terus kehilangan peluang pendapatan. Padahal itu bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia pun menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan legal, tertib, dan berkontribusi terhadap daerah.

“Penertiban ini bukan untuk menghambat usaha, tetapi untuk memastikan semua berjalan adil, yang lama terlindungi, yang baru tetap punya ruang, dan daerah mendapatkan haknya,” pungkasnya. (Sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Baru Terbentuk, Markoni Domino Club Langsung Gelar Turnamen Eksklusif
Kaltara
8 Agustus 2026
DPRD Tarakan Apresiasi Komitmen Pemkot Realisasikan Pembangunan Sirkuit Balap dan Proyek Strategis
Tarakan
7 Agustus 2026
Buka Safari Gotong Royong Bareng Demokrat, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Tekankan Pentingnya Keharmonisan dan Lingkungan Clean
Tarakan
7 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan
Energi
6 Agustus 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Pemasangan PJU Jalan Poros Tanjung Pasir Tembus 85 Persen, DPRD Tarakan Dorong Penuntasan di APBD-P

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Perkuat Sinergi dengan  Polri

11 Agustus 2026
Tarakan

Tuntas Kerjakan Seminisasi dan Ulinisasi, Asrin R. Saleh Buka Akses Jalan Nelayan Pesisir Tarakan

11 Agustus 2026
Tarakan

Lima Dapur Makanan Bergizi di Tarakan Masih Di-suspend, DPRD Kota Tarakan Segera Menyurat ke BGN

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?