TANJUNG SELOR – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan dua terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bulungan, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.40 Wita. Aksi tersebut bermula dari informasi masyarakat soal keberadaan mobil yang mengangkut BBM subsidi dalam jumlah mencurigakan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menghentikan sebuah Toyota Rush berwarna silver metalik bernomor polisi KT 1442 GM.
Di dalam kendaraan itu ditemukan 18 galon. Sebanyak 17 di antaranya terisi penuh Pertalite, sementara satu galon kosong. BBM tersebut diduga dibeli dari pengetap di wilayah Bulungan untuk dibawa ke Kabupaten Berau dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Dua orang yang diamankan berinisial Y, beralamat di Berau, dan A yang tinggal di Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara terus melakukan pengembangan perkara, pencarian barang bukti tambahan, serta proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan.
Praktik penimbunan BBM bersubsidi seperti Pertalite sering memicu kelangkaan dan merugikan masyarakat. Polisi mengimbau warga agar segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penjualan BBM di luar jalur resmi.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti yang disita masih dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara. (*)
Reporter: Arif Rusman



