Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum & Kriminal > Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum

Vonis Nadiem Sesuai Fakta Persidangan, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 1 Juli 2026
Bagikan
6 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) merespon terkait dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa 30 Juni 2026.

Putusan tersebut terkait dengan kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022. JPU Corneles Geeb Paulus H mengatakan bahwa putusan terhadap Nadiem telah sejalan dengan yang didakwakan oleh JPU, termasuk fakta-fakta dalam persidangan yang telah disampaikan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan,” kata Corneles dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Rabu 1 Juli 2026.

Selain itu, lanjut Corneles, ada pertimbangan hakim yang menyampingkan tuntutan jaksa terhadap uang pengganti sebesar Rp4,7 Triliun, tapi dapat ditindak lanjuti dengan penyidikan tentang TPPU. “Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem. Karena dalam proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga proses penuntutan sangat kuat analisanya.

“Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut bukan menentukan siapa yang menang atau kalah, namun murni sebagai upaya penegakan keadilan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

“Putusan ini, ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali. Ini bukan menang atau kalah, tapi pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan,” katanya.

“Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan,” tambahnya.

Corneles menyebut bahwa dengan adanya putusan tersebut, anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya dan identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu telah mendapatkan keadilan.

“Inilah keadilan yang sebenarnya. Kami penuntut umum melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa JPU tetap menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut. JPU juga mengajak seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026.

Majelis Hakim menilai bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan bahwa dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara tersebut, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar.

Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Sementara itu, jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.

Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Nadiem adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.

Namun, salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Lapas Kelas IIA Tarakan Hadirkan Pembinaan Kerohanian Islam Inklusif bagi WBP
Modal Kotak Susu buat Selundupkan Sabu, Kurir Dibekuk di Bandara Juwata
Tim Gabungan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 23,9 Gram di Tarakan Utara
Polisi Ungkap Kasus Pengrusakan dan Percobaan Pencurian ATM Bank Muamalat Kurang dari 24 Jam
Pengamat Kebijakan Publik: Energi Driver Ojol Lebih Baik untuk Kawal Regulasi Potongan Biaya Layanan, Bukan Nadiem
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Bukan Pencari Kerja, Pemuda Tarakan Ini Pilih Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Pendidikan
30 Juni 2026
Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Berita Ekonomi Pasar Prov. Kaltara Tarakan
28 Juni 2026
Hasil Seleksi Jalur Domisili SMPN Tangsel Diumumkan Malam Ini, Pemkot Jamin Transparansi
Pendidikan
26 Juni 2026
Air Bersih untuk Rakyat, Kado Nyata HUT Bhayangkara ke-80 dari Polda Kaltara
Kaltara
25 Juni 2026

Berita Terhangat

BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Ringkus Dua Pengedar, Polres Tarakan Sita 4,41 Gram Sabu di Sebengkok Tiram

23 Mei 2026
BeritaBulunganHukum & KriminalMalinauNunukanProv. KaltaraTana TidungTarakan

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

7 Mei 2026
Hukum & Kriminal

JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem

6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded

27 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?