Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Bulungan > Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 7 Mei 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

KALIMANTAN UTARA – Penutupan aktivitas galian C ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) menuai beragam reaksi. Di satu sisi, langkah aparat dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berdampak pada sopir truk dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Benar saja, ternyata masih ada saja sopir truk yang beroperasi secara ilegal. Baru sekitar seminggu, pelaku usaha penambangan ilegal diberi ultimatum keras, namun postingan video yang beredar di media sosial menunjukkan fakta jika truk pengangkut muatan galian C ilegal masih beroperasi.

Menanggapi polemik itu, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyalahkan aparat penegak hukum (APH), karena menganggap APH tidak serius dalam menyikapi perkara tambang ilegal.

Menurutnya, dalam prinsip hukum dikenal asas erga omnes, yakni setiap aturan yang telah diundangkan dianggap berlaku dan diketahui oleh semua pihak. Artinya, ketika aktivitas tambang ilegal dilarang, maka tidak ada alasan untuk tetap menjalankannya.

Sebagaimana ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB yang diterbitkan pada 8 April 2026. Ketentuan ini mewajibkan seluruh pihak menggunakan bahan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

“Kalau aturan sudah jelas, tidak tepat jika aparat disalahkan ketika masih ada pelanggaran,” tegas Fajar, Selasa (5/5/2026).

Ia menilai persepsi publik acap keliru dengan menganggap setiap pelanggaran sebagai bentuk kegagalan aparat. Padahal, dalam praktiknya, tidak semua tindakan melanggar hukum bisa dipantau secara langsung.

Dianalogikannya, bahwa tidak akan ada peristiwa tindak pidana jika APH bisa mendeteksi lebih duluan siapa dan dimana akan terjadi kejahatan.
Tragedi Bom Bali 2002 tidak mungkin terjadi kalau APH bisa tahu duluan siapa saja terorisnya dan dimana titik yang disasarnya.

“Aparat bukan peramal yang bisa mengetahui semua pelanggaran sebelum terjadi. Banyak kejadian berlangsung di luar jangkauan pengawasan,” ujarnya.

Fajar juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi kesalahan oknum sebagai kegagalan sistem secara keseluruhan. Menurutnya, penilaian yang objektif dan proporsional sangat dibutuhkan dalam menyikapi persoalan ini.

“Jangan sedikit-sedikit menyalahkan aparat. Kita harus bijak dan melihat persoalan secara utuh,” katanya.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa penertiban galian C ilegal membawa dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat. Banyak warga yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Karena itu, Fajar menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi alternatif yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi pemerintah juga harus hadir memberi jalan keluar agar masyarakat tetap bisa bekerja secara sah,” ucap Fajar.

Menurutnya, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.

“Hukum ditegakkan, rakyat dilindungi. Keduanya harus berjalan beriringan,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
JPU Pertanyakan Independensi Ahli Eks Ketua BPK yang Dihadirkan Nadiem
Kuasa Hukum MI Sebut, Kliennya Tak Pernah Terima Panggilan Penyidik Sebelum Ditersangkakan
Hasan Saleh Dorong Peningkatan Mutu Konsumsi Ikan untuk Cerdaskan Generasi Bangsa
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Akselerasi Pemerataan Ekonomi, Wali Kota Tangsel Targetkan 329 Unit Rumah Layak Huni di Tahun 2026
Ekonomi
7 Mei 2026
Airin Raih Penghargaan Leader Regional Development, Wali Kota Benyamin Davnie: Beliau Adalah Arsitek Kemajuan Tangsel
NUSANTARA
7 Mei 2026
Program Rehabilitasi Lapas Tarakan Sukses Bersihkan Adiksi
Kaltara
6 Mei 2026
PT Meris Abadi Jaya Siap Bayar Kompensasi Pekerja PHK
Hukum
6 Mei 2026

Berita Terhangat

Hukum & Kriminal

Awasi Ketat Masuknya Barang Terlarang di Tengah Tantangan Overcrowded

27 April 2026
BeritaHukum & KriminalKaltaraNasionalProv. Kaltara

Buron Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispar Kaltara Ditangkap di Apartemen Makassar

22 April 2026
BeritaHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat

22 April 2026
BeritaEkonomiHukum & KriminalProv. KaltaraTarakan

Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat

21 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?