Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Bulungan > Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 7 Mei 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

KALIMANTAN UTARA – Penutupan aktivitas galian C ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara) menuai beragam reaksi. Di satu sisi, langkah aparat dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berdampak pada sopir truk dan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.

Benar saja, ternyata masih ada saja sopir truk yang beroperasi secara ilegal. Baru sekitar seminggu, pelaku usaha penambangan ilegal diberi ultimatum keras, namun postingan video yang beredar di media sosial menunjukkan fakta jika truk pengangkut muatan galian C ilegal masih beroperasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Menanggapi polemik itu, Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyalahkan aparat penegak hukum (APH), karena menganggap APH tidak serius dalam menyikapi perkara tambang ilegal.

Menurutnya, dalam prinsip hukum dikenal asas erga omnes, yakni setiap aturan yang telah diundangkan dianggap berlaku dan diketahui oleh semua pihak. Artinya, ketika aktivitas tambang ilegal dilarang, maka tidak ada alasan untuk tetap menjalankannya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebagaimana ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB yang diterbitkan pada 8 April 2026. Ketentuan ini mewajibkan seluruh pihak menggunakan bahan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

“Kalau aturan sudah jelas, tidak tepat jika aparat disalahkan ketika masih ada pelanggaran,” tegas Fajar, Selasa (5/5/2026).

Ia menilai persepsi publik acap keliru dengan menganggap setiap pelanggaran sebagai bentuk kegagalan aparat. Padahal, dalam praktiknya, tidak semua tindakan melanggar hukum bisa dipantau secara langsung.

Dianalogikannya, bahwa tidak akan ada peristiwa tindak pidana jika APH bisa mendeteksi lebih duluan siapa dan dimana akan terjadi kejahatan.
Tragedi Bom Bali 2002 tidak mungkin terjadi kalau APH bisa tahu duluan siapa saja terorisnya dan dimana titik yang disasarnya.

“Aparat bukan peramal yang bisa mengetahui semua pelanggaran sebelum terjadi. Banyak kejadian berlangsung di luar jangkauan pengawasan,” ujarnya.

Fajar juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi kesalahan oknum sebagai kegagalan sistem secara keseluruhan. Menurutnya, penilaian yang objektif dan proporsional sangat dibutuhkan dalam menyikapi persoalan ini.

“Jangan sedikit-sedikit menyalahkan aparat. Kita harus bijak dan melihat persoalan secara utuh,” katanya.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa penertiban galian C ilegal membawa dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat. Banyak warga yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Karena itu, Fajar menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi alternatif yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi pemerintah juga harus hadir memberi jalan keluar agar masyarakat tetap bisa bekerja secara sah,” ucap Fajar.

Menurutnya, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.

“Hukum ditegakkan, rakyat dilindungi. Keduanya harus berjalan beriringan,” pungkasnya.

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Herman Tegaskan Bantuan PIP Harus Tepat Saran, Tanpa Potongan Dalam Bentuk Apapun
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026

Berita Terhangat

BeritaBudayaSeni BudayaTarakan

Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama

25 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Hulu Migas

23 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia

14 Agustus 2026
KaltaraProv. Kaltara

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km

13 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?