Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP

Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP

Redaksi
Redaksi
Published: 10 Agustus 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memfasilitasi keluhan warga terkait kendala penerbitan sertifikat tanah di RT 9 Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, Senin (10/8/2026).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait. Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tarakan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan, PT Medco E & P Tarakan, Camat Tarakan Timur, Lurah Mamburungan, Ketua RT 9 Mamburungan, serta pemohon warga atas nama Rifai dan Septianda.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Permasalahan bermula ketika warga berniat menerbitkan sertifikat untuk lahan tambak miliknya seluas kurang lebih 1 hektar. Namun, permohonan tersebut ditolak di tingkat loket BPN Tarakan sebelum masuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dengan alasan di sekitar lokasi tanah terdapat sumur minyak dan jaringan pipa.

“Warga mengeluhkan permohonannya sudah diputuskan gugur di loket pelayanan BPN dengan asumsi lahan masuk kawasan tertentu karena ada sumur dan pipa. Padahal, pemilik lahan kesulitan bertemu langsung dengan Kepala BPN untuk berdiskusi, hingga akhirnya bersurat ke DPRD untuk difasilitasi melalui RDP,” ujar Baharudin usai rapat.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dari hasil pendalaman materi rapat, terungkap bahwa sumur minyak bumi yang berada di dekat lokasi lahan warga sudah tidak aktif dan diperkirakan merupakan bekas aktivitas pengeboran sejak tahun 1976—atau sekitar 50 tahun lalu. Tidak ditemukan adanya rembesan minyak, gas, maupun aktivitas operasional di lokasi tersebut.

Selain itu, berdasarkan keterangan PT Medco E & P Tarakan dan pengecekan tata ruang Dinas PUTR Tarakan, status keberadaan sumur tua tersebut tidak tercatat sebagai Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) aktif dan tidak diketahui kepemilikan pastinya.

“Jarak antara titik bor dengan tambak warga sekitar 50 meter. Bahkan, pemukiman warga sekitar yang berjarak hanya 1 meter dari lokasi justru sudah diterbitkan sertifikatnya oleh BPN. Secara teknis dan keamanan, lahan ini seharusnya aman untuk diproses sertifikasinya,” tambah Baharudin.

Atas kondisi tersebut, DPRD Kota Tarakan merekomendasikan agar pemohon mengajukan kembali berkas pendaftaran sertifikat ke BPN untuk diproses sesuai mekanisme formal. Jika nantinya BPN menerbitkan penolakan secara tertulis, DPRD akan memanggil instansi teknis terkait seperti PT Pertamina, SKK Migas, hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN/KPKNL) guna memperjelas status kepemilikan dan legalitas aset sumur tua tersebut. (red)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan

11 Agustus 2026
Tarakan

Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan

11 Agustus 2026
Tarakan

DPRD Tarakan Apresiasi Komitmen Pemkot Realisasikan Pembangunan Sirkuit Balap dan Proyek Strategis

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?