TARAKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara menggelar High Level Meeting (HLM) bertajuk “Penguatan Pengawasan Money Changer (KUPVA BB) di Provinsi Kalimantan Utara”. Acara ini menjadi langkah strategis penataan dan pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.
Kegiatan dipimpin Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Wesky Putra Pratama. Hadir di antaranya General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Kapolsek KSKP Tunon Taka, serta perwakilan Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, dan Bapenda Kabupaten Nunukan.
HLM ini dilatar belakangi maraknya praktik penukaran valuta asing Rupiah-Ringgit oleh pelaku yang belum memiliki izin resmi sebagai money changer di kawasan perbatasan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Aturan itu menegaskan bahwa kegiatan penukaran valuta asing wajib dilakukan oleh pihak yang telah memenuhi ketentuan perizinan dan berada di bawah pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bank Indonesia mengingatkan, penukaran melalui money changer tidak berizin membawa sejumlah risiko. Di antaranya perbedaan kurs yang merugikan masyarakat, peredaran uang palsu, serta potensi pemanfaatan aktivitas tersebut untuk mendukung tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Sebagai respons, KPwBI Provinsi Kalimantan Utara bersinergi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, Bapenda Kabupaten Nunukan, serta BP3MI Kalimantan Utara. Mereka menginisiasi kampanye JAGA KALTARA.
Kampanye ini mengusung tiga strategi utama. Pertama, asistensi dan fasilitasi perizinan kepada pelaku money changer yang belum berizin melalui pendampingan persuasif agar memahami ketentuan, memperoleh izin, atau bergabung dengan money changer yang sudah berizin.
Kedua, edukasi dan publikasi kepada pelaku usaha, masyarakat, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar menggunakan layanan money changer berizin yang dapat dikenali melalui identitas resmi Bank Indonesia. Media informasi dan pengaduan juga akan disediakan melalui WhatsApp dan website JAGA KALTARA.
Ketiga, pengawasan serta penegakan ketentuan oleh aparat penegak hukum akan dilakukan di tahap akhir apabila asistensi dan edukasi tidak menunjukkan kepatuhan.
Dengan sinergi lintas pihak, JAGA KALTARA diharapkan mampu menciptakan layanan penukaran valuta asing yang lebih tertib, aman, dan terpercaya. Langkah ini sekaligus memberikan perlindungan serta manfaat bagi masyarakat dan PMI di Kalimantan Utara.
Source: KPwBI Provinsi Kaltara



