Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Ekonomi > HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara

HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 25 September 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara menggelar High Level Meeting (HLM) bertajuk “Penguatan Pengawasan Money Changer (KUPVA BB) di Provinsi Kalimantan Utara”. Acara ini menjadi langkah strategis penataan dan pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan.

Kegiatan dipimpin Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, Wesky Putra Pratama. Hadir di antaranya General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Kapolsek KSKP Tunon Taka, serta perwakilan Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, dan Bapenda Kabupaten Nunukan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

HLM ini dilatar belakangi maraknya praktik penukaran valuta asing Rupiah-Ringgit oleh pelaku yang belum memiliki izin resmi sebagai money changer di kawasan perbatasan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Aturan itu menegaskan bahwa kegiatan penukaran valuta asing wajib dilakukan oleh pihak yang telah memenuhi ketentuan perizinan dan berada di bawah pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Bank Indonesia mengingatkan, penukaran melalui money changer tidak berizin membawa sejumlah risiko. Di antaranya perbedaan kurs yang merugikan masyarakat, peredaran uang palsu, serta potensi pemanfaatan aktivitas tersebut untuk mendukung tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

Sebagai respons, KPwBI Provinsi Kalimantan Utara bersinergi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, Bapenda Kabupaten Nunukan, serta BP3MI Kalimantan Utara. Mereka menginisiasi kampanye JAGA KALTARA.

Kampanye ini mengusung tiga strategi utama. Pertama, asistensi dan fasilitasi perizinan kepada pelaku money changer yang belum berizin melalui pendampingan persuasif agar memahami ketentuan, memperoleh izin, atau bergabung dengan money changer yang sudah berizin.

Kedua, edukasi dan publikasi kepada pelaku usaha, masyarakat, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar menggunakan layanan money changer berizin yang dapat dikenali melalui identitas resmi Bank Indonesia. Media informasi dan pengaduan juga akan disediakan melalui WhatsApp dan website JAGA KALTARA.

Ketiga, pengawasan serta penegakan ketentuan oleh aparat penegak hukum akan dilakukan di tahap akhir apabila asistensi dan edukasi tidak menunjukkan kepatuhan.

Dengan sinergi lintas pihak, JAGA KALTARA diharapkan mampu menciptakan layanan penukaran valuta asing yang lebih tertib, aman, dan terpercaya. Langkah ini sekaligus memberikan perlindungan serta manfaat bagi masyarakat dan PMI di Kalimantan Utara.

Source: KPwBI Provinsi Kaltara

Anda Mungkin Juga Menyukai

Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Ahli Keuangan: Transfer Pricing Itu Legal, Jika Ada Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pengawasan dan Pembinaan SPBU
Transformasi D’Baloy Food yang Menghidupkan Komoditas Unggulan Kaltara
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Hukum
25 September 2026
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Hukum
24 September 2026
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Hukum
23 September 2026

Berita Terhangat

Ekonomi

Deddy Sitorus Desak Kaltara Bangun Ekosistem Ekonomi, Bukan Sekadar Program

6 Agustus 2026
BeritaEkonomiPasarProv. KaltaraTarakan

Senam Sehat Pasar Ikan Higienis

28 Juni 2026
Ekonomi

Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan

24 Juni 2026
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series

10 Juni 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?