Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 25 September 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Badai hukum yang melanda mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak sekadar bergulir di meja hijau. Di ruang siber, pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) telah bergeser menjadi arena pengadilan jalanan (trial by mob).

Ironisnya, sasaran amuk netizen kerap kali melebar melampaui figur pejabat bersangkutan, menyasar hingga ke ranah paling privat: istri, kerabat, dan anak-anak yang tidak memiliki keterlibatan hukum secara langsung.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Fenomena ini membunyikan alarm darurat tentang erosi etika berinternet di Indonesia, di mana batas antara kontrol sosial terhadap pejabat publik dan persekusi terhadap keluarga kian kabur. Asas hukum pidana universal menegaskan prinsip pertanggungjawaban pidana bersifat personal (actus reus dan mens rea melekat pada individu pelaku). Namun, prinsip fundamental ini kerap diabaikan di rimba media sosial.

Seiring bergulirnya proses hukum Febrie Adriansyah yang baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kehidupan pribadi Febrie dieksploitasi oleh akun-akun anonim. Ruang privasi yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang runtuh seketika di bawah tekanan jempol warganet yang haus sensasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Praktik pengulitan digital (doxing) dan penghukuman sosial (social punishment) ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis mendalam bagi anggota keluarga yang notabene tidak memegang jabatan publik dan tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan orang tua atau pasangan mereka.

Pengamat media sosial dan digital, Tuhu Nugraha, menilai bahwa maraknya fenomena netizen menguliti keluarga terduga pelaku korupsi menunjukkan paradoks dalam partisipasi publik digital. Di satu sisi, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas. Namun di sisi lain, kontrol publik sering kali tergelincir menjadi aksi persekusi membabi buta.

“Keluarga tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan anggota keluarganya. Karena itu, masyarakat juga perlu diedukasi mengenai hak keluarga yang terdampak, termasuk hak atas privasi, keamanan, martabat, dan khususnya perlindungan terhadap anak,” ujar Tuhu di Jakarta, Kamis 24 September 2026.

Tuhu menegaskan bahwa prinsip pengawasan dalam negara hukum sangatlah sederhana: awasi substansi perkara dan jalannya kekuasaan, tetapi jangan menghakimi orang-orang di sekitarnya tanpa dasar bukti yang valid.

“Kalau keluarga memang memiliki keterkaitan dengan aset, transaksi, atau perbuatan tertentu, harus berbasis bukti dan proses hukum, bukan semata-mata hubungan keluarga atau asumsi yang berkembang di media sosial,” tambahnya.

Persoalan perlindungan keluarga pejabat dari amuk siber kian mendesak tatkala teknologi kecerdasan buatan (generative AI dan agentic AI) ikut campur tangan dalam membentuk opini publik.

Tuhu mengingatkan bahwa teknologi mutakhir kini mampu memproduksi narasi, gambar manipulatif (deepfake), hingga video yang menyesatkan dalam skala massal. Kehadiran agentic AI bahkan berpotensi mengotomatisasi proses tersebut, mulai dari memantau percakapan, memproduksi variasi pesan negatif, hingga mengamplifikasi serangan secara terkoordinasi.

“Kemarahan publik bisa saja genuine, tetapi teknologi dapat mempercepat, memperbesar, dan mengarahkan emosi tersebut sehingga percakapan publik menjadi semakin agresif atau bahkan salah sasaran,” ungkap Tuhu.

“Dalam situasi ini, keluarga yang tidak bersalah kerap menjadi korban keganasan algoritma dan disinformasi yang digerakkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di balik layar,” pungkasnya.

Pengusutan kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah harus terus dikawal agar berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai koridor perundang-undangan. Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan TPPU adalah sebuah keniscayaan demi membersihkan institusi negara.

Namun demikian, penegakan hukum tidak boleh kehilangan nurani kemanusiaannya. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, martabat keluarga, dan teristimewa hak-hak anak dari teror digital adalah ujian bagi peradaban bangsa kita.

Sudah saatnya negara, penegak hukum, platform media sosial, dan masyarakat sipil bergandengan tangan membangun literasi digital yang sehat. Awasi kasusnya di pengadilan, bongkar perkaranya dengan bukti sahih, tetapi biarkan keluarga dan anak-anak yang tidak bersalah hidup dalam damai, aman, dan bermartabat. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat
Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Ekonomi Energi
21 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Hukum

BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan

9 September 2026
Hukum

Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

28 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?