Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 28 Agustus 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sehingga upaya kegiatan penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga penetapan tersangka sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 27 Agustus 2026.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan, meskipun memiliki perbedaan pandangan dalam menilai kasus yang menjerat kliennya itu.

“Kami sebagai Tim Advokat dari Febrie Adriansyah menghormati putusan pengadilan, artinya menghormati putusan praperadilan yang sudah dibacakan tadi,” kata Febri di PN Jaksel pada Kamis 27 Agustus 2026.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Febri mengatakan, pihaknya akan mempelajari secara rinci dari pertimbangan-pertimbangan dan putusan yang sudah disampaikan hakim secara terbuka. Ia mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait dengan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan hakim.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” katanya.

Pihaknya menilai jika evaluasi penting dilakukan, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali kepada pihak lain, terkait dengan tidak dipenuhinya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa dan sejenisnya.

“Jadi ini ikhtiar terus-menerus yang perlu kita lakukan untuk bisa menjaga bersama proses hukum ini betul-betul, proses hukum pidana itu betul-betul menghormati prinsip-prinsip due process of law dan agar tidak ada praktik-praktik penyalahgunaan terhadap orang-orang atau warga negara begitu yang ditangani oleh institusi penegak hukum,” kata Febri.

“Jadi poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa setelah sidang praperadilan tersebut tim hukum seger bertemu dengan kliennya untuk mendiskusikan dan membahas langkah-langkah selanjutnya.

“Karena proses ini kan masih berjalan. Pertama, besok akan ada agenda putusan 135 dan kemudian setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses hukum yang masih berjalan. Nah, itu akan kita diskusikan lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, prinsip Febrie yang telah memiliki pengalaman 30 sebagai penegak hukum sama, yaitu meletakkan hukum sebagai cara untuk mencari kebenaran.

“Beliau tetap menghormati proses hukum dan meletakkan hukum sebagai cara atau jalan untuk menemukan kebenaran dan bersama-sama untuk mencapai keadilan bagi pihak-pihak yang terkait di seluruh prosesnya,” ujarnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Jika Praperadilan Febrie Diansyah Dikabulkan, Pengamat: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
Bukan Uang atau 74kg Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Jaksa Hari Wibowo
Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Transformasi D’Baloy Food yang Menghidupkan Komoditas Unggulan Kaltara
Ekonomi
27 Agustus 2026
Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama
Berita Budaya Seni Budaya Tarakan
25 Agustus 2026
SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Hulu Migas
Berita Energi Industri Migas
23 Agustus 2026
Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia
Berita Energi Industri Migas
14 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental

31 Juli 2026
Hukum

Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!

30 Juli 2026
Hukum

Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU

28 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan

26 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?