TARAKAN – Dalam rangka pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, Ikatan Psikologi Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menyelenggarakan kegiatan Psikoedukasi dan Skrining Kesehatan Mental bagi Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Aula Kunjungan, Jum’at (31/07).
Kegiatan dibuka dengan sambutan Ketua IPK Indonesia Wil. Kaltara, Arief Wahyu Utama dan dilanjutkan dengan pemaparan materi Psikoedukasi oleh Psikolog Fachri Fahmi. Kegiatan ini mengusung Tema ” Menjaga Kesehatan Mental di Lembaga Pemasyarakatan”.
Secara umum, kegiatan Psikoedukasi dan Skrining Kesehatan Mental bertujuan sebagai upaya promotif dan preventif guna meningkatkan kesehatan jiwa petugas maupun warga binaan pemasyarakatan serta memberikan tindak lanjut yang tepat demi mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimaswat), Taufik Rowandy menyebutkan bahwa Kegiatan Psikoedukasi dan Skrining Kesehatan Mental terselenggara atas Kerjasama Lapas dengan IPK Indonesia Wil. Kaltara. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembinaan perawatan kesehatan dan rehabilitasi mental bagi petugas dan warga binaan.
“Pada kesepatan ini kami turut melibatkan peran petugas dan WBP sebagai peserta kegiatan. Utamanya WBP yang statusnya sebagai Tahanan maupun Narapidana yang belum memasuki masa pembinaan awal. Tujuan nya agar dapat meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya memahami kondisi psikologi dan kesehatan mental selama berada di dalam masa pembinaan. Kami sangat mengapresiasi jajaran IPK Indonesia Wil. Kaltara atas penyelenggaraan kegiatan yang sangat positif ini. Hal ini akan sangat berdampak terhadap kondusifitas pembinaan serta keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas”, sebutnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Tarakan optimis untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kondisi psikologis dan kesehatan jiwa petugas maupun warga binaan pemasyarakatan hingga memastikan pelaksanaan tindak lanjut yang tepat demi mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial ke tengah-tengah masyarakat. (*)


