Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan

BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 9 September 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Pihak eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meragukan kabar yang menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin turut menerima aliran dana senilai Rp 40 miliar. Keraguan itu mengemuka setelah terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa pengusaha properti Tan Kian (TK) hanya menduga-duga terkait penyerahan uang tersebut.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Febri menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya tidak pernah menerima aliran dana dari Tan Kian. Selain itu, penyidik juga tidak melayangkan pertanyaan terkait nama-nama lain, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang diisukan menerima uang Rp 40 miliar dari Tan Kian.

“Tadi tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu,” ujar Febri di Jakarta, Selasa 8 September 2026.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Berdasarkan pembacaan terhadap BAP, lanjut Febri, pernyataan Tan Kian mengenai aliran dana tersebut tidak didasari oleh kepastian hukum yang kuat.

Tan Kian disebut menyerahkan uang itu kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, tetapi tidak memiliki keyakinan ke mana dana tersebut berlabuh selanjutnya.

“Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu,” kata Febri.

Ia menambahkan, dalam BAP tersebut, Tan Kian menggunakan frasa bersayap seperti kata “bisa saja” saat membahas penerima akhir dana tersebut. Menurut Febri, penggunaan bahasa yang ambigu tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang sah secara hukum.

“Kalau ‘bisa saja’ itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini,” tuturnya.

Febri menyerahkan sepenuhnya substansi perkara tersebut untuk dibuka secara terang-benderang dan objektif dalam proses persidangan mendatang. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Jika Praperadilan Febrie Diansyah Dikabulkan, Pengamat: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
Bukan Uang atau 74kg Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Jaksa Hari Wibowo
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

60 Tahun KOHATI: Meneguhkan NDP serta Mendinamiskan Gerak
Opini
9 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pengawasan dan Pembinaan SPBU
Ekonomi
8 September 2026
Mahasiswa Hukum UBT Dibekali Praktik Kerja Profesi dan Kuliah Umum Bersama Praktisi
Pendidikan
29 Agustus 2026
Transformasi D’Baloy Food yang Menghidupkan Komoditas Unggulan Kaltara
Ekonomi
27 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos

1 Agustus 2026
Hukum

Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental

31 Juli 2026
Hukum

Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!

30 Juli 2026
Hukum

Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU

28 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?