JAKARTA – Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyebut, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) harus secara jelas serta pembuktian yang kuat bisa mengungkap terkait kepemilikan uang dan 74 kilogram emas yang disita dari penggeledahan di rumah kliennya.
Febri mengatakan bahwa kliennya telah menjelaskannya kepada penyidik. Namun, menurutnya sudah menjadi tugas penyidik untuk mencari tahu, bukan hanya mengandalkan pengakuan dari tersangka.
“Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it’s okay,” kata Febri dalam wawancara bersama Kompas TV dikutip pada Kamis 30 Juli 2026.
Selain itu, ia mengatakan bahwa penyidik juga harus bisa menjelaskan terkait predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut.
“Kami menghormati kewenangan penyidik, namun penyidik tentu seharusnya membuktikan ini. Kalau asetnya sudah ditemukan, maka ditarik ke belakang. Ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang kabur,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut harus bisa dijelaskan sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjelaskan bahwa tersangka juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas apa perbuatan yang dituduhkan padanya.
“Kenapa ini penting? Karena semua orang yang jadi tersangka itu punya hak untuk pembelaan,” tambahnya.
Febri pun mengakui bahwa kasus tindak pidana korupsi apalagi digabungkan dengan tindak pidana pencucian uang merupakan perkara yang sangat rumit dan membutuhkan pembuktian yang sangat complicated.
“Itulah tugas penegak hukum yang sudah di.. saya yakin kapasitas dan pengalaman tim sembilan ini ya. Itulah tugas, tugas para penyidik ini untuk mencari buktinya. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan? Kan enggak begitu,” katanya.
Dengan banyaknya pengalaman Febrie dalam bidang penegakan hukum dan penyidik perkara korupsi, menurutnya wajar jika kliennya itu mempertanyakan terkait tindak pidana asal yang menjadi sebab perkara TPPU tersebut.
Pihaknya pun hanya meminta agar kasus tersebut bisa dijelaskan sesuai dengan fakta hukum dan ditegakkan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan hanya asumsi.
“Makanya concern saya salah satunya adalah ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini setidaknya pisahkan dulu nih fakta dengan asumsi. Dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan,” tambahnya.
Febri mengaku pihaknya tetap menghormati setiap pendapat pihak lain mengenai kasus yang menjerat kliennya. Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memberikan edukasi kepada publik.
“Makanya betul-betul harus clear, kalau kita bicara hukum tentu kita bicara bukti, kita bicara kewenangan, kita bicara konsistensi, kita bicara logika karena bukti itu kan harus lebih terang dari cahaya baru bisa orang dituduh melakukan tindak pidana,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Febrie kini telah dilakukan penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Empat sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah. (*)


