Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 14 September 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang masih menghadapi tekanan, penegakan hukum yang memaksakan setiap sengketa transfer pricing ke ranah pidana khusus dinilai berpotensi menimbulkan efek jera yang salah sasaran bagi iklim investasi nasional.

Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, mengatakan bahwa transfer pricing pada dasarnya adalah praktik lazim dan legal dalam bisnis lintas negara, sepanjang mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) yang diatur dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Persoalannya bukan pada eksistensi transfer pricing itu sendiri, melainkan pada bagaimana otoritas membedakan sengketa metode penilaian harga yang wajar dengan tindakan yang benar-benar disertai niat jahat,” ujar Yanuar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 12 September 2026.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas kasus transfer pricing di berbagai negara diselesaikan lewat jalur administrasi, koreksi fiskal, keberatan, hingga banding di pengadilan pajak dan jalur pidana semestinya menjadi ultimum remedium yang hanya ditempuh bila ada bukti kesengajaan yang jelas, seperti pemalsuan dokumen atau manipulasi ganda antara nilai transaksi dan klasifikasi barang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pun dirinya menyinggung penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung awal September 2026 atas dugaan korupsi yang melibatkan transfer pricing dan under-invoicing sepanjang periode 2008–2025, sebagai contoh bagaimana isu ini kini bergeser dari ranah sengketa pajak murni ke ranah pidana korupsi.

“Kasus TPL menunjukkan bahwa ketika ada indikasi kuat rekayasa harga yang berlangsung sistematis dan bertahun-tahun, penegak hukum memang punya alasan kuat untuk masuk ke ranah pidana. Tapi ini juga jadi ujian penting. Publik dan pelaku usaha akan menilai apakah pendekatan serupa hanya dipakai untuk kasus dengan bukti kesengajaan yang benar-benar kuat, atau mulai merembet ke sengketa metode penilaian yang sebenarnya lazim terjadi dalam bisnis multinasional,” kata Yanuar.

Ia menekankan bahwa preseden kasus besar seperti ini justru punya dampak ganda yakni di satu sisi menegaskan komitmen negara menutup celah kebocoran penerimaan dari praktik yang benar-benar menyimpang, di sisi lain berpotensi menciptakan kekhawatiran berlebih di kalangan investor jika batas antara “sengketa wajar” dan “kejahatan” tidak dikomunikasikan secara jernih ke publik.

“Ketika penegak hukum terlalu cepat mengarahkan setiap perbedaan interpretasi harga wajar ke ranah pidana khusus, sinyal yang ditangkap para pelaku usaha bukan soal penegakan hukum yang tegas, melainkan soal ketidakpastian hukum. Dan kepastian hukum itu barang paling mahal bagi pemilik modal, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit seperti sekarang,” katanya.

Yanuar menambahkan, pendekatan yang lebih proporsional adalah memperkuat instrumen preventif seperti Advance Pricing Agreement (APA), memperjelas batas antara tax avoidance yang sah dan tax evasion yang melanggar hukum, serta memastikan otoritas pajak dan penegak hukum bekerja berdasarkan bukti kuantitatif yang objektif, bukan target penerimaan negara semata.

“Investor jangka panjang bisa menerima koreksi pajak yang wajar. Yang mereka hindari adalah ketidakpastian soal kapan sebuah kebijakan bisnis bisa tiba-tiba dianggap kejahatan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Yanuar mengingatkan bahwa penguatan tata kelola perpajakan dan perlindungan penerimaan negara adalah agenda yang sah dan perlu didukung.

“Namun pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan prinsip kepastian hukum agar tidak kontraproduktif terhadap upaya menarik investasi di tengah tantangan ekonomi saat ini,” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung
BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan
Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Jika Praperadilan Febrie Diansyah Dikabulkan, Pengamat: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum
Bukan Uang atau 74kg Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Berita Bulungan Perumda Prov. Kaltara Tarakan
15 September 2026
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Berita Prov. Kaltara Tarakan
15 September 2026
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Prov. Kaltara
15 September 2026
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Berita Pemkot Tarakan Pendidikan Prov. Kaltara Tarakan
15 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

17 Agustus 2026
Hukum

Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Jaksa Hari Wibowo

15 Agustus 2026
Hukum

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos

1 Agustus 2026
Hukum

Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental

31 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?