Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Jaksa Hari Wibowo
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Jaksa Hari Wibowo

Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Jaksa Hari Wibowo

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 15 Agustus 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Polemik seputar rekam jejak tim penyidik khusus atau “Tim 9” oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculkan penegasan penting bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukanlah eksekutor aset PT Gunung Bara Utama (GBU). Tanggung jawab eksekusi lelang aset tersebut sepenuhnya diduga berada di tangan Hari Wibowo selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat kala itu.

Penegasan ini disampaikan pengamat kejaksaan, Fajar Trio, menyusul sorotan tajam publik terhadap objektivitas Tim 9 yang dibentuk untuk mengusut perkara yang menyasar Febrie. Kehadiran sejumlah figur di dalam tim tersebut dinilai sarat akan dugaan konflik kepentingan (conflict of interest).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyoroti dugaan keterlibatan Ketua Tim 9 yang kini menjabat sebagai Direktur A Jampidum, Hari Wibowo. Saat menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Pusat, Hari dikaitkan dengan polemik pelelangan aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat. Aset strategis berupa 100 persen saham PT GBU senilai Rp1,945 triliun itu sempat disorot karena proses lelangnya hanya diikuti oleh peserta tunggal, yakni PT Indobara Utama Mandiri.

Terkait hal tersebut, Fajar menegaskan bahwa proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan kewenangan mutlak Kajari Jakpus, bukan Jampidsus.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus. Pelaksanaan lelang tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah,” ujar Fajar di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Keterlibatan figur-figur dengan rekam jejak problematik dalam Tim 9 memunculkan kekhawatiran bahwa penyelidikan terhadap Febrie—yang selama ini dikenal gigih membongkar mega skandal korupsi—berpotensi menjadi bentuk penegakan hukum tebang pilih (selective prosecution).
Fajar menegaskan, hukum positif di Indonesia sebenarnya telah mengatur secara tegas batasan-batasan konflik kepentingan bagi aparat penegak hukum.

“Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah menekankan bahwa jaksa wajib bertindak berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral tanpa intervensi atau konflik kepentingan,” papar Fajar.

“Kedua, kita punya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara spesifik mengatur larangan benturan kepentingan bagi pejabat pemerintahan dan penegak hukum. Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas,” lanjutnya.

“Belum lagi jika kita merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB, yang meliputi kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih ini jelas-jelas ditabrak dalam pembentukan Tim 9,” tambah Fajar.

Melihat kerentanan landasan etis tersebut, Fajar mendesak pimpinan Kejagung untuk bersikap transparan dan segera mengevaluasi ulang Tim 9 demi menjaga marwah institusi penegak hukum di mata masyarakat. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia
Berita Energi Industri Migas
14 Agustus 2026
Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km
Kaltara Prov. Kaltara
13 Agustus 2026
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?