JAKARTA – Polemik seputar rekam jejak tim penyidik khusus atau “Tim 9” oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memunculkan penegasan penting bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukanlah eksekutor aset PT Gunung Bara Utama (GBU). Tanggung jawab eksekusi lelang aset tersebut sepenuhnya diduga berada di tangan Hari Wibowo selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat kala itu.
Penegasan ini disampaikan pengamat kejaksaan, Fajar Trio, menyusul sorotan tajam publik terhadap objektivitas Tim 9 yang dibentuk untuk mengusut perkara yang menyasar Febrie. Kehadiran sejumlah figur di dalam tim tersebut dinilai sarat akan dugaan konflik kepentingan (conflict of interest).
Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyoroti dugaan keterlibatan Ketua Tim 9 yang kini menjabat sebagai Direktur A Jampidum, Hari Wibowo. Saat menjabat sebagai Kepala Kejari Jakarta Pusat, Hari dikaitkan dengan polemik pelelangan aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat. Aset strategis berupa 100 persen saham PT GBU senilai Rp1,945 triliun itu sempat disorot karena proses lelangnya hanya diikuti oleh peserta tunggal, yakni PT Indobara Utama Mandiri.
Terkait hal tersebut, Fajar menegaskan bahwa proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan kewenangan mutlak Kajari Jakpus, bukan Jampidsus.
“Pasca proses penyidikan hingga vonis selesai, tanggung jawab eksekusi putusan sepenuhnya berada di tangan jaksa eksekutor yakni Kajari Jakarta Pusat, dan proses itu berada di luar yurisdiksi Jampidsus. Pelaksanaan lelang tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan institusional maupun fungsional dengan Febrie Adriansyah,” ujar Fajar di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Keterlibatan figur-figur dengan rekam jejak problematik dalam Tim 9 memunculkan kekhawatiran bahwa penyelidikan terhadap Febrie—yang selama ini dikenal gigih membongkar mega skandal korupsi—berpotensi menjadi bentuk penegakan hukum tebang pilih (selective prosecution).
Fajar menegaskan, hukum positif di Indonesia sebenarnya telah mengatur secara tegas batasan-batasan konflik kepentingan bagi aparat penegak hukum.
“Pertama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah menekankan bahwa jaksa wajib bertindak berdasarkan hukum serta menjunjung tinggi integritas moral tanpa intervensi atau konflik kepentingan,” papar Fajar.
“Kedua, kita punya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang secara spesifik mengatur larangan benturan kepentingan bagi pejabat pemerintahan dan penegak hukum. Pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan wajib menyatakan pengunduran diri guna menjamin objektivitas,” lanjutnya.
“Belum lagi jika kita merujuk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB, yang meliputi kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas. Prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih ini jelas-jelas ditabrak dalam pembentukan Tim 9,” tambah Fajar.
Melihat kerentanan landasan etis tersebut, Fajar mendesak pimpinan Kejagung untuk bersikap transparan dan segera mengevaluasi ulang Tim 9 demi menjaga marwah institusi penegak hukum di mata masyarakat. (*)



