Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan

Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 29 September 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

BULUNGAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menindaklanjuti temuan perbedaan nomor polisi pada sebuah truk yang melakukan pengisian BBM di SPBU 64.772.01, Kabupaten Bulungan, Selasa (22/9/2026). Perusahaan telah memeriksa rekaman CCTV, dokumentasi kendaraan, dan data transaksi untuk menelusuri kejadian tersebut.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan nomor polisi yang terlihat pada kendaraan berbeda dengan nomor yang tercatat saat transaksi. Pertamina juga menemukan indikasi nomor polisi kendaraan dilapisi di area SPBU.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan temuan ini ditangani dengan serius.

“Temuan ini kami tangani dengan serius. Pertamina saat ini sudah melakukan pengakhiran hubungan kerja kepada operator yang terbukti melakukan pelanggaran. Sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku, nomor polisi (nopol) yang tercantum pada kendaraan tersebut saat ini juga sudah dihapus,” ujar Edi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pertamina melanjutkan penelusuran terhadap transaksi terkait dan meminta pengelola SPBU memastikan setiap pengisian dilayani sesuai identitas kendaraan serta ketentuan penyaluran BBM.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, perusahaan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan dan berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila diperlukan.

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap ketepatan penyaluran BBM. Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Pengawasan di SPBU akan kami perkuat agar pelayanan berlangsung tertib dan BBM disalurkan kepada konsumen yang berhak,” tutup Edi.

Langkah tegas ini diambil Pertamina untuk menjaga akuntabilitas penyaluran bahan bakar dan mencegah potensi penyalahgunaan di stasiun pengisian. (*)

Reporter: Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Pertamina Gelar Maternity Expo, 100 Ibu Hamil di Tarakan Dapat Layanan Gratis
Kesehatan
29 September 2026
Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite ke Nelayan Bulungan Sesuai Aturan
Ekonomi Energi
28 September 2026
Pertamina Tuntaskan Pasokan 415 KL BBM ke Sebatik, Antrean di SPBU Langsung Terurai
Ekonomi Energi
28 September 2026
Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Kaltara
Hukum & Kriminal
27 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Hukum

BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan

9 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?