Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kapolres Tarakan: Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Kapolres Tarakan: Tak Ada Kriminalisasi Aktivis

Kapolres Tarakan: Tak Ada Kriminalisasi Aktivis

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 29 Oktober 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), dimanfaatkan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Tarakan (AMRT) untuk menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Massa aksi yang berjumlah puluhan orang membawa enam isu utama. Perbaikan infrastruktur jalan rusak (khususnya Jalan Gajah Mada), peningkatan kuota Beasiswa Kaltara Unggul, evaluasi dan pencabutan speed bump atau polisi tidur di kawasan Ladang, penyelesaian krisis air bersih, penghentian dugaan kriminalisasi terhadap aktivis, serta desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional.

Salah satu fokus massa aksi adalah meminta penjelasan terkait perkembangan dua laporan yang masih bergulir di Polres Tarakan. Pertama, laporan dugaan penyebaran data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah satu mahasiswa oleh Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, melalui unggahan media sosial. Kasus yang dilaporkan HMI Cabang Tarakan dan aliansi masyarakat sejak Mei 2026 itu masih dalam tahap penyelidikan. Kedua, laporan dugaan penghinaan Pancasila terhadap 18 mahasiswa yang dilayangkan sekelompok ormas di Tarakan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Laporan kedua tersebut berawal dari aksi demonstrasi sebelumnya di Kantor Wali Kota Tarakan. Saat itu, mahasiswa melakukan orasi yang memplesetkan sila-sila Pancasila sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan atau pejabat terkait penanganan kasus PDAM. Ormas kemudian melaporkan 18 mahasiswa ke Polres Tarakan atas dugaan penghinaan terhadap dasar negara.

Menanggapi kekhawatiran mahasiswa soal dugaan kriminalisasi, Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa Polres Tarakan tidak melakukan kriminalisasi terhadap aktivis.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Sebenarnya bukan ke situ, lebih ke tidak melakukan kriminalisasi terhadap aktivis-aktivis. Karena memang betul salah satu laporannya adalah terkait dengan doxing itu, dan ada laporan juga yang menyangkut dilaporkan terkait dengan penghinaan Pancasila. Untuk penghinaan Pancasila itu adalah laporan yang dilaporkan oleh masyarakat, kepada adik-adik mahasiswa yang pada saat itu melakukan orasi memberikan atau menyampaikan statement yang dinilai oleh pelapor, dinilai itu menghina Pancasila,” ujar AKBP Bonifasius Rumbewas.

Menurutnya, proses penanganan berjalan profesional dan tidak didasarkan pada perintah Kapolres, melainkan hasil penyelidikan serta kecukupan bukti.

“Tentunya hal ini yang mungkin adik-adik mahasiswa berpendapat dalam penanganannya, atau ditakuti kita melakukan kriminalisasi. Bahwasannya kami melaksanakan penyelidikan ini secara profesional. Tentunya untuk membuktikan terbukti atau tidaknya, salah atau tidaknya, atau dapat ditingkatkan ke penyidikan itu bukan berdasarkan dari perintah Kapolres, tapi berdasarkan dari hasil penyelidikan, bukti-bukti yang cukup. Nah itu yang sampai saat ini masih berjalan,” kata Kapolres Tarakan.

Khusus laporan dugaan penghinaan Pancasila, proses masih dalam tahap pemeriksaan ahli. Sudah dua saksi ahli diperiksa, dan saksi diambil dari lokasi independen di luar Tarakan (Jakarta) untuk menjaga objektivitas. Beberapa statement yang diucapkan satu orang lalu diikuti beberapa orang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait unsur pidana.

“Kami terbuka, silakan, terkait dengan proses penanganan ini kami terbuka. Silakan, bila memang ingin untuk mengetahui lebih dalam terkait dengan teknis, nanti kita sama-sama berkoordinasi. Terkait laporan dugaan penghinaan Pancasila masih dalam proses pemeriksaan ahli, sudah dilakukan pemeriksaan ahli, tetapi ada beberapa penekanan yang perlu dipastikan masuk ke dalam unsur pidana,” tegasnya.

AKBP Bonifasius Rumbewas juga membantah rumor adanya “tukar guling” kasus.

“Rumornya tadi seperti disebutkan akan ada tukar guling kasus, enggak ada, itu mungkin rumor saya juga tidak tahu, berpikiran sampai ke sana. Padahal tidak sejauh itu proses penanganan perkara ini. Ini lebih kepada teknis penyelidikan yang sementara berjalan,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jika bukti cukup, status akan dinaikkan menjadi tersangka melalui gelar perkara. Sebaliknya, jika tidak terbukti, perkara akan ditutup.

“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Sementara berjalan, kalau memang tidak terbukti, kita tutup. Jadi sebenarnya kalau untuk permasalahan terkait yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa, kami dapat pahami, kami dapat mengerti untuk permasalahan ini,” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

KSP Mitra Usaha Tolak Eksepsi, Penggeledahan Polda Kaltara Dinilai Tak Sah
DPRD Tarakan dan Kejari Tarakan Teken MoU Perkuat Aspek Hukum Penyusunan Raperda Inisiatif
Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha: Jawaban Polda Dinilai Tak Sentuh Dalil Pemohon
Polda Kaltara Siap Buktikan Keabsahan Tindakan terhadap KSP Mitra Usaha
KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Satgas TMMD Kodim 0907 Tarakan Temukan Sumber Air Bersih
Berita Kaltara TNI
29 Oktober 2026
Sejumlah Program TMMD Terus Dikebut Penyelesaiannya, Dandim 0907 Tarakan Pastikan Manfaatnya Dapat Dirasakan Masyarakat
Berita Kaltara TNI
29 Oktober 2026
Pembukaan Badan Jalan di Kawasan Tanjung Batu Telah Mencapai 2 kilometer
Berita Kaltara TNI
29 Oktober 2026
Desakan Mahasiswa Digubris, Dishub Tarakan Cabut Speed Bump Ladang Malam Ini
Kaltara
28 Oktober 2026

Berita Terhangat

Hukum

Pengamat Ingatkan Risiko Chilling Effect bagi Penegak Hukum di Balik Lemahnya Konstruksi Dakwaan Febrie

15 Oktober 2026
Hukum

Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan, Laksanakan Tes Kemampuan Akademik Paket C

11 Oktober 2026
Hukum

Lapas Tarakan Gelar Asesmen Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi Tahun 2026, Perkuat Reintegrasi Sosial

8 Oktober 2026
Hukum

Tanpa Bukti Langsung, Pengamat Ingatkan Bahaya Presumptive Justice di Kasus Febrie Adriansyah

8 Oktober 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?