TARAKAN – Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), dimanfaatkan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Tarakan (AMRT) untuk menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Massa aksi yang berjumlah puluhan orang membawa enam isu utama. Perbaikan infrastruktur jalan rusak (khususnya Jalan Gajah Mada), peningkatan kuota Beasiswa Kaltara Unggul, evaluasi dan pencabutan speed bump atau polisi tidur di kawasan Ladang, penyelesaian krisis air bersih, penghentian dugaan kriminalisasi terhadap aktivis, serta desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional.
Salah satu fokus massa aksi adalah meminta penjelasan terkait perkembangan dua laporan yang masih bergulir di Polres Tarakan. Pertama, laporan dugaan penyebaran data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) salah satu mahasiswa oleh Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, melalui unggahan media sosial. Kasus yang dilaporkan HMI Cabang Tarakan dan aliansi masyarakat sejak Mei 2026 itu masih dalam tahap penyelidikan. Kedua, laporan dugaan penghinaan Pancasila terhadap 18 mahasiswa yang dilayangkan sekelompok ormas di Tarakan.
Laporan kedua tersebut berawal dari aksi demonstrasi sebelumnya di Kantor Wali Kota Tarakan. Saat itu, mahasiswa melakukan orasi yang memplesetkan sila-sila Pancasila sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan atau pejabat terkait penanganan kasus PDAM. Ormas kemudian melaporkan 18 mahasiswa ke Polres Tarakan atas dugaan penghinaan terhadap dasar negara.
Menanggapi kekhawatiran mahasiswa soal dugaan kriminalisasi, Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa Polres Tarakan tidak melakukan kriminalisasi terhadap aktivis.
“Sebenarnya bukan ke situ, lebih ke tidak melakukan kriminalisasi terhadap aktivis-aktivis. Karena memang betul salah satu laporannya adalah terkait dengan doxing itu, dan ada laporan juga yang menyangkut dilaporkan terkait dengan penghinaan Pancasila. Untuk penghinaan Pancasila itu adalah laporan yang dilaporkan oleh masyarakat, kepada adik-adik mahasiswa yang pada saat itu melakukan orasi memberikan atau menyampaikan statement yang dinilai oleh pelapor, dinilai itu menghina Pancasila,” ujar AKBP Bonifasius Rumbewas.
Menurutnya, proses penanganan berjalan profesional dan tidak didasarkan pada perintah Kapolres, melainkan hasil penyelidikan serta kecukupan bukti.
“Tentunya hal ini yang mungkin adik-adik mahasiswa berpendapat dalam penanganannya, atau ditakuti kita melakukan kriminalisasi. Bahwasannya kami melaksanakan penyelidikan ini secara profesional. Tentunya untuk membuktikan terbukti atau tidaknya, salah atau tidaknya, atau dapat ditingkatkan ke penyidikan itu bukan berdasarkan dari perintah Kapolres, tapi berdasarkan dari hasil penyelidikan, bukti-bukti yang cukup. Nah itu yang sampai saat ini masih berjalan,” kata Kapolres Tarakan.
Khusus laporan dugaan penghinaan Pancasila, proses masih dalam tahap pemeriksaan ahli. Sudah dua saksi ahli diperiksa, dan saksi diambil dari lokasi independen di luar Tarakan (Jakarta) untuk menjaga objektivitas. Beberapa statement yang diucapkan satu orang lalu diikuti beberapa orang masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait unsur pidana.
“Kami terbuka, silakan, terkait dengan proses penanganan ini kami terbuka. Silakan, bila memang ingin untuk mengetahui lebih dalam terkait dengan teknis, nanti kita sama-sama berkoordinasi. Terkait laporan dugaan penghinaan Pancasila masih dalam proses pemeriksaan ahli, sudah dilakukan pemeriksaan ahli, tetapi ada beberapa penekanan yang perlu dipastikan masuk ke dalam unsur pidana,” tegasnya.
AKBP Bonifasius Rumbewas juga membantah rumor adanya “tukar guling” kasus.
“Rumornya tadi seperti disebutkan akan ada tukar guling kasus, enggak ada, itu mungkin rumor saya juga tidak tahu, berpikiran sampai ke sana. Padahal tidak sejauh itu proses penanganan perkara ini. Ini lebih kepada teknis penyelidikan yang sementara berjalan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika bukti cukup, status akan dinaikkan menjadi tersangka melalui gelar perkara. Sebaliknya, jika tidak terbukti, perkara akan ditutup.
“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Sementara berjalan, kalau memang tidak terbukti, kita tutup. Jadi sebenarnya kalau untuk permasalahan terkait yang disampaikan oleh adik-adik mahasiswa, kami dapat pahami, kami dapat mengerti untuk permasalahan ini,” pungkasnya. (*)



