TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan akan mencabut polisi tidur atau speed bump di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, pada malam ini, Rabu (28/10/2026). Keputusan tersebut disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Tarakan, Mohdi, setelah melalui koordinasi dengan pimpinan terkait.
Pencabutan ini dilakukan di tengah desakan publik yang menguat. Pagi hingga siang hari ini, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Tarakan menggelar aksi demonstrasi di Simpang Tarakan Mall bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Salah satu tuntutan massa adalah pembongkaran speed bump di Jalan Halmahera dan kawasan sekitarnya.
Mohdi menjelaskan bahwa proses pencabutan sudah dikonsultasikan dengan Kepala Dinas.
“Untuk tindak lanjut malam ini akan dilakukan pembukaan. Ini sudah kami koordinasikan dengan kepala dinas. Terkait pencabutan sedang diproses,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak diambil secara sepihak.
“Masih dikoordinasikan antar pimpinan karena terkait aset. Kami tidak langsung mencabut dari sisi perhubungan saja. Koordinasi dilakukan sejak awal,” kata Mohdi.
Menurutnya, pelaksanaan pencabutan akan melibatkan personel Dishub dan Kodaeral XIII Tarakan.
“Kami berkoordinasi dengan Kodaeral XIII Tarakan. Jika bisa dilaksanakan malam ini, lebih baik sesuai keputusan yang ada. Prosesnya relatif cepat karena menggunakan alat untuk mencabut,” jelasnya.
Mohdi menekankan pentingnya evaluasi sebelum pemasangan fasilitas serupa di masa mendatang.
“Jika ke depan ada rencana memasang speed bump lagi, tentu akan dievaluasi. Setiap kebijakan terkait pengguna jalan harus dievaluasi, termasuk dengan mendengar tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemasangan fasilitas pengendali kecepatan harus melalui uji kelayakan.
“Uji layak dilakukan selama dan setelah pemasangan. Tanggapan masyarakat serta dampak yang timbul menjadi bagian dari penilaian tersebut,” imbuh dia.
Pemasangan polisi tidur di kawasan Ladang sebelumnya dilakukan atas permintaan Kodaeral XIII Tarakan untuk menekan kecepatan kendaraan yang tinggi. Namun, fasilitas itu menimbulkan keluhan dari masyarakat, terutama terkait kenyamanan berkendara dan akses kendaraan darurat.
Keputusan pencabutan malam ini diharapkan dapat menyelesaikan polemik yang berlangsung beberapa pekan terakhir sekaligus menjadi acuan bagi pengelolaan fasilitas lalu lintas di Kota Tarakan ke depan. (*)



