TARAKAN – Legalitas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menjadi sorotan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (28/10/2026).
Kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha, Syahrudin, S.H., bersama timnya menyampaikan replik yang menolak eksepsi termohon terkait kewenangan relatif PN Tarakan. Mereka juga menyoroti perbedaan tanggal penerbitan izin penggeledahan dan izin penyitaan yang dinilai perlu diuji lebih lanjut melalui pembuktian.
Salah satu landasan argumentasi pemohon adalah putusan praperadilan terdahulu Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Tar antara Hasbudi melawan Ditreskrimsus Polda Kaltara. Menurut Syahrudin, putusan tersebut relevan untuk memperkuat dalil bahwa PN Tarakan berwenang memeriksa permohonan yang berkaitan dengan tindakan penyidik di wilayah hukumnya.
“Praperadilan ini kan menguji sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan. Artinya, yang diuji adalah tindakan, proses yang dilakukan penyidik Polda Kaltara. Jadi, kami melihat lokus dan tempus kejadian perkara ini,” ujar Syahrudin.
Ia menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan berlangsung di kantor KSP Mitra Usaha di Jalan Teratai Nomor 29, RT 065, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Atas dasar itu, pihak pemohon menilai lokasi pelaksanaan tindakan penyidik menjadi aspek penting dalam menentukan kewenangan pengadilan.
“Pihak termohon sepertinya tidak melihat lokasi dan waktu kejadian perkara ini berlangsung di Tarakan. Dalam perkara ini, kami menguji tindakan penyidik. Jadi, menurut kami, persoalan kewenangan pengadilan perlu dilihat dari tempat tindakan itu dilakukan,” katanya.
KSP Mitra Usaha juga menilai jawaban Polda Kaltara belum menjawab secara terperinci sejumlah dalil pemohon, terutama terkait dokumen perizinan. Syahrudin menyebut jawaban termohon masih bersifat normatif karena belum menguraikan secara jelas tanggal penerbitan izin yang menjadi pokok keberatan.
“Jawaban termohon itu menurut kami hanya bersifat normatif. Mereka menyatakan sudah mengajukan izin ke pengadilan, tetapi tanggal izin penggeledahan dan izin penyitaan tidak dijelaskan secara terperinci. Padahal, bagian itu yang kami persoalkan,” ujarnya.
Dalam replik, pemohon mencantumkan izin penggeledahan tertanggal 23 September 2026. Penggeledahan dan penyitaan berlangsung pada 25 September 2026, sementara izin penyitaan yang dipersoalkan terbit pada 1 Oktober 2026. Perbedaan tanggal tersebut, menurut pemohon, menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penyitaan yang perlu dijelaskan melalui dokumen resmi dalam agenda pembuktian.
“Pada saat penggeledahan dilakukan, yang dibacakan itu izin geledah. Sementara, ketika kami melihat dokumen izin penyitaan, tanggalnya 1 Oktober. Padahal, penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 25 September. Ini yang kami minta dijelaskan melalui dokumen dalam pembuktian nanti,” kata Syahrudin.
Ia menegaskan pihaknya ingin memastikan apakah seluruh tahapan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Persoalan tersebut masih menjadi argumentasi pemohon yang harus diuji di persidangan.
Keberatan lainnya menyangkut penyitaan 23 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang menurut pemohon merupakan milik anggota koperasi. Pihak pemohon meminta penyidik menjelaskan kaitan dokumen kendaraan tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
“BPKB itu menurut keterangan kami diserahkan secara sukarela oleh anggota maupun nonanggota koperasi. Jadi, perlu dijelaskan BPKB tersebut berkaitan dengan tindak pidana apa dan apa hubungannya dengan perkara ini,” ujarnya.
Selain 23 BPKB, pemohon juga meminta pengembalian uang operasional sebesar Rp64.309.000 serta dokumen internal koperasi yang disebut turut disita. Replik tersebut kembali memuat keberatan mengenai dugaan pemadaman kamera pengawas atau CCTV saat penggeledahan berlangsung. Seluruh dalil tersebut masih harus diuji berdasarkan bukti dan keterangan di persidangan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menolak eksepsi termohon serta menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan tidak sah. Pemohon juga meminta uang, 23 BPKB, dan dokumen internal koperasi dikembalikan sesuai permohonan.
“Pada pembuktian nanti kita lihat apakah benar penyidik sudah mengantongi izin penyitaan ketika melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kami akan menanggapi semuanya supaya perkara ini lebih jelas,” tutup Syahrudin.
Sebelumnya, Polda Kaltara menyatakan proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Termohon juga berpendapat permohonan praperadilan semestinya diperiksa di PN Tanjung Selor karena kedudukan hukum termohon berada dalam wilayah pengadilan tersebut.
Perbedaan pandangan mengenai kewenangan pengadilan dan keabsahan prosedur penyitaan kini menjadi bagian dari perkara yang harus dipertimbangkan hakim. Penilaian akhir akan bergantung pada pemeriksaan argumentasi, dokumen, dan bukti yang diajukan kedua belah pihak di persidangan. (*)



