Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pengamat Ingatkan Risiko Chilling Effect bagi Penegak Hukum di Balik Lemahnya Konstruksi Dakwaan Febrie
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Pengamat Ingatkan Risiko Chilling Effect bagi Penegak Hukum di Balik Lemahnya Konstruksi Dakwaan Febrie

Pengamat Ingatkan Risiko Chilling Effect bagi Penegak Hukum di Balik Lemahnya Konstruksi Dakwaan Febrie

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 15 Oktober 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Rapuhnya konstruksi hukum Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan pemerasan eks Jampidsus Febrie Adriansyah mulai terkuak di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/10/2026). Febrie melayangkan nota perlawanan yang menyoroti kaburnya uraian perbuatan materiil dan misteri posisi pihak ketiga yang diabaikan dalam dakwaan.

Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai nota perlawanan atau eksepsi yang disampaikan Febrie berhasil membongkar berbagai celah krusial dalam surat dakwaan, mulai dari kaburnya uraian perbuatan materiil hingga misteri rantai komando yang tidak tuntas ditarik secara linier, termasuk status hukum pihak ketiga seperti Ferry Boboho.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ketika konstruksi dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materil yang jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga yang tidak ditarik secara proporsional, ini menunjukkan celah serius dalam ketelitian penuntutan. Rantai komando harus dibuktikan secara objektif, bukan sekadar berbasis asumsi,” ujar Yanuar di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi hari ini menjadi sorotan tajam publik setelah kubu Febrie membedah puluhan poin kelemahan formil maupun materiil dalam surat dakwaan JPU. Dalam eksepsinya, tim pembela menegaskan bahwa dakwaan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut memenuhi unsur obscuur libel atau dakwaan yang kabur lantaran gagal menguraikan perbuatan konkret secara presisi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Salah satu titik krusial yang mengemuka dalam persidangan adalah manuver pihak Febrie yang mempertanyakan kejelasan hukum mengenai siapa yang sebenarnya memberikan perintah kepada Ferry Boboho untuk memeras para pengusaha yang berkasus di Kejaksaan Agung.

Kubu Febrie menilai, absennya penempatan pihak-pihak yang bersentuhan langsung di lapangan ke dalam kerangka dakwaan yang setara membuat klaim perintah langsung dari Febrie menjadi sangat spekulatif. Hal ini dinilai menyisakan keraguan besar (reasonable doubt) atas kevalidan tuduhan yang dialamatkan kepada mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Lebih lanjut, Yanuar mengingatkan agar proses peradilan ini dikawal ketat di atas prinsip peradilan yang adil (fair trial) tanpa terdistorsi oleh tekanan opini publik yang masif. Ia memperingatkan risiko jangka panjang terhadap institusi penegak hukum jika penanganan perkara dilakukan dengan instrumen hukum yang rapuh.

“Kasus ini adalah ujian berat bagi objektivitas peradilan. Jika penegakan hukum dilakukan dengan instrumen yang rapuh secara formil, dikhawatirkan justru melahirkan chilling effect—membuat aparat penegak hukum lain menjadi ragu-ragu dan takut untuk bersikap tegas dalam memberantas korupsi besar di masa depan,” tegas Yanuar.

Dalam persidangan hari ini, Febrie juga secara terbuka meminta majelis hakim untuk melihat perkaranya secara objektif dan tanpa prasangka. Pemaparan rekam jejak pengabdian panjangnya di institusi penegak hukum ditegaskan bukan sebagai permintaan keistimewaan, melainkan pengingat agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan oleh kubu terdakwa. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan, Laksanakan Tes Kemampuan Akademik Paket C
Lapas Tarakan Gelar Asesmen Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi Tahun 2026, Perkuat Reintegrasi Sosial
Tanpa Bukti Langsung, Pengamat Ingatkan Bahaya Presumptive Justice di Kasus Febrie Adriansyah
Pembinaan Kerohanian Rutin, Bekal Warga Binaan Lapas Tarakan Kembali ke Masyarakat
Security PT PRI Diduga Dikeroyok Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa di Tarakan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Satgas TMMD Serahkan Bantuan Sembako ke Penerima Manfaat
Berita Kaltara TNI
15 Oktober 2026
Dansatgas TMMD Berikan Pengarahan Untuk Pengerjaan Program Layak Huni
Berita Kaltara TNI
15 Oktober 2026
TMMD Buka Akses Jalan Bagi Nelayan
Berita Kaltara TNI
15 Oktober 2026
Kodim 0907 Tarakan Rehab Rumah Warga Tidak Layak
Berita Kaltara TNI
14 Oktober 2026

Berita Terhangat

Hukum

Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan

29 September 2026
Hukum

Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

25 September 2026
Hukum

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

24 September 2026
Hukum

Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini

23 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?