Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Tanpa Bukti Langsung, Pengamat Ingatkan Bahaya Presumptive Justice di Kasus Febrie Adriansyah
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Tanpa Bukti Langsung, Pengamat Ingatkan Bahaya Presumptive Justice di Kasus Febrie Adriansyah

Tanpa Bukti Langsung, Pengamat Ingatkan Bahaya Presumptive Justice di Kasus Febrie Adriansyah

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 8 Oktober 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Dinamika penegakan hukum yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melalui dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah pihak ketiga (proxy) dan pendirian kantor hukum, menjadi sorotan utama pemerhati hukum dan tata kelola pemerintahan.

Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Wijanarko mengatakan penegakan hukum yang kredibel harus berdiri di atas prinsip due process of law yang ketat serta menghindari jebakan asumsi relasi kuasa.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Poin paling esensial dalam menelaah dakwaan terhadap Febrie Adriansyah adalah ketiadaan unsur perbuatan pemerasan atau penerimaan gratifikasi secara langsung (direct corrupt act).

Konstruksi perkara yang menyandarkan alur pembuktian pada perantara atau orang kepercayaan seperti Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto, menuntut kehati-hatian ekstra dari aparat penegak hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tanpa adanya bukti transfer atau perintah eksplisit yang memvalidasi perbuatan melawan hukum secara personal, asumsi keterlibatan berisiko melahirkan presumptive justice atau keadilan berbasis asumsi,” ujar Yanuar di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2026.

Ia juga menambahkan bahwa menghubungkan jabatan struktural masa lalu dengan aset pihak ketiga tanpa rantai kausalitas yang valid jelas mencederai esensi keadilan substantif.

“Figur publik yang pernah memimpin penanganan perkara besar rentan menjadi target spekulasi naratif yang belum tentu didukung fakta material,” ujar Yanuar.

Sementara terkait dakwaan TPPU yang mencakup penempatan dana, pembelian aset (tanah, bangunan, kendaraan, emas), hingga konversi valuta asing menuntut standar pembuktian ilmiah yang rigid. Yanuar menegaskan bahwa pembuktian hukum modern tidak boleh bersandar pada narasi verbal semata.

“Pelacakan asal-usul harta kekayaan wajib dilakukan secara transparan melalui audit akuntansi forensik yang independen dengan berpegang teguh pada prinsip follow the money,” jelas Yanuar.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum harus menyajikan rekam jejak digital dan dokumen perbankan yang memenuhi standar beyond reasonable doubt tanpa menyisakan celah penafsiran ganda.

“Setiap klaim kepemilikan modal pada perusahaan afiliasi harus diuji secara objektif berdasarkan akta autentik, bukan sekadar opini subjektif penuntut,” tegasnya.

Terkait tudingan pendirian kantor hukum pada tahun 2020 dan 2022, Yanuar menilai bahwa hal tersebut harus dilihat secara jernih dalam koridor dinamika profesi hukum, bukan secara apriori dikonotasikan sebagai instrumen pencucian uang.

“Keterlibatan tokoh dalam inisiatif profesional di luar instansi formal merupakan hal yang lumrah selama diatur secara administratif dan sah secara hukum,” papar Yanuar.

Pun mengingatkan agar hubungan kolega profesional tidak otomatis dikualifikasikan sebagai persekongkolan jahat tanpa adanya bukti nyata penyalahgunaan fasilitas negara.

“Kriminalisasi terhadap relasi profesional dikhawatirkan dapat menciptakan efek gentar atau chilling effect bagi aparatur negara yang menjalankan aktivitas legal di luar jam kedinasan,” kata dia.

“Penegakan hukum yang adil dan berkeadaban menuntut ruang pembuktian yang steril dari spekulasi politik. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus ditegakkan secara mutlak agar publik tetap memiliki kepercayaan penuh terhadap marwah peradilan di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tiga orang lainnya, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada 2020-2026.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Febrie diduga menemptkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi

Febrie diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Jaksa mengatakan Febrie memiliki orang kepercayaan, yakni Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Pada 2020, kata jaksa, Febrie, yang masih menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes, mendirikan kantor hukum. Jaksa menyebut Febrie dan dua rekannya itu kembali mendirikan kantor hukum pada 2022 atau saat Febrie menjabat Jampidsus. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Lapas Tarakan Gelar Asesmen Program Rehabilitasi dan Re-Edukasi Tahun 2026, Perkuat Reintegrasi Sosial
Pembinaan Kerohanian Rutin, Bekal Warga Binaan Lapas Tarakan Kembali ke Masyarakat
Security PT PRI Diduga Dikeroyok Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa di Tarakan
Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Menata Ulang Arsitektur Komunikasi Negara: Mengapa Kursi Ketua Bakom Layak Diisi Praktisi PR Profesional
Nasional
5 Oktober 2026
KNPI Tarakan Dukung Restrukturisasi OPD, Harap Birokrasi Lebih Lincah
Pemerintahan
5 Oktober 2026
Kantor Imigrasi Tarakan Musnahkan 3 Printer Paspor Demi Peremajaan Layanan
Imigrasi
30 September 2026
Pertamina Gelar Maternity Expo, 100 Ibu Hamil di Tarakan Dapat Layanan Gratis
Kesehatan
29 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

24 September 2026
Hukum

Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini

23 September 2026
Hukum

Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor

18 September 2026
Hukum

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

18 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?