TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan resmi memusnahkan tiga unit printer paspor di Tempat Pemusnahan BMN Kp 1, Tarakan, pada Sabtu (26/9/2026). Langkah ini menjadi bagian dari penataan dan peremajaan fasilitas pendukung pelayanan keimigrasian agar sarana yang digunakan tetap relevan dengan kebutuhan operasional.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan c.q. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-57/MK/KNL.1303/2026 tanggal 8 September 2026 terkait pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa selain tanah dan/atau bangunan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar membuang aset lama, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan sekaligus tertib administrasi.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari peremajaan fasilitas layanan sekaligus bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan BMN. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Okky.
Selain mendukung peremajaan fasilitas, pemusnahan ini juga menjadi wujud akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Setiap tahapan, mulai dari pengajuan persetujuan hingga pelaksanaan dan pencatatan dalam Berita Acara Pemusnahan, dijalankan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Melalui penataan dan peremajaan fasilitas secara berkelanjutan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan berkomitmen menjaga kualitas sarana pendukung pelayanan. Langkah ini sekaligus memastikan pengelolaan aset negara tetap tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Reporter: Arif Rusman



