Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya

Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya

Redaksi
Redaksi
Published: 9 April 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pengawasan keberangkatan dan kedatangan penumpang lintas negara terus diperketat. Terlebih lagi, kondisi arus mudik dan arus balik Idul Fitri, beberapa waktu lalu. Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Mohamad Sungeb melalui Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Imigrasi Tarakan Yogie Tirta mengungkapkan, dari pemeriksaan dilakukan terdapat satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang sempat ditahan masuk ke Indonesia.

”Kami ketahui ada satu orang warga negara Malaysia yang menjadi penumpang di KM Indomaya III. Kami menolak yang bersangkutan untuk masuk ke Indonesia dasar persyaratan yang tidak dipenuhi,” ungkapnya kepada media, 9 April 2025.

Dia menerangkan, pemeriksaan itu dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Malundung, 5 April 2025. Kata Yogie, keterangan yang bersangkutan datang ke Indonesia dengan tujuan untuk jalan-jalan.

”Dia datang tujuannya hanya jalan-jalan saja. Tapi paspor yang bersangkutan masa berlakunya kurang dari 6 bulan,” jelasnya.

Yogie menegaskan, bahwa ketentuan aturan masuk wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan. Hal itu berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 9/2024 Pasal 9 yakni : (1) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan.

”Memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan. Memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan. Itu syarat ketentuannya,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, Yogie juga menerangkan, aturan lain yang berkaitan dengan orang asing dengan tujuan ingin masuk ke Indonesia diatur secara khusus. ”Mereka harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain bagi orang asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa. Dan memiliki izin masuk Kembali ke wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap,” tutupnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pansus III DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan
Citra APH Buruk Lantaran Galian C Ilegal Masih Operasi. Ketua KI Ajak Kedepankan Bijak
Satgaswil Kaltara Densus 88 Gelar Seminar Bahas Transformasi Ideologi dan Penguatan Moderasi Beragama
BNN Tarakan Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas, Minta Pengawasan Diperketat
Akademisi UBT Desak Pemda Kendalikan Miras Lewat Perda Kuat, Pajak Tinggi, dan Izin Ketat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Pasokan Cabai Terbatas, Inflasi Kaltara Naik ke 0,57%
Ekonomi
15 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, JPU Bongkar Skema Fraud Kerah Putih
Hukum
14 Mei 2026
SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal
Berita Bulungan Prov. Kaltara
13 Mei 2026
JPU Duga Pelibatan Pihak Luar seperti Ibam-Jurist Tan Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan
Hukum
13 Mei 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Ikrar Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Zero Halinar

18 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Bea Cukai Tarakan Catat 18 Penindakan hingga Maret 2026, Nilai Barang Capai Rp2,86 Miliar

15 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

Pansus III DPRD Kaltara Percepat Dua Ranperda Prioritas, Tekankan Sinkronisasi dan Dampak Nyata

16 April 2026
BeritaProv. KaltaraTarakan

DPRD Kaltara Setujui Secara Prinsip Pembentukan Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan

16 April 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?