Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya

Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia, Ini Syaratnya

Redaksi
Redaksi
Published: 9 April 2025
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Pengawasan keberangkatan dan kedatangan penumpang lintas negara terus diperketat. Terlebih lagi, kondisi arus mudik dan arus balik Idul Fitri, beberapa waktu lalu. Kepala Kantor Imigrasi Tarakan, Mohamad Sungeb melalui Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Imigrasi Tarakan Yogie Tirta mengungkapkan, dari pemeriksaan dilakukan terdapat satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang sempat ditahan masuk ke Indonesia.

”Kami ketahui ada satu orang warga negara Malaysia yang menjadi penumpang di KM Indomaya III. Kami menolak yang bersangkutan untuk masuk ke Indonesia dasar persyaratan yang tidak dipenuhi,” ungkapnya kepada media, 9 April 2025.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dia menerangkan, pemeriksaan itu dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Malundung, 5 April 2025. Kata Yogie, keterangan yang bersangkutan datang ke Indonesia dengan tujuan untuk jalan-jalan.

”Dia datang tujuannya hanya jalan-jalan saja. Tapi paspor yang bersangkutan masa berlakunya kurang dari 6 bulan,” jelasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Yogie menegaskan, bahwa ketentuan aturan masuk wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan. Hal itu berdasarkan ketentuan Permenkumham Nomor 9/2024 Pasal 9 yakni : (1) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan.

”Memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan. Memiliki visa yang sah dan masih berlaku, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak termasuk dalam daftar Penangkalan. Itu syarat ketentuannya,” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, Yogie juga menerangkan, aturan lain yang berkaitan dengan orang asing dengan tujuan ingin masuk ke Indonesia diatur secara khusus. ”Mereka harus memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain bagi orang asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa. Dan memiliki izin masuk Kembali ke wilayah Indonesia yang sah dan masih berlaku bagi orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap,” tutupnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama
DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Kaltara
Hukum & Kriminal
27 September 2026
Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan

11 Agustus 2026
Tarakan

Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga

11 Agustus 2026
Tarakan

Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?