TARAKAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Tarakan, Muhammad Sapri, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan memberikan atensi khusus terkait pengajuan sertifikat tanah oleh warga Kelurahan Mamburungan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Lahan Warga di Kawasan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan, Senin (10/8/2026).
Muhammad Sapri mengimbau pemohon dari masyarakat untuk segera mempersiapkan berkas administrasi dan mengajukannya secara resmi ke kantor BPN. Langkah ini didasari keterangan pihak Tata Ruang yang mengonfirmasi bahwa kawasan yang diajukan pemohon tidak masuk dalam lahan WKP.
“Kami mengimbau kepada pemohon untuk segera mempersiapkan berkas dan mengajukannya ke BPN. Berdasarkan penyampaian dari Tata Ruang, kawasan tersebut tidak termasuk dalam lahan WKP,” ujar Sapri.
Ia menekankan agar BPN menindaklanjuti berkas tersebut secara terbuka dan tidak serta-merta menolak permohonan tanpa pemeriksaan menyeluruh. Sapri juga menginstruksikan pemohon untuk terus berkoordinasi dengan DPRD jika menemukan hambatan di lapangan.
“Kami minta BPN mengatensi berkas permohonan ini dan jangan diabaikan atau langsung ditolak sebelum diperiksa. Jika ada kekurangan berkas di kemudian hari, mohon disampaikan dengan jelas kepada pemohon,” tegasnya.
RDP yang dipimpin oleh DPRD Kota Tarakan tersebut turut mengundang berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan, BPN Kota Tarakan, PT Medco E & P Tarakan, Camat Tarakan Timur, serta perwakilan warga Mamburungan guna menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah warga. (red)



