Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 18 September 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima program Integrasi Narapidana dan dinyatakan berhak menghirup udara bebas, Rabu (16/09).

Pada program Integrasi kali ini terdapat sekitar Lima orang WBP yang mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB). Para WBP ini merupakan Narapidana dengan tindak pidana Narkotika dan pidana umum lainnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Program Integrasi Narapidana dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, menerangkan bahwa ketentuan dari program ini yakni Narapidana telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti masa pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Program Integrasi PB yang kami laksanakan merupakan bagian dari pemenuhan hak Narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Program ini tidak terlepas dari peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan Negeri, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait hingga masyarakat umum. Kami senantiasa berpesan kepada seluruh WBP agar menjadikan hak integrasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ikut serta dalam pembangunan ke tengah-tengah masyarakat,”sebutnya.

Melalui pemenuhan Hak Integrasi Narapidana, Lapas Tarakan berupaya berkomitmen untuk terus menyelenggarakan fungsi Pemasyarakatan khususnya di bidang pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan secara profesional, akuntabel dan bebas pungutan biaya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan
Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia
BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung
BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan
Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Berita Bulungan Perumda Prov. Kaltara Tarakan
15 September 2026
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Berita Prov. Kaltara Tarakan
15 September 2026
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Prov. Kaltara
15 September 2026
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Berita Pemkot Tarakan Pendidikan Prov. Kaltara Tarakan
15 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Jika Praperadilan Febrie Diansyah Dikabulkan, Pengamat: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

21 Agustus 2026
Hukum

Bukan Uang atau 74kg Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan

20 Agustus 2026
Hukum

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

17 Agustus 2026
Hukum

Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Jaksa Hari Wibowo

15 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?