TARAKAN – Penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi perhatian serius pemerintah. Hal ini merupakan upaya dalam memastikan perluasan akses pendidikan yang merata bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di seluruh tanah air.
Sementara itu, Pemerintah Kota Tarakan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan memastikan setiap tahun mengusulkan ribuan nama untuk penerima bantuan PIP. Untuk tahun ini saja, tercatat berdasarkan SK pencairan sampai Juni sebanyak 3.565 murid di tingkat sekolah dasar. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMP sebanyak 1.518 murid.
“Kita setiap tahun pasti mengusulkan. Tapi yang menentukan itu pusat,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Tamrin Toha ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Tarakan, Selasa 15 September 2026.
Tidak hanya itu, dia juga memastikan bahwa selama ini tidak ada pemotongan dana terhadap penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Dan telah diketahui, semua proses pencairan yang dilakukan langsung melalui transfer ke rekening siswa. “Intinya tidak ada potongan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Herman, S.H., menegaskan pentingnya pengawasan ketat serta perbaikan data dalam distribusi bantuan PIP agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Program Indonesia Pintar adalah instrumen negara yang sangat krusial untuk memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan. Oleh karena itu, penyalurannya tidak boleh setengah-setengah dan harus dikawal bersama agar sampai ke tangan siswa yang berhak tanpa ada pemotongan dalam bentuk apa pun,” ujarnya, Senin, 14 September 2026.
Melalui fungsi pengawasan, Herman berkomitmen untuk terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala terkait pencairan PIP. Ia berharap sinergi antara pusat dan daerah semakin solid sehingga target peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan menengah dapat tercapai secara optimal.
Program Indonesia Pintar sendiri merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, baik yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun melalui usulan aspirasi.
“Untuk kuota khusus biasanya pemerintah daerah ada. Tapi kuotanya itu terbatas. Kami juga ada usulan aspirasi biasanya pakai SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu),” tuturnya.
“Soal perpanjangan usia penerima PIP, kami belum ada terima regulasi terbarunya. Nah ini ada juga satu temuan di Jawa Barat, penerima PIP sekolah rakyat usianya 23 tahun. Tapi untuk di Kaltara belum ada yang sampai di usia itu. Masih untuk usia normal anak sesuai jenjang pendidikan,” terangnya. (*)



