JAKARTA – Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menegaskan bahwa tidak ada permintaan pengembalian uang hingga 74 kilogram emas yang disita oleh pihak kepolisian dalam sejumlah kegiatan penggeledahan dalam perkara yang menjerat kliennya.
“Di sini kami tegaskan tidak ada permintaan itu. Yang diminta oleh Pak FA adalah agar barang-barang pribadi milik beliau dan keluarga itu dikembalikan,” kata Febri dalam program Rakyat Bersuara di Inews TV pada Rabu 19 Agustus 2026.
Febri menegaskan bahwa barang yang diminta untuk dikembalikan yaitu berupa barang pribadi milik Febrie yang tak ada hubungannya dengan , salah satunya seperti foto keluarga yang sebelumnya disita oleh penyidik kepolisian dari rumah pribadinya yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Tidak termasuk itu (74 kilogram emas). Barang pribadi itu apa saja, satu, dokumen-dokumen yang sifatnya pribadi yang menurut kami itu tidak ada hubungannya dengan perkara, dan yang kedua, pigura foto keluarga. Jadi itulah yang diminta dikembalikan kepada Pak FA, bukan yang beredar seolah-olah Pak FA meminta agar emas 74 tersebut dan juga uang dalam berbagai bentuk valuta asing tersebut dikembalikan ke Pak FA. Tidak benar ada permintaan seperti itu,” katanya.
Namun, Febri mengatakan bahwa dalam gugatan praperadilan yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu mengenai tidak sahnya kegiatan penggeledahan di rumah kliennya yang berada di Sentul tersebut.
“Yang benar adalah permintaan barang-barang pribadi. Tetapi kalau kita tarik dalam konteks yang lebih besar, sebenarnya isu utamanya adalah kami mendalilkan penggeledahannya tidak sah. Tidak semua lokasi penggeledahan, tetapi hanya lokasi penggeledahan di rumah Sentul saja,” kata dia.
Alasannya, kata dia, karena rumah tersebut merupakan milik keluarga Febrie yang telah dimiliki sejak lama, meski rumah tersebut telah lama tak ditempati oleh kliennya. Sementara itu, pihaknya tak mempersoalkan terkait dengan kegiatan penggeledahan di lokasi lain, seperti Kafe De’Clan yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.
“Bagaimana dengan penggeledahan di lokasi-lokasi lain? Itu tidak diuji dalam praperadilan ini karena memang tidak ada alas haknya, tidak ada legal standing-nya. Jadi menurut kami proses penggeledahan (di Sentul) itu tidak sah. Ada beberapa argumentasi yang kami sampaikan,” ujar Febri.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan Nurman Herin (NH) sebagai pihak swasta yang disebut-sebut turut serta dalam kasus dugaan TPPU Febrie.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tim 9 Kejagung menerima penyerahan tiga perkara dan barang bukti uang hingga 74 kilogram emas dari kepolisian.
Sementara itu, Kejagung sebelumnya telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang diserahkan penanganannya dari penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Empat sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan blackout, kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Sementara itu dalam perkara PT Asabri, sebelumnya Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sedangkan Don Ritto (DR) sebagai tersangka TPPU. (*)



