JAKARTA – Riuh penegakan hukum di tanah air kembali diuji oleh pola lama yang kian menjemukan: pergeseran dari substansi perkara ke ruang privat. Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini tak lagi sekadar menjadi diskursus di ruang sidang, melainkan melebar hingga ke urusan domestik lewat rumor keberadaan “wanita lain”.
Fenomena ini memicu kritik keras dari pengamat kebijakan publik dan politik, Yanuar Winarko. Saat dihubungi, Yanuar secara blak-blakan menyebut riuh rendah isu asmara ini sebagai realitas sosiologis dan hukum yang mengkhawatirkan. Ia melihat ada pola yang sengaja diproduksi untuk memediasi kepentingan tertentu di tengah bergulirnya proses hukum.
“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat. Dalam hal ini rumor kepemilikan ‘wanita lain’ kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik di tengah berjalannya proses hukum,” kata Yanuar di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Dari kacamata sosiologi hukum, Yanuar mewanti-wanti publik agar tidak terhanyut oleh arus informasi yang belum tervalidasi. Ia menekankan pentingnya menjaga nalar kritis dan tidak menanggalkan asas praduga tak bersalah.
“Ada beberapa catatan kritis yang mendasari mengapa kita harus bersikap skeptis, objektif, dan memberikan pembelaan berbasis asas praduga tak bersalah terhadap posisi Febrie Adriansyah di tengah terjangan isu yang belum terbukti ini,” ujarnya.
Yanuar mencium adanya pola klasik pembunuhan karakter (character assassination) yang sengaja dimainkan. Di Indonesia, isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik selalu menjadi komoditas empuk yang paling instan untuk memantik amarah serta sentimen moral masyarakat.
“Tujuannya jelas: menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral,” cetus Yanuar.
Efek domino dari strategi ini, menurutnya, sangat berbahaya bagi keadilan. “Ketika opini publik sudah teracuni oleh narasi moralitas pribadi, status hukum objektif sang tersangka cenderung diabaikan dan dianggap ‘pasti bersalah’ sebelum proses peradilan memberikan pembuktian.”
Di sisi lain, derasnya narasi di media sosial seolah-olah tengah menggiring publik untuk melakukan peradilan oleh pers (trial by the press). Padahal, dalam konteks kasus Febrie, desas-desus mengenai hubungan terlarang dengan seorang advokat muda itu telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.
Yanuar mengingatkan bahwa instrumen hukum memiliki batas-batas tegas yang tidak boleh dilompati oleh asumsi liar. “Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli—bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial,” tegasnya.
Menurutnya, membiarkan sentimen publik mengadili seseorang atas dasar isu privat yang rapuh merupakan sebuah langkah mundur dalam sistem peradilan pidana.
Lebih jauh, ia melihat kejanggalan dalam alur penanganan perkara ini. Masuknya isu domestik ke dalam pusaran konflik hukum sering kali menjadi indikator bahwa ada benturan kepentingan yang jauh lebih besar di balik layar.
“Ketika instrumen isu wanita dimasukkan ke dalam pusaran konflik hukum, hal ini sering kali menjadi tanda adanya benturan kepentingan yang lebih besar di balik layar. Pihak-pihak tertentu sengaja melempar isu sensitif ini demi melemahkan posisi tawar atau legitimasi hukum dari target yang bersangkutan di mata masyarakat luas,” papar Yanuar.
Kendati demikian, Yanuar menggarisbawahi bahwa sikap skeptisnya terhadap rumor ini bukan berarti upaya untuk melindungi atau membebaskan Febrie dari jerat hukum pokoknya. Proses hukum materiil terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan harus tetap berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Namun, ia menegaskan bahwa objektivitas peradilan tidak boleh dikorbankan demi syahwat politik atau pembunuhan karakter. “Dukungan kita terhadap Febrie Adriansyah dalam konteks ini bukanlah pembelaan buta terhadap dugaan tindak pidana korupsinya. Namun, kita wajib membela hak-hak hukum beliau dari serangan isu liar yang merusak martabat kemanusiaan dan meracuni objektivitas peradilan,” jelasnya.
Menutup perbincangan, Yanuar melayangkan kritik menohok terhadap cara-cara manipulatif yang kerap mengotori proses penegakan hukum di Indonesia. “Penegakan hukum yang bersih tidak boleh menggunakan cara-cara kotor. Menyerang wilayah privat dengan isu yang kebenarannya sangat meragukan merupakan tindakan manipulatif yang justru mencederai muruah hukum itu sendiri. Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas,” pungkasnya. (*)


