Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 21 Juli 2026
Bagikan
5 Minimal Baca
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Bagikan

JAKARTA – Riuh penegakan hukum di tanah air kembali diuji oleh pola lama yang kian menjemukan: pergeseran dari substansi perkara ke ruang privat. Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini tak lagi sekadar menjadi diskursus di ruang sidang, melainkan melebar hingga ke urusan domestik lewat rumor keberadaan “wanita lain”.

Fenomena ini memicu kritik keras dari pengamat kebijakan publik dan politik, Yanuar Winarko. Saat dihubungi, Yanuar secara blak-blakan menyebut riuh rendah isu asmara ini sebagai realitas sosiologis dan hukum yang mengkhawatirkan. Ia melihat ada pola yang sengaja diproduksi untuk memediasi kepentingan tertentu di tengah bergulirnya proses hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat. Dalam hal ini rumor kepemilikan ‘wanita lain’ kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik di tengah berjalannya proses hukum,” kata Yanuar di Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Dari kacamata sosiologi hukum, Yanuar mewanti-wanti publik agar tidak terhanyut oleh arus informasi yang belum tervalidasi. Ia menekankan pentingnya menjaga nalar kritis dan tidak menanggalkan asas praduga tak bersalah.

“Ada beberapa catatan kritis yang mendasari mengapa kita harus bersikap skeptis, objektif, dan memberikan pembelaan berbasis asas praduga tak bersalah terhadap posisi Febrie Adriansyah di tengah terjangan isu yang belum terbukti ini,” ujarnya.

Yanuar mencium adanya pola klasik pembunuhan karakter (character assassination) yang sengaja dimainkan. Di Indonesia, isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik selalu menjadi komoditas empuk yang paling instan untuk memantik amarah serta sentimen moral masyarakat.

“Tujuannya jelas: menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral,” cetus Yanuar.

Efek domino dari strategi ini, menurutnya, sangat berbahaya bagi keadilan. “Ketika opini publik sudah teracuni oleh narasi moralitas pribadi, status hukum objektif sang tersangka cenderung diabaikan dan dianggap ‘pasti bersalah’ sebelum proses peradilan memberikan pembuktian.”

Di sisi lain, derasnya narasi di media sosial seolah-olah tengah menggiring publik untuk melakukan peradilan oleh pers (trial by the press). Padahal, dalam konteks kasus Febrie, desas-desus mengenai hubungan terlarang dengan seorang advokat muda itu telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.

Yanuar mengingatkan bahwa instrumen hukum memiliki batas-batas tegas yang tidak boleh dilompati oleh asumsi liar. “Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli—bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial,” tegasnya.

Menurutnya, membiarkan sentimen publik mengadili seseorang atas dasar isu privat yang rapuh merupakan sebuah langkah mundur dalam sistem peradilan pidana.
Lebih jauh, ia melihat kejanggalan dalam alur penanganan perkara ini. Masuknya isu domestik ke dalam pusaran konflik hukum sering kali menjadi indikator bahwa ada benturan kepentingan yang jauh lebih besar di balik layar.

“Ketika instrumen isu wanita dimasukkan ke dalam pusaran konflik hukum, hal ini sering kali menjadi tanda adanya benturan kepentingan yang lebih besar di balik layar. Pihak-pihak tertentu sengaja melempar isu sensitif ini demi melemahkan posisi tawar atau legitimasi hukum dari target yang bersangkutan di mata masyarakat luas,” papar Yanuar.

Kendati demikian, Yanuar menggarisbawahi bahwa sikap skeptisnya terhadap rumor ini bukan berarti upaya untuk melindungi atau membebaskan Febrie dari jerat hukum pokoknya. Proses hukum materiil terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan harus tetap berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Namun, ia menegaskan bahwa objektivitas peradilan tidak boleh dikorbankan demi syahwat politik atau pembunuhan karakter. “Dukungan kita terhadap Febrie Adriansyah dalam konteks ini bukanlah pembelaan buta terhadap dugaan tindak pidana korupsinya. Namun, kita wajib membela hak-hak hukum beliau dari serangan isu liar yang merusak martabat kemanusiaan dan meracuni objektivitas peradilan,” jelasnya.

Menutup perbincangan, Yanuar melayangkan kritik menohok terhadap cara-cara manipulatif yang kerap mengotori proses penegakan hukum di Indonesia. “Penegakan hukum yang bersih tidak boleh menggunakan cara-cara kotor. Menyerang wilayah privat dengan isu yang kebenarannya sangat meragukan merupakan tindakan manipulatif yang justru mencederai muruah hukum itu sendiri. Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas,” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi
Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM
Menolak Hak Bicara Nadiem Pasca-Vonis Bukan Pelanggaran, Pengamat: Diskresi Hakim dan Manajemen Krisis
Polda Kaltara dan Pusat Studi Kepolisian UBT Kolaborasi Cegah Konflik Lewat Riset Akademik
WBP Lapas Tarakan Kejar Ijazah dan Keterampilan Cegah Kambuh Pidana
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Camat Tarakan Timur Ungkap Strategi Tekan Stunting
Advetorial
20 Juli 2026
Senin Sapa, Rabu Baca, Jumat Berkah: Budaya Kerja Unik Camat Tarakan Timur
Advetorial
18 Juli 2026
Dukung Produk Lokal, Tarakan Timur Promosikan Belanja Ke Tetangga
Advetorial
18 Juli 2026
Shinta Kamdani Lantik APINDO Kaltara, Fokus Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Berita Prov. Kaltara Tarakan
16 Juli 2026

Berita Terhangat

Hukum

Menguliti Narasi Pseudo Moral Superiority Yusuf Amir, Mengapa Pembela Hak Koruptor Mendadak Nyaring di Ruang Digital?

1 Juni 2026
Hukum

LDII Laporkan Akun Tiktok Info Kaltara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

1 Juni 2026
BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

Sebut UU Tidak Wajibkan 10%, Akademisi Hukum Desak Peninjauan Kembali Pajak Restoran di Tarakan

1 Juni 2026
BeritaHukumKaltaraMahasiswaProv. KaltaraTarakanViral

Direktur PDAM Tarakan Dilaporkan ke Polisi, Iwan Setiawan : Belum Saatnya Saya Bicara

29 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?