Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor

Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 18 September 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) membantah terkait kepemilikan 74 kg emas yang disita sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.

Febrie mengatakan bahwa sebelumnya dirinya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai siapa pemiliknya hingga keterkaitan dengan dirinya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Itu kan (74 kg emas) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie kepada wartawan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 September 2026.

Lebih lanjut, Febrie pun berharap agar permasalahan mengenai kepemilikan 74 kg emas tersebut nantinya dapat dilihat secara jernih dalam proses persidangan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” kata dia.

Sementara itu, Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Bahkan, eks Jampidsus Kejagung itu menegaskan tak pernah meminta proyek pemerintah, memiliki konsesi sawit atau meminta kuota impor.

“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” ujarnya.

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) serta barang bukti terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 September 2026.

Pelimpahan dilakukan setelah Berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada Rabu 16 September 2026.

Diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dugaan korupsi atau pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.

Sementara tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut ada Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR) serta Nurman Herin (NH) sebagai pihak swasta yang disebut-sebut turut serta dalam kasus dugaan TPPU Febrie.

Dalam perkara dugaan TPPU, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 38 objek aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar, sebanyak 27 lembar saham perusahaan.

Terkait dengan 38 objek aset tanah dan bangunan yang disita yaitu di luar barang bukti yang telah disita penyidik kepolisian di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kemudian, barang bukti yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berupa valas, 74 kilogram emas hingga dokumen-dokumen sebanyak 1.150 lembar.

Kejagung juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho beberapa waktu lalu yang diduga terkait kasus tindak pidana asal yaitu pemerasan. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat
Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan
Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia
BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung
BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Berita Bulungan Perumda Prov. Kaltara Tarakan
15 September 2026
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Berita Prov. Kaltara Tarakan
15 September 2026
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Prov. Kaltara
15 September 2026
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Berita Pemkot Tarakan Pendidikan Prov. Kaltara Tarakan
15 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

28 Agustus 2026
Hukum

Jika Praperadilan Febrie Diansyah Dikabulkan, Pengamat: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

21 Agustus 2026
Hukum

Bukan Uang atau 74kg Emas, Febrie Adriansyah Hanya Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan

20 Agustus 2026
Hukum

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

17 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?