JAKARTA – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) membantah terkait kepemilikan 74 kg emas yang disita sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Febrie mengatakan bahwa sebelumnya dirinya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai siapa pemiliknya hingga keterkaitan dengan dirinya.
“Itu kan (74 kg emas) sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” kata Febrie kepada wartawan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 September 2026.
Lebih lanjut, Febrie pun berharap agar permasalahan mengenai kepemilikan 74 kg emas tersebut nantinya dapat dilihat secara jernih dalam proses persidangan.
“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” kata dia.
Sementara itu, Febrie menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Bahkan, eks Jampidsus Kejagung itu menegaskan tak pernah meminta proyek pemerintah, memiliki konsesi sawit atau meminta kuota impor.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor,” ujarnya.
Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH) serta barang bukti terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 September 2026.
Pelimpahan dilakukan setelah Berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada Rabu 16 September 2026.
Diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dugaan korupsi atau pemerasan dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Sementara tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut ada Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR) serta Nurman Herin (NH) sebagai pihak swasta yang disebut-sebut turut serta dalam kasus dugaan TPPU Febrie.
Dalam perkara dugaan TPPU, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 38 objek aset tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar, sebanyak 27 lembar saham perusahaan.
Terkait dengan 38 objek aset tanah dan bangunan yang disita yaitu di luar barang bukti yang telah disita penyidik kepolisian di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, barang bukti yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya berupa valas, 74 kilogram emas hingga dokumen-dokumen sebanyak 1.150 lembar.
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho beberapa waktu lalu yang diduga terkait kasus tindak pidana asal yaitu pemerasan. (*)



