Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 24 September 2026
Bagikan
2 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Belasan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kompak melakukan sujud syukur tepat di halaman kantor, sesaat setelah dinyatakan berhak menjalani program Integrasi Narapidana berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Selasa sore (22/09).

Pada program Integrasi kali ini sebanyak tujuh orang WBP menjalani program PB dan sembilan lainnya menjalani program CB. Para warga binaan ini merupakan Narapidana dengan tindak pidana Narkotika dan pidana umum lainnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Kasubsi Bimaswat), Awaluddin menerangkan bahwa ketentuan dari program ini yakni Narapidana telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti masa pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Program Integrasi PB yang kami laksanakan merupakan bagian dari pemenuhan hak Narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Secara teknis saudara sekalian tidak serta merta bebas, namun masih perlu menjalani kewajiban dan tanggung jawab sebagai seorang Klien Pemasyarakatan. Program ini tidak terlepas dari peran Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan Negeri, Pemerintah Daerah dan Stakeholder terkait hingga masyarakat umum. Kami senantiasa berpesan kepada seluruh WBP agar menjadikan hak integrasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ikut serta dalam pembangunan ke tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Melalui pemenuhan Hak Integrasi Narapidana, Lapas Tarakan berupaya berkomitmen untuk terus menyelenggarakan fungsi Pemasyarakatan khususnya di bidang pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan secara profesional, akuntabel dan bebas pungutan biaya.

Program Integrasi Narapidana dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (*)

Reporter: Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat
Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan
Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Ekonomi Energi
21 September 2026
Ahli Keuangan: Transfer Pricing Itu Legal, Jika Ada Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK
Ekonomi
21 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Tarakan
Kaltara
19 September 2026
Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Berita Bulungan Perumda Prov. Kaltara Tarakan
15 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Hukum

BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan

9 September 2026
Hukum

Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

28 Agustus 2026
Hukum

Jika Praperadilan Febrie Diansyah Dikabulkan, Pengamat: Penggeledahan dan Penyitaan Aset Batal Demi Hukum

21 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?