Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Polda Kaltara Tak Hadirkan Saksi di Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha, Pembuktian Segera Ditutup
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Polda Kaltara Tak Hadirkan Saksi di Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha, Pembuktian Segera Ditutup

Polda Kaltara Tak Hadirkan Saksi di Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha, Pembuktian Segera Ditutup

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 30 Oktober 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Sidang praperadilan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memasuki tahap akhir. Pada sidang kelima, Jumat (30/10/2026), Polda Kalimantan Utara (Kaltara) selaku termohon memutuskan tidak menghadirkan saksi maupun ahli. Pihak kepolisian hanya menyerahkan sisa bukti surat kepada hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H.

Dengan penyerahan dokumen tersebut, agenda pembuktian dari kedua belah pihak dinyatakan selesai. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Kuasa hukum pemohon, Jafar Nur, menjelaskan bahwa agenda sidang hari itu seharusnya memberikan ruang bagi Polda Kaltara untuk menghadirkan saksi atau ahli. Namun, kepolisian memilih tidak menggunakan kesempatan itu.

“Hari ini agendanya saksi ahli dari termohon, cuma dari pihak Polda sendiri tidak menghadirkan saksi, baik itu ahli maupun saksi. Mereka cukup sampai pada bukti surat saja,” kata Jafar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebelumnya, pihak pemohon telah menghadirkan 11 saksi dan satu orang ahli. Para saksi memberikan keterangan seputar keanggotaan koperasi, hubungan antaranggota, serta pengalaman mereka saat diperiksa penyidik.

Salah satu keterangan yang menonjol adalah pemeriksaan seorang saksi yang dilakukan di rumahnya. Menurut Jafar, petugas datang, mengetik keterangan di lokasi, lalu mencetak dokumen tersebut. Namun, saksi mengaku tidak diperlihatkan surat tugas.

“Ada satu saksi yang mengatakan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan langsung ke rumah. Datang ke rumah, langsung diketik di rumah dan diprint. Kalau tidak salah, saksi itu bilang tanpa adanya surat tugas,” ujarnya.

Selain itu, pihak pemohon kembali mempertanyakan penggunaan alasan keadaan mendesak dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Jafar merujuk pada pendapat ahli yang dihadirkan sebelumnya. Ahli tersebut menilai bahwa prosedur keadaan mendesak harus dilihat dari rangkaian penanganan perkara secara keseluruhan.

“Kalau dimulai dari penyelidikan sampai penyidikan, berarti enggak ada yang mendesak. Saksi ahli sendiri lebih menerangkan dalam hal penggeledahan maupun juga penyitaan itu tidak ada istilah hal memaksa jika semuanya diawali dari seperti ada penyelidikan, penyidikan, artinya normal keadaannya,” tegas Jafar.

Pemohon juga menyoroti tindakan petugas yang disebut mematikan CCTV saat penggeledahan di kantor KSP Mitra Usaha. Jafar menilai kamera pengawas penting untuk menjaga transparansi proses pemeriksaan.

“Nah, ini yang kita persoalkan adalah seperti CCTV oleh pihak petugas dari Polda waktu itu dimatikan pada saat terjadinya penggeledahan atau pemeriksaan di KSP Mitra Usaha,” katanya.

Sementara itu, Plt. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti prosedur dan mekanisme sidang praperadilan. Setelah mengonfirmasi kepada Kabidkum Polda Kaltara, kepolisian menilai bukti yang telah diajukan sudah memadai.

“Polda Kaltara tetap mengikuti prosedur dan mekanisme sidang praperadilan. Kesempatan menghadirkan saksi diberikan kepada semua pihak, baik pemohon maupun termohon,” ujar Erwin.

Ia menambahkan bahwa kesempatan menghadirkan saksi merupakan hak yang diberikan hakim. Karena merasa yakin dengan bukti yang ada, Polda Kaltara memutuskan tidak memanfaatkannya.

“Iya, itu kan kesempatan yang diberikan hakim. Karena dari Polda sudah merasa yakin, jadi tidak menggunakan kesempatan yang diberikan hakim,” tegasnya.

Meski proses praperadilan masih berjalan, Erwin memastikan penanganan perkara KSP Mitra Usaha di tingkat penyidikan tetap dilanjutkan.

Setelah penyerahan sisa bukti surat, persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan pada Senin (2/11/2026). Hakim tunggal kemudian akan membacakan putusan pada Selasa (3/11/2026).

Putusan tersebut akan menentukan keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Kaltara terhadap KSP Mitra Usaha. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Ahli Hukum: Barang Sitaan Harus Punya Korelasi dengan Tindak Pidana
Kapolres Tarakan: Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
KSP Mitra Usaha Tolak Eksepsi, Penggeledahan Polda Kaltara Dinilai Tak Sah
DPRD Tarakan dan Kejari Tarakan Teken MoU Perkuat Aspek Hukum Penyusunan Raperda Inisiatif
Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha: Jawaban Polda Dinilai Tak Sentuh Dalil Pemohon
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

TMMD Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI ke Masyarakat
Berita Kaltara TNI
31 Oktober 2026
Satgas TMMD Hadirkan Fasilitas Dasar Berdampak Langsung Lewat Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni
Berita Kaltara TNI
30 Oktober 2026
Dansatgas TMMD Ke-130 Ajak Warga Manfaatkan Sumur Bor dan Minta Aktif Lapor Babinsa
Berita Kaltara TNI
30 Oktober 2026
Satgas TMMD Sosialisasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika 
Berita Kaltara TNI
30 Oktober 2026

Berita Terhangat

Hukum

Polda Kaltara Siap Buktikan Keabsahan Tindakan terhadap KSP Mitra Usaha

27 Oktober 2026
Hukum

KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

26 Oktober 2026
Hukum

Pengamat Ingatkan Risiko Chilling Effect bagi Penegak Hukum di Balik Lemahnya Konstruksi Dakwaan Febrie

15 Oktober 2026
Hukum

Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan, Laksanakan Tes Kemampuan Akademik Paket C

11 Oktober 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?