TARAKAN – Pembukaan brankas kantor dan pencabutan kamera pengawas (CCTV) menjadi sorotan utama dalam sidang praperadilan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (29/10/2026). Sejumlah saksi yang dihadirkan pihak pemohon menyampaikan keterangan terkait keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Sidang dipimpin hakim tunggal Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, S.H., dengan agenda penyerahan bukti surat dari pihak pemohon dan termohon. Sebanyak 11 saksi dihadirkan, terdiri dari delapan nasabah, dua karyawan koperasi, dan satu ahli hukum. Mayoritas nasabah mengaku telah bergabung sebagai anggota koperasi selama tiga hingga belasan tahun.
Salah satu saksi nasabah, Dewi, mengaku menjalani pemeriksaan tanpa menerima surat panggilan resmi terlebih dahulu. Polisi menghubunginya melalui WhatsApp, lalu datang langsung ke rumahnya untuk meminta keterangan.
Saksi lain, Mahfud Effendi, memberikan keterangan lebih rinci soal penggeledahan. Ia menyebut polisi meminta brankas dibuka, kemudian uang di dalamnya dihitung di atas meja. Menurut Mahfud, penarikan uang sebesar Rp10,2 juta dari rekening terkait dana koperasi dilakukan sebanyak lima kali. Penyidik juga meminta ia memperlihatkan layanan mobile banking di ponselnya, namun ponsel tersebut tidak disita.
“Saya tidak menemukan bukti tanda terima atas uang Rp10,2 juta itu,” ujar Mahfud. Ia menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 14.30 Wita hingga pukul 21.00 Wita pada 25 September 2026.
Richard Prayoga, karyawan KSP Mitra Usaha yang mengaku bekerja sejak 2016, menceritakan peristiwa di kantor. “Saya berada di depan pintu ruangan brankas dan melihat polisi meminta Effendy membuka brankas kantor,” katanya.
Yoga mendengar seorang personel polisi yang disebutnya sebagai atasan memberikan instruksi kepada anggota untuk mencabut CCTV. Setelah kamera pengawas dimatikan, polisi melanjutkan pemeriksaan ke sejumlah ruangan, sementara uang di brankas dihitung di atas meja rapat.
Hakim tunggal sempat menanyakan hubungan para saksi dengan Rani, mantan kasir koperasi. Yoga menerangkan bahwa Rani pernah bekerja sebagai kasir, namun mengundurkan diri setelah Idulfitri 2026.
Pihak pemohon juga menghadirkan ahli hukum acara pidana dan konstitusi, Dr. Ridwan Syaidi Tarigan. Ia menekankan kewajiban penyidik menunjukkan dokumen terkait upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan, serta pentingnya pengawasan pengadilan.
Ridwan merujuk Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban penyidik menunjukkan dan memberikan salinan dokumen terkait penggeledahan serta penyitaan. Ayat (7) juga mewajibkan penyerahan surat izin dan berita acara kepada pihak yang menguasai benda paling lama dua hari setelah penyitaan.
Ia menyoroti penggunaan alasan keadaan mendesak dalam penyitaan. Menurutnya, izin penyitaan baru terbit pada 1 Oktober 2026, sementara penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan pada 25 September 2026.
“Izin PN 1 Oktober, sementara sita tanggal 25 September. Ini kondisi kasus normal, apa hal yang mendesak, ini yang harus diuraikan penyidik,” tegas Ridwan.
Ia menekankan bahwa sifat barang yang mudah dipindahkan saja tidak otomatis membuktikan kondisi darurat. Harus ada fakta objektif yang mendukung.
Terkait uang dalam rekening, Ridwan menilai rekening dapat dijadikan objek penyitaan sebagai barang bukti. Namun, pencairan uang dari rekening merupakan persoalan berbeda yang harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Secara keilmuan dan sepemahaman ahli, dalam hal upaya paksa penangkapan, penahanan, penyadapan, pemblokiran, membatasi seseorang tidak ke luar negeri, tidak ada instrumen yang membolehkan penyidik untuk mencairkan uang dalam rekening,” jelasnya.
Mengenai CCTV, Ridwan menilai kamera pengawas justru mendukung transparansi dan akuntabilitas kerja penyidik.
“Keberadaan CCTV menjadi transparansi penyidik melakukan sebuah tindakan. CCTV merupakan bentuk akuntabilitas cara kerja penyidik,” ujarnya.
Ahli juga menyinggung pemeriksaan saksi di rumah tanpa surat panggilan dan prosedur dua saksi penggeledahan yang seharusnya berasal dari lingkungan setempat, bukan personel penyidik. Soal 23 BPKB yang disita dan diklaim pihak pemohon milik anggota atau pihak ketiga, Ridwan menegaskan barang sitaan harus memiliki korelasi dengan tindak pidana yang sedang ditangani. (*)



