Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Lulik Hariyadi: Koperasi Kami Tak Pernah Rugikan Orang Lain
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Lulik Hariyadi: Koperasi Kami Tak Pernah Rugikan Orang Lain

Lulik Hariyadi: Koperasi Kami Tak Pernah Rugikan Orang Lain

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 4 November 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

TARAKAN – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang menolak seluruh permohonan praperadilan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha diterima dengan sikap lapang dada oleh Ketua KSP Mitra Usaha, Lulik Hariyadi. Ia memilih tetap kooperatif dan melihat proses hukum yang sedang berjalan sebagai cobaan sekaligus sarana introspeksi diri.

Dalam perbincangan santai usai putusan, Lulik menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap tahapan hukum.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saya tetap berbesar hati menerima apapun itu putusan hakim. Selama satu minggu, mulai dari Senin ke Selasa, kita sidang setiap hari, saya tetap menerima apapun itu putusan hakim,” ujarnya dengan nada tenang.

Ia mengaku selalu hadir memenuhi panggilan sidang tanpa sekali pun absen. Bagi Lulik, dinamika ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ujian hidup yang mendorongnya menjadi pribadi lebih baik.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Ini cobaan. Saya ambil sebagai sarana introspeksi agar ke depan bisa lebih baik lagi,” katanya.

Lulik juga menyinggung latar belakang persoalan yang bermula dari mantan kasir koperasi bernama Rani. Menurutnya, Rani sempat membuka usaha lain di luar koperasi. Namun ia menekankan bahwa operasional KSP Mitra Usaha selama ini murni menjalankan fungsi simpan pinjam berdasarkan kesepakatan antara anggota.

“Bahwasanya saya sampai saat ini, apa yang dilakukan koperasi tidak pernah merugikan orang lain. Yang kami lakukan adalah murni usaha, ada kesepakatan perjanjian antara peminjam dan yang meminjami,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pembukuan resmi koperasi yang turut disita aparat tidak menunjukkan adanya praktik penghimpunan dana ilegal di luar prosedur perkoperasian.

Meski menerima putusan, Lulik mengakui ada beberapa hal prosedural yang mengganjal di hatinya. Ia membandingkan penanganan kasusnya dengan perkara lain yang menurutnya secara nyata merugikan orang lain, namun tidak sampai digerebek atau disita.

“Yang nyata-nyata merugikan orang lain tidak dilakukan penggeledahan, tidak dilakukan penyitaan. Nah, ini yang perlu digarisbawahi,” tuturnya.

KSP Mitra Usaha sendiri resmi menghentikan seluruh aktivitasnya pada 25 September 2026, bertepatan dengan hari penggeledahan, dan menutup usahanya pada 1 Oktober 2026.

Meski lembaga yang dipimpinnya sudah tidak beroperasi, Lulik memastikan dirinya tetap siap hadir jika dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan di tingkat pokok perkara.

“Saya akan tetap kooperatif. Kebenaran dan keadilan yang seadil-adilnya saya harapkan bisa ditegakkan melalui pokok perkara yang tengah berjalan,” ujarnya menutup perbincangan.

Dengan sikap tenang dan beritikad baik, Lulik Hariyadi memilih fokus menghadapi proses hukum selanjutnya. Ia berharap semua fakta dapat terungkap secara transparan dan adil di Kota Tarakan. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Bapemperda DPRD Tarakan Mulai Genjot 6 Raperda, Harjo Solaika : 4 Raperda Usulan Pemerintah dan 2 Raperda Inisiatif DPRD Tarakan
Polda Kaltara Tak Hadirkan Saksi di Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha, Pembuktian Segera Ditutup
Ahli Hukum: Barang Sitaan Harus Punya Korelasi dengan Tindak Pidana
Kapolres Tarakan: Tak Ada Kriminalisasi Aktivis
KSP Mitra Usaha Tolak Eksepsi, Penggeledahan Polda Kaltara Dinilai Tak Sah
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Soal Uang yang Disita, Kuasa Hukum: Cukup Pemblokiran Rekening
Hukum & Kriminal
4 November 2026
Reses DPRD Tarakan Dapil Timur, H. Saparuddin Tampung Aspirasi Infrastruktur Warga
Berita Parlemen Tarakan
4 November 2026
DPRD dan Pemkot Tarakan Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Budidaya Ikan Air Payau
Berita DPK (Dinas Perikanan Kelautan) Pemerintahan Pemkot Tarakan Tarakan
4 November 2026
Serap Aspirasi Pemuda Lewat Dialog, Harjo Solaika Fokuskan Pembangunan Sumber Daya Manusia
Berita Komunitas Mahasiswa Parlemen Tarakan
4 November 2026

Berita Terhangat

BeritaHukumProv. KaltaraTarakan

DPRD Tarakan dan Kejari Tarakan Teken MoU Perkuat Aspek Hukum Penyusunan Raperda Inisiatif

27 Oktober 2026
Hukum

Sidang Praperadilan KSP Mitra Usaha: Jawaban Polda Dinilai Tak Sentuh Dalil Pemohon

27 Oktober 2026
Hukum

Polda Kaltara Siap Buktikan Keabsahan Tindakan terhadap KSP Mitra Usaha

27 Oktober 2026
Hukum

KSP Mitra Usaha Ajukan Praperadilan, Persoalkan Prosedur Penggeledahan dan Penyitaan Ditreskrimsus Polda Kaltara

26 Oktober 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?