TARAKAN – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang menolak seluruh permohonan praperadilan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Usaha diterima dengan sikap lapang dada oleh Ketua KSP Mitra Usaha, Lulik Hariyadi. Ia memilih tetap kooperatif dan melihat proses hukum yang sedang berjalan sebagai cobaan sekaligus sarana introspeksi diri.
Dalam perbincangan santai usai putusan, Lulik menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap tahapan hukum.
“Saya tetap berbesar hati menerima apapun itu putusan hakim. Selama satu minggu, mulai dari Senin ke Selasa, kita sidang setiap hari, saya tetap menerima apapun itu putusan hakim,” ujarnya dengan nada tenang.
Ia mengaku selalu hadir memenuhi panggilan sidang tanpa sekali pun absen. Bagi Lulik, dinamika ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan ujian hidup yang mendorongnya menjadi pribadi lebih baik.
“Ini cobaan. Saya ambil sebagai sarana introspeksi agar ke depan bisa lebih baik lagi,” katanya.
Lulik juga menyinggung latar belakang persoalan yang bermula dari mantan kasir koperasi bernama Rani. Menurutnya, Rani sempat membuka usaha lain di luar koperasi. Namun ia menekankan bahwa operasional KSP Mitra Usaha selama ini murni menjalankan fungsi simpan pinjam berdasarkan kesepakatan antara anggota.
“Bahwasanya saya sampai saat ini, apa yang dilakukan koperasi tidak pernah merugikan orang lain. Yang kami lakukan adalah murni usaha, ada kesepakatan perjanjian antara peminjam dan yang meminjami,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pembukuan resmi koperasi yang turut disita aparat tidak menunjukkan adanya praktik penghimpunan dana ilegal di luar prosedur perkoperasian.
Meski menerima putusan, Lulik mengakui ada beberapa hal prosedural yang mengganjal di hatinya. Ia membandingkan penanganan kasusnya dengan perkara lain yang menurutnya secara nyata merugikan orang lain, namun tidak sampai digerebek atau disita.
“Yang nyata-nyata merugikan orang lain tidak dilakukan penggeledahan, tidak dilakukan penyitaan. Nah, ini yang perlu digarisbawahi,” tuturnya.
KSP Mitra Usaha sendiri resmi menghentikan seluruh aktivitasnya pada 25 September 2026, bertepatan dengan hari penggeledahan, dan menutup usahanya pada 1 Oktober 2026.
Meski lembaga yang dipimpinnya sudah tidak beroperasi, Lulik memastikan dirinya tetap siap hadir jika dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan di tingkat pokok perkara.
“Saya akan tetap kooperatif. Kebenaran dan keadilan yang seadil-adilnya saya harapkan bisa ditegakkan melalui pokok perkara yang tengah berjalan,” ujarnya menutup perbincangan.
Dengan sikap tenang dan beritikad baik, Lulik Hariyadi memilih fokus menghadapi proses hukum selanjutnya. Ia berharap semua fakta dapat terungkap secara transparan dan adil di Kota Tarakan. (*)



