Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 1 Agustus 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Kasus hukum yang menyeret eks Jampidsus Febrie Ardiansyah memicu gelombang polarisasi di ruang digital. Kehadiran buzzer dan influencer yang terbelah menyuarakan narasi pro dan kontra membuat garis antara kritik organik dan penggiringan opini publik semakin kabur.

Pengamat media sosial Tuhu Nugraha menilai, persoalan utama bukanlah perdebatan itu sendiri, melainkan bagaimana opini publik diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum berjalan tuntas.
“Kita perlu membedakan antara pendapat publik yang organik, aktivitas influencer, dan indikasi penyebaran narasi yang terkoordinasi serta tidak transparan. Masalahnya bukan adanya suara pro dan kontra, melainkan ketika opini diarahkan untuk membentuk vonis sebelum proses hukum selesai,” ujar Tuhu di Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tuhu pun menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap harus menjadi kompas utama di tengah riuh rendah media sosial. Seseorang memang sah untuk dikritik, tetapi tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti bersalah secara hukum.

Menurutnya, edukasi prinsip ini menjadi krusial karena mayoritas konsumsi informasi masyarakat saat ini berpusat di platform digital. Di sinilah letak disparitas yang tajam antara kerja jurnalistik dan aktivitas media sosial.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Pers memiliki kode etik, standar verifikasi, hak jawab, dan mekanisme koreksi. Sementara itu, belum ada standar profesi yang seragam dan mengikat bagi seluruh influencer yang membahas perkara hukum, meskipun pengaruh mereka terhadap publik bisa sangat besar,” kata Tuhu.

Ruang digital saat ini tidak lagi sekadar tempat bertukar informasi, melainkan medan perang narasi. Tuhu menjelaskan bahwa publik kerap kali lebih mudah mempercayai storytelling yang kuat ketimbang fakta hukum yang berdiri sendiri.

Narasi yang emosional dan disajikan secara sederhana jauh lebih cepat dicerna dibanding penjelasan hukum yang rumit dan kompleks. Akibatnya, penegakan hukum kerap bergeser menjadi ajang perebutan dominasi agar lebih dahulu dipercaya publik.

Situasi ini kian mengkhawatirkan dengan kemajuan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence / AI) dan deepfake. Video, suara, foto, hingga dokumen kini dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga tampak meyakinkan. “Karena itu, melihat atau mendengar sesuatu tidak lagi otomatis berarti bukti tersebut autentik,” tegasnya.

Menjaga Kritik dan Membangun Legitimasi Institusi
Di tengah kebingungan publik, muncul pula kekhawatiran bahwa setiap suara kritis atau pandangan berbeda dari luar institusi penegak hukum langsung dicap sebagai hoaks dan sengaja menciptakan kegaduhan.

Tuhu berpandangan bahwa kebebasan menyampaikan kritik tetap harus dijamin dan dijaga. Namun, ia membedakan secara tegas antara kritik berbasis bukti dengan tuduhan anonim atau narasi yang sekadar diulang-ulang oleh banyak akun demi membentuk tren. “Jumlah akun bukan ukuran kebenaran,” ucapnya.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk meredam kekacauan informasi. Legitimasi institusi hanya bisa dibangun melalui transparansi, konsistensi, dan perlakuan hukum yang adil agar masyarakat tidak mudah termakan disinformasi.

Oleh karena itu, Tuhu menyimpulkan bahwa yang seharusnya dibatasi dan ditindak bukanlah perbedaan pendapat di ruang publik, melainkan manipulasi narasi, fabrikasi bukti, deepfake yang menyesatkan, fitnah, intimidasi, serta konflik kepentingan yang tersembunyi.

“Tidak semua kritik dapat langsung disebut hoaks; kritik harus dijawab dengan data dan bukti, bukan sekadar label,” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Ekonomi Energi
21 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Hukum

BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan

9 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?