Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 24 Juli 2026
Bagikan
6 Minimal Baca
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Bagikan

JAKARTA – Dinamika hukum yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardyansah, kian memanas. Langkah agresif penyidik yang langsung melompat pada tindakan penggeledahan rumah dan penyitaan aset tanpa didahului proses pemeriksaan saksi dinilai telah menabrak batas-batas hukum acara secara ekstrem.

Langkah sepihak ini diduga kuat menjadi bagian dari gelombang serangan balik (counter-attack) akibat keberanian Febrie yang tengah memimpin penyelidikan megakorupsi tata niaga minyak Petral (Pertamina Energy Trading Ltd) dan korupsi internal MBG. Skandal energi berskala raksasa ini disinyalir melibatkan jaringan gurita yang menyeret sejumlah pejabat aktif di ring satu kekuasaan serta barisan mantan pejabat teras.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tensi tinggi inilah yang diduga memicu mundurnya Febrie dari jabatan Jampidsus sebelum akhirnya rumah kediamannya diobrak-abrik oleh aparat. Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio, menilai tindakan penyidik yang langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan aset secara berondong tanpa pernah memanggil Febrie sebagai saksi merupakan anomali besar dalam penegakan hukum pidana.

“Menggeledah rumah dan langsung menyita aset seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Ini bukan lagi sekadar mencari bukti, melainkan fishing expedition—tindakan spekulatif memancing di air keruh untuk mencari-cari kesalahan, sekaligus patut diduga sebagai upaya melumpuhkan berkas serta alat bukti kasus Petral dan MBG yang berada di tangan Febrie,” ujar Fajar saat dihubungi, Kamis (23/7/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia menambahkan bahwa penggeledahan tanpa dasar hukum yang kuat adalah intrusive action (tindakan yang melanggar privasi secara ekstrem) yang dilindungi oleh konstitusi (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945). “Meskipun benar hukum acara pidana memberikan diskresi bagi penyidik untuk mencari barang bukti, tindakan paksa harus didasarkan pada probable cause (alasan yang layak dan bukti permulaan yang cukup). Menggeledah rumah seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi, menafikan asas proportionality dan necessity (keperluan mendesak),” kata dia.

Pun ia menyoroti tajam aspek penyitaan aset yang dilakukan aparat di kediaman Febrie. Dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mekanisme pelacakan aset (follow the money) wajib mengedepankan asas kehati-hatian (due diligence) demi melindungi hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik (good faith third party).

“Bagaimana mungkin penyidik bisa langsung menyita aset atau barang-barang di rumah Febrie, sementara Febrie sendiri belum pernah diperiksa untuk mengklarifikasi asal-usul barang tersebut? Penyidik belum memiliki konstruksi hukum yang solid untuk memilah mana aset yang dituduhkan terkait perkara dan mana aset pribadi keluarga yang diperoleh secara halal jauh sebelum kasus ini mencuat,” urai Fajar.

Secara formil, aturan hukum acara pidana terbaru membatasi kewenangan absolut aparat lewat mekanisme judicial scrutiny (pengawasan yudisial). Penggeledahan dan penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak wajib mengantongi izin tertulis dan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Jika penyidik berlindung di balik dalih “keadaan mendesak” untuk menerobos masuk dan mengamankan aset tanpa izin di awal, mereka tetap diikat oleh batas waktu yang kaku. Penyidik wajib melaporkan tindakan tersebut dan meminta persetujuan pengadilan dalam waktu maksimal 1×24 jam setelah tindakan selesai. “Telat satu hari saja, maka seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan itu otomatis cacat hukum dan void ab initio (tidak sah sejak awal),” ujarnya.

Hal lain yang dinilai sangat fatal dalam peristiwa ini adalah pengabaian Miranda Rules – sebuah hak universal yang menjamin seseorang untuk diam dan segera mendapatkan bantuan hukum sejak menit pertama berhadapan dengan upaya paksa aparat.

Ketika proses penggeledahan dan penyitaan aset berlangsung, pemilik rumah pastinya berada di bawah tekanan psikologis yang luar biasa besar karena areanya dikuasai penuh oleh penyidik. Dalam kondisi tersebut, pemilik rumah berhak menuntut kehadiran penasihat hukumnya di lokasi sebelum barang-barang diangkut.

“Jika di lapangan penyidik diduga melarang Febrie atau orang terdekat didampingi kuasa hukum, mengisolasi pihak keluarga, atau memaksa penandatanganan Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan (BAP) tanpa boleh didampingi advokat, maka hak membela diri (rights to legal counsel) telah dikebiri secara paksa,” tegas Fajar.

Sebagai edukasi hukum bagi masyarakat awam, Fajar menyarankan agar tim penasihat hukum Febrie Ardyansah segera melayangkan gugatan Praperadilan untuk menguji kelakuan penyidik dan motif asli di balik penyitaan agresif ini di hadapan hakim.

Ia mengingatkan kembali kegunaan doktrin hukum internasional, Fruit of the Poisonous Tree (Buah dari Pohon yang Beracun), untuk mematahkan pembuktian penyidik di pengadilan kelak.

“Logikanya sangat sederhana untuk dicerna: jika pohonnya beracun, maka buah yang dihasilkan pasti ikut beracun. Jika proses penggeledahan dan penyitaan aset ini terbukti cacat prosedur, menabrak hukum acara, dan sarat intervensi politik untuk membungkam kasus Petral (pohon beracun), maka seluruh barang, dokumen, atau aset apa pun yang disita dari rumah itu (buah beracun) secara hukum haram digunakan sebagai alat bukti. Hakim Praperadilan harus menyatakan penyitaan itu tidak sah dan memerintahkan seluruh aset tersebut dikembalikan seketika kepada Febrie,” pungkas Fajar. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Ekonomi Energi
21 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Hukum

BAP Ungkap Kesaksian Tan Kian Soal Aliran Dana Rp 40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan

9 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?