Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Ahli Keuangan: Transfer Pricing Itu Legal, Jika Ada Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Ekonomi > Ahli Keuangan: Transfer Pricing Itu Legal, Jika Ada Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK

Ahli Keuangan: Transfer Pricing Itu Legal, Jika Ada Kerugian Negara Harus Hasil Audit BPK

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 21 September 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing. Namun Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo menilai bahwa kerugian negara secara nyata dan pasti dalam sebuah perkara harus ditentukan melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu menyikapi adanya klaim penyidik Kejaksaan Agung terkait adanya kerugian negara senilai Rp2 triliun. “Kerugian negara baru dapat dinyatakan nyata dan pasti setelah di audit oleh BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” kata Eko dalam keterangannya pada Senin 21 September 2026.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Tak hanya itu, Eko menyebut untuk memastikan apakah benar terjadi kerugian negara dalam praktik metode transfer pricing harus di lakukan dulu audit dan investigatif. “Kebenaran terjadi kerugian negara harus di lakukan dulu audit investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara,” katanya.

Eko mengatakan bahwa kegiatan transfer pricing secara umum dilakukan oleh perusahaan dan legal. Secara makroekonomi, korporasi besar sering kali berargumen bahwa mereka memberikan kontribusi signifikan berupa pembukaan lapangan kerja dan investasi.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkait adanya perbedaan penerapan pajak terhadap sebuah produk di suatu negara, Eko pun memiliki pendapat menarik. Kata dia, jika suatu negara lain menerapkan pajak lebih rendah ketimbang negara Indonesia, maka bila alasan seperti itu jelas harus dilihat dari pembiayaan ini bisa dilakukan saat perhitungan rugi laba perusahaan.

“Dari sisi pajak tentunya dilihat semua komponen biaya yang mana yang tidak boleh mengurangi pajak harus dikeluarkan,” ujar Eko,

Ia menegaskan bahwa masalah transfer pricing harus benar-benar dipelajari dicek mengenai kebenaran atas metode tersebut, jangan sampai ada penyimpangan yang terjadi.

“Transfer pricing ini umum digunakan oleh perusahaan kepada perusahaan afiliasi. Kebijakan melimpahkan (transfer pricing) ini harus benar benar didalami,” ujarnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut Kejagung sebelumnya telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing kepada entitas perusahaan periode tahun 2008-2025.

Selain itu, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah BP dan SR selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL.

Dalam menjalankan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak tahun 2020 dan 2023. Sementara itu, tersangka SR untuk kegiatan pemeriksaan pada tahun 2024.

Kedua tersangka kemudian memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor yaitu bertugas melakukan pengawasan dalam mereview penelaahan KKP dan LHP.

Para tersangka juga telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Atas perbuatannya itu telah mengakibatkan penurunan pendapatan negara dan merugikan keuangan negara.

Sementara itu, kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara diperoleh nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. (*)

Reporter: Arif Rusman

Anda Mungkin Juga Menyukai

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pengawasan dan Pembinaan SPBU
Transformasi D’Baloy Food yang Menghidupkan Komoditas Unggulan Kaltara
Deddy Sitorus Desak Kaltara Bangun Ekosistem Ekonomi, Bukan Sekadar Program
Senam Sehat Pasar Ikan Higienis
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Tarakan
Kaltara
19 September 2026
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Hukum
18 September 2026
Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat
Hukum
18 September 2026
Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan
Hukum
18 September 2026

Berita Terhangat

Ekonomi

Bandara Juwata Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Mahasiswa Perbatasan

24 Juni 2026
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series

10 Juni 2026
Ekonomi

Lapas Tarakan Resmi Kantongi Hak Merk Produk UMKM Warga Binaan

10 Juni 2026
Ekonomi

Meja Kerja, Laptop, dan Americano yang Dingin

24 Mei 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?