TARAKAN – Sebanyak 1.200 karyawan PT Intracawood berencana melakukan aksi mogok kerja, Jumat 6 November mendatang. Hal itu disebabkan adanya persoalan pembayaran gaji yang kerap dibayar secara dicicil oleh pihak perusahaan.
Aksi mogok kerja yang bakal dilakukan para karyawan dijelaskan berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 137 yang mengatur tentang Mogok Kerja sebagai hak dasar pekerja atau buruh.
Diungkapkan Ketua PUK FSP Kahut K-SPSI Kota Tarakan, Julius, saat dikonfirmasi mengenai kronologis ancaman mogok kerja tersebut. Menurutnya, puncak permasalahan ini terjadi akibat pembayaran gaji karyawan dalam dua bulan terakhir yang selalu dibayarkan sebanyak dua kali.
“Puncaknya ini ada di gaji kami yang dua bulan ini dibayar dua kali,” ujar Julius.
Ia merincikan, periode gaji bulan sebelumnya dibayarkan terbagi pada tanggal 30 Agustus dan 9 September. Sementara untuk periode berikutnya, pembayaran kembali dipecah dan untuk bulan November pihak serikat diinformasikan kisaran tanggal 6 hingga 11. Pihak serikat buruh sebelumnya telah melayangkan peringatan kepada perusahaan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang kembali.
Gagal Perundingan Bipartit dan Mediasi Disnaker
Upaya penyelesaian melalui jalur bipartit maupun mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan telah ditempuh sebanyak tiga kali pertemuan, namun tidak membuahkan hasil kesepakatan. Perusahaan dinilai tidak mampu memberikan kejelasan waktu pembayaran yang pasti, sehingga perundingan tersebut dianggap gagal.
Menindaklanjuti kegagalan tersebut, serikat pekerja telah memasukkan surat pemberitahuan mogok kerja sesuai aturan yang berlaku, yaitu tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal 29. Aksi mogok kerja ini nantinya akan dilakukan di lingkungan perusahaan, di mana karyawan tetap turun ke lokasi kerja namun tidak melakukan aktivitas operasional.
Alasan Keuangan Perusahaan dan Kendala Karyawan
Pihak perusahaan berdalih bahwa masalah keuangan atau cash flow yang minim serta penurunan penjualan produk menjadi alasan utama keterlambatan pembayaran. Perusahaan juga menegaskan bahwa prioritas utama anggaran adalah untuk pembayaran gaji karyawan.
Kendati demikian, Julius menilai bahwa volume penjualan perusahaan sebenarnya sudah mencukupi jika dikalkulasikan dengan total anggaran gaji karyawan yang bernilai sekitar Rp11 miliar. Pihaknya menyayangkan kebijakan tersebut karena banyak karyawan yang memiliki tanggungan pinjaman di bank, sehingga ketika gaji dibayarkan setengah atau terlambat, hak finansial mereka untuk kebutuhan hidup dalam 1-2 minggu ke depan menjadi terganggu.
Meski demikian, pihak serikat pekerja masih membuka peluang pembatalan aksi mogok kerja apabila perusahaan dapat segera menyelesaikan tuntutan pembayaran gaji dalam satu atau dua hari ke depan. (bar)



