TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan meringkus dua pria dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Sebengkok Tiram, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Dari tangan pria itu, diamankan barang bukti 15 paket yang diduga sabu-sabu seberat 4,41 gram.
Pengungkapan kasus itu, bermula dari laporan warga adanya dugaan transaksi narkotika. Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba yang menerima laporan informasi masyarakat pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 23.30 Wita, langsung menuju ke lokasi.
Kasatresnarkoba Polres Tarakan, IPTU Hendra Tri Susilo melalui Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli menjelaskan, mengenai lokasi penangkapan diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas mencurigai adanya aktivitas terlarang di sebuah rumah dan langsung melakukan penggerebekan.
“Berdasarkan informasi personel Satresnarkoba, mereka langsung melakukan penyelidikan di tempat,” katanya.
Di lokasi penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (49) dan menemukan 15 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Proses penggeledahan itu disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari pria lain berinisial AB (29). Selanjutnya, petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah AB di Sebengkok Tiram RT 11 dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Langsung penggeledahan, dan menemukan satu unit iPhone 12 Mini warna hijau yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkotika dengan FS,” terangnya.
Selain sabu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip pembungkus, timbangan digital, pipet kaca, gunting, jepitan besi, gelas plastik, korek api gas, hingga handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Hasil tes kit terhadap barang bukti dinyatakan positif narkotika jenis sabu, dengan berat netto keseluruhan mencapai 4,41 gram,” ungkapnya.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. (*)

