TARAKAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Syamsuddin Arfah, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai regulasi penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS di daerah tersebut masih menemui perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan DPRD. Dalam rapat yang digelar baru-baru ini, muncul dua opsi utama, yaitu membentuk peraturan gubernur (pergub) atau peraturan daerah (perda).
Menurut Syamsuddin, sebenarnya pemerintah daerah melalui Asisten I selaku Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) telah diminta untuk menyusun draf rancangan peraturan kepala daerah, baik dalam bentuk pergub maupun produk hukum lainnya. Namun draf tersebut ternyata belum masuk ke bagian biro hukum.
“Mereka ternyata sudah buat, tetapi ini belum masuk di bagian Biro Hukum,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Rapat yang berlangsung dengan dihadiri lintas organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, justru berkembang menjadi perdebatan substansial. Hampir seluruh instansi terkait hadir, kecuali Ketua KPA yang sedang bertugas di luar daerah.
“Ada dua pendapat dalam rapat ini, apakah nanti mau dibentuk dalam bentuk pergub, atau dimasukkan dalam bentuk perda. Masing-masing punya alasan,” jelasnya.
Alasan di balik opsi pergub adalah agar setelahnya dapat segera dibuat rencana aksi yang lebih operasional. Sementara itu, opsi perda didukung karena persoalan HIV/AIDS dinilai bersifat lintas sektor, sehingga diperlukan payung hukum yang lebih kuat dan mengikat.
Syamsuddin juga mengingatkan bahwa Kaltara sebenarnya telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencegahan Penyakit Menular, yang di dalamnya turut mengatur mengenai HIV/AIDS. Perda tersebut, kata dia, sebelumnya juga ia pimpin sebagai ketua panitia khusus (pansus).
“Kami minta secara internal DPRD akan dikaji ulang. Poin of view-nya, kalau dia diperdakan, apa saja yang dibutuhkan dan kenapa harus diperdakan. Tapi kalau dipergubkan, apa alasannya,” tegasnya.
Rencananya, Komisi IV DPRD Kaltara akan menggelar pembahasan internal terlebih dahulu untuk mematangkan sikap. Sementara itu, dari pihak pemerintah daerah juga akan mengadakan rapat internal sebelum membahas lebih lanjut dengan DPRD.
“Mereka ingin melakukan pembahasan internal sesama pemerintah sebelum juga dibahas ke DPRD. Supaya nanti ini ketemu,” pungkas Syamsuddin.
Rapat tersebut menjadi langkah awal penting untuk menyamakan persepsi agar regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar efektif dalam menekan penyebaran HIV/AIDS di Kalimantan Utara. (sdq)

