Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, Pengamat: BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, Pengamat: BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, Pengamat: BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 19 Mei 2026
Bagikan
5 Minimal Baca
Bagikan

TANGERANG SELATAN – Polemik mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, kini tengah menjadi bola liar. Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dilaporkan belum juga turun.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal. Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel,” ujar Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, Senin (18/5/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Yanuar meminta pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara atau BKN tidak menganggap remeh urusan “selembar surat” ini. Ia menjelaskan bahwa posisi Sekda adalah jabatan tertinggi bagi PNS di suatu daerah. Sekda adalah motor penggerak utama birokrasi, sekaligus orang yang memegang kunci keuangan daerah.

Secara aturan, Bambang Noertjahjo dilantik pada 19 April 2021 dan pada 19 April 2026 kemarin dilakukan evaluasi. Sesuai Undang-Undang ASN, jabatan tersebut memang secara otomatis dapat diperpanjang, kemudian BKN harus mengeluarkan surat pengukuhan baru hasil evaluasi yang sudah diajukan. “Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya,” kata dia.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Yanuar menilai, walaupun tanpa adanya surat dari BKN Sekda masih dapat menjalankan tugasnya secara sah, perlu diperhatikan jangan sampai kondisi administratif ini digunakan pihak tertentu ke arah politis.

“Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain,” urai Yanuar.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk Sekda sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), aturan “5 tahun” dalam PP Manajemen PNS lebih merupakan batas waktu untuk dilakukan evaluasi, bukan pemutusan otomatis jabatan.

“Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) dan proses administrasi yang sesuai. Ini juga pernah menjadi perdebatan di banyak daerah. Ada tafsir bahwa lewat 5 tahun harus dievaluasi, tetapi tidak ada norma yang menyatakan otomatis berhenti demi hukum setelah 5 tahun,” tambahnya.

Karena itu, Yanuar menjelaskan bahwa dalam praktik birokrasi, banyak Sekda yang tetap menjabat lebih dari 5 tahun sambil menunggu evaluasi, persetujuan pusat, atau proses seleksi/penggantian. Namun, ia mengingatkan bahwa yang bisa menjadi masalah justru aspek administrasi dan pengawasan.

Sebab, katanya, kepala daerah bisa dianggap tidak menjalankan ketentuan manajemen ASN secara optimal dan berisiko mendapat catatan dari KASN, Kemendagri, atau BKN terkait evaluasi JPT.

“Jadi kesimpulannya, evaluasi memang diwajibkan dalam manajemen ASN, tetapi tidak dilaksanakannya atau belum selesainya evaluasi tersebut tidak membuat jabatan Sekda otomatis berakhir. Hanya saja, jangan sampai kondisi administratif ini digiring oleh pihak tertentu ke arah politis,” tutur Yanuar.

Oleh karena itu, Yanuar melayangkan desakan keras agar otoritas pusat segera turun tangan menyelesaikan urusan administrasi ini sebelum berdampak lebih fatal.

“Saya mendesak BKN untuk segera mengeluarkan surat pengukuhan tersebut tanpa menunda-nunda lagi! Urusan birokrasi di pusat jangan sampai mengorbankan jalannya pemerintahan di daerah,” kata Yanuar menegaskan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kominfo Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa pihaknya sudah bergerak cepat sebelum terjadi perdebatan di tengah masyarakat terkait masa jabatan Sekda Tangsel. Semua berkas dan dokumen evaluasi kinerja Sekda sudah dikirimkan ke BKN jauh-jauh hari sebelum tanggal 19 April 2026.

Saat ini, Pemkot Tangsel secara teknis hanya tinggal menunggu proses administrasi selesai di tingkat pusat. Merujuk pada aturan Pemerintahan Daerah, Pemkot Tangsel memastikan bahwa koordinasi anggaran dan jalannya pemerintahan sehari-hari tetap berjalan normal dan sah di bawah koridor hukum yang ada.

Meskipun begitu, Yanuar Winarko mengingatkan bahwa transparansi adalah kunci. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menebak-nebak dalam ketidakpastian. Sebab, fungsi Sekda sangat menyentuh hajat hidup orang banyak.

“Masyarakat kecil pada dasarnya tidak mau tahu seberapa rumit alur birokrasi antara daerah dan pusat. Yang dibutuhkan warga Tangsel adalah kepastian bahwa urusan KTP, kesehatan, pendidikan, hingga pembangunan jalan tidak terganggu akibat masalah administrasi ini,” ujarnya.

“Oleh karena itu, surat pengukuhan dari BKN mutlak diperlukan secepatnya demi menjaga situasi kota tetap kondusif dan bebas dari isu-isu liar,” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Tarakan Musnahkan 3 Printer Paspor Demi Peremajaan Layanan
Imigrasi
30 September 2026
Pertamina Gelar Maternity Expo, 100 Ibu Hamil di Tarakan Dapat Layanan Gratis
Kesehatan
29 September 2026
Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite ke Nelayan Bulungan Sesuai Aturan
Ekonomi Energi
28 September 2026
Pertamina Tuntaskan Pasokan 415 KL BBM ke Sebatik, Antrean di SPBU Langsung Terurai
Ekonomi Energi
28 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

18 September 2026
Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?