Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Supaad Hadianto Dorong Eksekusi Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Soroti Penyebaran HIV/AIDS di Lingkungan Pendidikan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Supaad Hadianto Dorong Eksekusi Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Soroti Penyebaran HIV/AIDS di Lingkungan Pendidikan

Supaad Hadianto Dorong Eksekusi Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Soroti Penyebaran HIV/AIDS di Lingkungan Pendidikan

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 20 Mei 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan
TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supaad Hadianto, meminta pemerintah daerah segera mengeksekusi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Permintaan tersebut menyusul kekhawatirannya terhadap penyebaran HIV/AIDS yang dinilai telah memasuki lingkungan pendidikan di Tarakan.
“Jadi kita punya Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang penanggulangan penyakit menular. Saya tidak mau lagi kita fokus kepada aturan. Aturan yang sudah ada tinggal eksekutif mengeksekusi,” ujar Supaad saat menyampaikan pandangannya, Selasa (20/5/26).
Menurutnya, Perda tersebut telah secara jelas mengatur jenis dan cara penularan penyakit. Pada Bab III Perda dimaksud, penyakit menular diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu penyakit menular langsung serta penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit.
Ia merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) perda tersebut. HIV/AIDS, kata Supaad, termasuk dalam penyakit menular langsung sebagaimana tercantum pada poin N dalam aturan itu.
“HIV ini adalah penyakit menular langsung, bisa melalui kontak badan langsung. Tidak melalui hewan lain. Sementara penularan melalui vektor bisa dari tikus, nyamuk, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ketua Umum Partai Nasdem Kaltara tersebut juga menegaskan tidak diperlukan lagi pembuatan peraturan gubernur (pergub) atau perda turunan lainnya. Ia mendorong percepatan eksekusi di lapangan, khususnya di Kota Tarakan yang dinilai rawan penularan.
“Saya berharap percepatan eksekusi tentang penanggulangan HIV/AIDS di Kaltara, terutama di Tarakan. Karena di Tarakan itu sudah sampai masuk ke lingkungan pendidikan, SMA dan lain sebagainya. Saya berharap pemerintah cepat eksekusi,” tegasnya.
Namun demikian, Supaad mengakui permasalahan utama saat ini terletak pada keterbatasan anggaran. Ia menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara mengalami penurunan hingga Rp900 miliar sehingga ruang fiskal menjadi kecil.
“Ini yang perlu dicarikan solusi sebenarnya. Seperti apa tentang penganggaran untuk aksi lapangan. Membentuk gugus kerja mulai dari provinsi sampai ke daerah-daerah, terutama yang rawan penularan seperti Tarakan dan Nunukan,” ungkapnya.
Dua daerah tersebut dinilai memiliki tingkat mobilitas dan transit masyarakat yang tinggi. Tarakan, sebagai pusat ekonomi, pariwisata, dan transportasi di Kaltara, menjadi wilayah yang paling membutuhkan perhatian serius.
Untuk mengatasi kendala anggaran, Supaad mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) atau Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang sudah ada di tingkat provinsi. Ia menekankan bahwa pembentukan satgas cukup dilandasi Surat Keputusan Gubernur dengan mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2024 Bab III Pasal 5.
“Buatkan surat keputusan gubernur, mengacu pada perda 15 bab 3 pasal 5. Yang penting ada payung hukumnya. Kita tidak perlu lagi berkutat masalah aturan, supaya lebih cepat geraknya,” katanya.
Ia juga menyarankan pelibatan pihak ketiga untuk menyiasati keterbatasan anggaran, seperti perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara.
“Bisa melibatkan pihak ketiga, mungkin dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kalimantan Utara. Memang kita harus banyak berkoordinasi dengan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Supaad menilai kelemahan sistem koordinasi saat ini menjadi penyebab lambatnya penanganan. Ia merekomendasikan satgas nantinya diisi oleh orang-orang yang memahami pola penyebaran dan cara pencegahan. Selain itu, ia meminta agar unsur pendidikan, baik pendidikan agama, formal, maupun non-formal dilibatkan secara masif.
“Mengkhawatirkan, karena sudah masuk di lingkungan pendidikan. Bahaya kalau sudah masuk di lingkungan pendidikan,” tutupnya. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Atasi Krisis Air Baku Tarakan, Dari Pengadaan Pompa sampai Pipanisasi Bulungan-Tarakan Sudah Dibahas
Jalan di Selumit Pantai Disemenisasi, Warga Apresiasi Kinerja Hj Jamaliah
Disdik Tarakan Pastikan Tidak Ada Potongan PIP, Bantuan Transfer Langsung ke Rekening Murid
Tarakan Kekurangan Tenaga Guru, Pemkot Koordinasi ke Pusat
Herman Tegaskan Bantuan PIP Harus Tepat Saran, Tanpa Potongan Dalam Bentuk Apapun
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Kaltara
Hukum & Kriminal
27 September 2026
Program Pusling Lapas Tarakan Dukung Literasi Warga Binaan
Literasi
25 September 2026
HLM BI Kaltara Dorong Money Changer Berizin di Kalimantan Utara
Ekonomi
25 September 2026
Tarakan Juara TPID Award 2026, Inflasi Terkendali lewat Inovasi Lokal
Ekonomi
25 September 2026

Berita Terhangat

BeritaBudayaSeni BudayaTarakan

Pekan Kebudayaan Daerah VI Ditutup, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus : Kebudayaan dan Keharmonisan Masyarakat Harus Dirawat Bersama

25 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

SKK Migas dan Polda Kaltim Perkuat Sinergi Pengamanan Hulu Migas

23 Agustus 2026
BeritaEnergiIndustriMigas

Tahap Konstruksi, Pemotongan Baja Perdana untuk Pengembangan Lapangan Gas Laut di Indonesia

14 Agustus 2026
KaltaraProv. Kaltara

Jembatan Garuda Juata Kerikil Resmi Dibuka, Warga Hemat Jarak Tempuh 7 Km

13 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?