TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supaad Hadianto, meminta pemerintah daerah segera mengeksekusi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Permintaan tersebut menyusul kekhawatirannya terhadap penyebaran HIV/AIDS yang dinilai telah memasuki lingkungan pendidikan di Tarakan.
“Jadi kita punya Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang penanggulangan penyakit menular. Saya tidak mau lagi kita fokus kepada aturan. Aturan yang sudah ada tinggal eksekutif mengeksekusi,” ujar Supaad saat menyampaikan pandangannya, Selasa (20/5/26).
Menurutnya, Perda tersebut telah secara jelas mengatur jenis dan cara penularan penyakit. Pada Bab III Perda dimaksud, penyakit menular diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu penyakit menular langsung serta penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit.
Ia merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) perda tersebut. HIV/AIDS, kata Supaad, termasuk dalam penyakit menular langsung sebagaimana tercantum pada poin N dalam aturan itu.
“HIV ini adalah penyakit menular langsung, bisa melalui kontak badan langsung. Tidak melalui hewan lain. Sementara penularan melalui vektor bisa dari tikus, nyamuk, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ketua Umum Partai Nasdem Kaltara tersebut juga menegaskan tidak diperlukan lagi pembuatan peraturan gubernur (pergub) atau perda turunan lainnya. Ia mendorong percepatan eksekusi di lapangan, khususnya di Kota Tarakan yang dinilai rawan penularan.
“Saya berharap percepatan eksekusi tentang penanggulangan HIV/AIDS di Kaltara, terutama di Tarakan. Karena di Tarakan itu sudah sampai masuk ke lingkungan pendidikan, SMA dan lain sebagainya. Saya berharap pemerintah cepat eksekusi,” tegasnya.
Namun demikian, Supaad mengakui permasalahan utama saat ini terletak pada keterbatasan anggaran. Ia menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara mengalami penurunan hingga Rp900 miliar sehingga ruang fiskal menjadi kecil.
“Ini yang perlu dicarikan solusi sebenarnya. Seperti apa tentang penganggaran untuk aksi lapangan. Membentuk gugus kerja mulai dari provinsi sampai ke daerah-daerah, terutama yang rawan penularan seperti Tarakan dan Nunukan,” ungkapnya.
Dua daerah tersebut dinilai memiliki tingkat mobilitas dan transit masyarakat yang tinggi. Tarakan, sebagai pusat ekonomi, pariwisata, dan transportasi di Kaltara, menjadi wilayah yang paling membutuhkan perhatian serius.
Untuk mengatasi kendala anggaran, Supaad mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) atau Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang sudah ada di tingkat provinsi. Ia menekankan bahwa pembentukan satgas cukup dilandasi Surat Keputusan Gubernur dengan mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2024 Bab III Pasal 5.
“Buatkan surat keputusan gubernur, mengacu pada perda 15 bab 3 pasal 5. Yang penting ada payung hukumnya. Kita tidak perlu lagi berkutat masalah aturan, supaya lebih cepat geraknya,” katanya.
Ia juga menyarankan pelibatan pihak ketiga untuk menyiasati keterbatasan anggaran, seperti perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara.
“Bisa melibatkan pihak ketiga, mungkin dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kalimantan Utara. Memang kita harus banyak berkoordinasi dengan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Supaad menilai kelemahan sistem koordinasi saat ini menjadi penyebab lambatnya penanganan. Ia merekomendasikan satgas nantinya diisi oleh orang-orang yang memahami pola penyebaran dan cara pencegahan. Selain itu, ia meminta agar unsur pendidikan, baik pendidikan agama, formal, maupun non-formal dilibatkan secara masif.
“Mengkhawatirkan, karena sudah masuk di lingkungan pendidikan. Bahaya kalau sudah masuk di lingkungan pendidikan,” tutupnya. (sdq)

