Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Supaad Hadianto Dorong Eksekusi Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Soroti Penyebaran HIV/AIDS di Lingkungan Pendidikan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Prov. Kaltara > Tarakan > Supaad Hadianto Dorong Eksekusi Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Soroti Penyebaran HIV/AIDS di Lingkungan Pendidikan

Supaad Hadianto Dorong Eksekusi Perda Penanggulangan Penyakit Menular, Soroti Penyebaran HIV/AIDS di Lingkungan Pendidikan

Siddiq Rustan
Siddiq Rustan
Published: 20 Mei 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan
TARAKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supaad Hadianto, meminta pemerintah daerah segera mengeksekusi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Permintaan tersebut menyusul kekhawatirannya terhadap penyebaran HIV/AIDS yang dinilai telah memasuki lingkungan pendidikan di Tarakan.
“Jadi kita punya Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang penanggulangan penyakit menular. Saya tidak mau lagi kita fokus kepada aturan. Aturan yang sudah ada tinggal eksekutif mengeksekusi,” ujar Supaad saat menyampaikan pandangannya, Selasa (20/5/26).
Menurutnya, Perda tersebut telah secara jelas mengatur jenis dan cara penularan penyakit. Pada Bab III Perda dimaksud, penyakit menular diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu penyakit menular langsung serta penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit.
Ia merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) perda tersebut. HIV/AIDS, kata Supaad, termasuk dalam penyakit menular langsung sebagaimana tercantum pada poin N dalam aturan itu.
“HIV ini adalah penyakit menular langsung, bisa melalui kontak badan langsung. Tidak melalui hewan lain. Sementara penularan melalui vektor bisa dari tikus, nyamuk, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ketua Umum Partai Nasdem Kaltara tersebut juga menegaskan tidak diperlukan lagi pembuatan peraturan gubernur (pergub) atau perda turunan lainnya. Ia mendorong percepatan eksekusi di lapangan, khususnya di Kota Tarakan yang dinilai rawan penularan.
“Saya berharap percepatan eksekusi tentang penanggulangan HIV/AIDS di Kaltara, terutama di Tarakan. Karena di Tarakan itu sudah sampai masuk ke lingkungan pendidikan, SMA dan lain sebagainya. Saya berharap pemerintah cepat eksekusi,” tegasnya.
Namun demikian, Supaad mengakui permasalahan utama saat ini terletak pada keterbatasan anggaran. Ia menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara mengalami penurunan hingga Rp900 miliar sehingga ruang fiskal menjadi kecil.
“Ini yang perlu dicarikan solusi sebenarnya. Seperti apa tentang penganggaran untuk aksi lapangan. Membentuk gugus kerja mulai dari provinsi sampai ke daerah-daerah, terutama yang rawan penularan seperti Tarakan dan Nunukan,” ungkapnya.
Dua daerah tersebut dinilai memiliki tingkat mobilitas dan transit masyarakat yang tinggi. Tarakan, sebagai pusat ekonomi, pariwisata, dan transportasi di Kaltara, menjadi wilayah yang paling membutuhkan perhatian serius.
Untuk mengatasi kendala anggaran, Supaad mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) atau Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) yang sudah ada di tingkat provinsi. Ia menekankan bahwa pembentukan satgas cukup dilandasi Surat Keputusan Gubernur dengan mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2024 Bab III Pasal 5.
“Buatkan surat keputusan gubernur, mengacu pada perda 15 bab 3 pasal 5. Yang penting ada payung hukumnya. Kita tidak perlu lagi berkutat masalah aturan, supaya lebih cepat geraknya,” katanya.
Ia juga menyarankan pelibatan pihak ketiga untuk menyiasati keterbatasan anggaran, seperti perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara.
“Bisa melibatkan pihak ketiga, mungkin dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kalimantan Utara. Memang kita harus banyak berkoordinasi dengan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Supaad menilai kelemahan sistem koordinasi saat ini menjadi penyebab lambatnya penanganan. Ia merekomendasikan satgas nantinya diisi oleh orang-orang yang memahami pola penyebaran dan cara pencegahan. Selain itu, ia meminta agar unsur pendidikan, baik pendidikan agama, formal, maupun non-formal dilibatkan secara masif.
“Mengkhawatirkan, karena sudah masuk di lingkungan pendidikan. Bahaya kalau sudah masuk di lingkungan pendidikan,” tutupnya. (sdq)

Anda Mungkin Juga Menyukai

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Ketua DPRD Tarakan Hadiri Pengukuhan DPC IWAPI, Tegaskan Komitmen Dukung Pengusaha Perempuan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Baru Terbentuk, Markoni Domino Club Langsung Gelar Turnamen Eksklusif
Kaltara
8 Agustus 2026
DPRD Tarakan Apresiasi Komitmen Pemkot Realisasikan Pembangunan Sirkuit Balap dan Proyek Strategis
Tarakan
7 Agustus 2026
Buka Safari Gotong Royong Bareng Demokrat, Ketua DPRD Tarakan Muhammad Yunus Tekankan Pentingnya Keharmonisan dan Lingkungan Clean
Tarakan
7 Agustus 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Simulasi OKD Level 1 di Fuel Terminal Tarakan
Energi
6 Agustus 2026

Berita Terhangat

Tarakan

Pemasangan PJU Jalan Poros Tanjung Pasir Tembus 85 Persen, DPRD Tarakan Dorong Penuntasan di APBD-P

11 Agustus 2026
Tarakan

Ketua DPRD Tarakan Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Perkuat Sinergi dengan  Polri

11 Agustus 2026
Tarakan

Tuntas Kerjakan Seminisasi dan Ulinisasi, Asrin R. Saleh Buka Akses Jalan Nelayan Pesisir Tarakan

11 Agustus 2026
Tarakan

Lima Dapur Makanan Bergizi di Tarakan Masih Di-suspend, DPRD Kota Tarakan Segera Menyurat ke BGN

11 Agustus 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?