TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi. Regulasi tersebut digadang-gadang menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur penguatan budaya literasi secara menyeluruh.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan seluruh pasal dalam raperda telah selesai dibahas dengan dinamika yang berjalan konstruktif. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian ialah dorongan penyediaan jam literasi di lingkungan keluarga sebagai upaya membangun kebiasaan membaca sejak dini.
“Pembahasannya berjalan baik dan seluruh pasal sudah selesai. Yang menarik dalam pembahasan ini adalah bagaimana mekanisme mendorong budaya literasi di keluarga,” kata Syamsuddin.
Dalam pembahasan raperda, ia memberikan gagasan agar setiap keluarga menyediakan waktu khusus untuk kegiatan literasi pada malam hari. Waktu tersebut direncanakan berlangsung pada pukul 19.00 hingga 21.00 Wita dengan durasi sekitar 15 hingga 30 menit yang dimanfaatkan untuk membaca buku, berdiskusi, maupun aktivitas edukatif lainnya.
Menurut Syamsuddin, penyediaan jam literasi di rumah menjadi langkah penting agar budaya membaca tidak hanya berkembang di sekolah atau perpustakaan, tetapi juga menjadi kebiasaan dalam kehidupan keluarga sehari-hari.
“Tujuannya untuk membangun pembiasaan. Jadi ada waktu tertentu di rumah yang memang dikhususkan untuk kegiatan literasi,” ujarnya.
Selain itu, raperda juga memuat mekanisme pengawasan pelaksanaan budaya literasi. Dalam ketentuan pengawasan, Satpol PP disebut dapat melakukan monitoring pada waktu-waktu tertentu sebagai bagian dari implementasi aturan daerah tersebut. Namun pengawasan dimaksud lebih diarahkan pada penguatan edukasi dan pembiasaan sosial di masyarakat.
Syamsuddin menegaskan, penyusunan perda ini merupakan bentuk keseriusan DPRD Kaltara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan budaya baca dan pengembangan perbukuan di daerah.
“Dengan selesainya pembahasan ini, kami berharap perda ini menjadi pilot project nasional terkait pemberdayaan perbukuan dan budaya literasi,” tutupnya. (Sdq)

