Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Pengamat: Baleg DPR Tidak Dapat Intervensi Proses Penegakan Hukum Chromebook
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Pengamat: Baleg DPR Tidak Dapat Intervensi Proses Penegakan Hukum Chromebook

Pengamat: Baleg DPR Tidak Dapat Intervensi Proses Penegakan Hukum Chromebook

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 21 Mei 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji terkait dengan kemungkinan revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu, bukan berarti ada intervensi hukum dalam penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan di pengadilan, seperti penanganan kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Saya kira sih Baleg tidak bisa intervensi persidangan atau penanganan kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan. Seperti kasus Chromebook, mungkin saja karena kasus itu yang sedang ramai dibicarakan,” kata Lucius saat dikonfirmasi pada Rabu 20 Mei 2026.

Ia mengatakan jika rapat dengar pendapat tersebut sebatas kajian revisi UU Tipikor dilakukan sebagai wacana dan aspirasi dari masyarakat. Karena menurutnya, Baleg memang berkepentingan untuk membahasnya.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“Tentu saja dengan membicarakan itu tak berarti bahwa Baleg bisa mengintervensi kasus persidangan Chromebook. Sehingga masyarakat bisa jangan ikut arus informasi yang tidak sesuai fakta persidangan, katanya.

Menurut Lucius, revisi UU Tipikor terkait siapa yang berwenang menghitung kerugian negarw ini bisa menjadi perhatian Kejaksaan dan Pengadilan, namun bukan karena diperintahkan oleh Baleg.

Ia mengatakan bahwa dalam situasi tersebut, Baleg masih dalam tahap mendiskusikan kemungkinan merevisi UU Tipikor dengan isu perhitungan kerugian negara sebagai salah satu poin.

“Proses selanjutnya sangat tergantung pada keinginan Baleg dan Pemerintah, apakah mau melanjutkan ke Pembicaraan soal revisi UU Tipikor atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengundang sejumlah ahli untuk membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir.

Menurutnya, pembahasan menjadi penting setelah adanya Putusan MK Nomor 28 yang menyatakan bahwa tidak boleh ada multitafsir terkait lembaga yang berwenang dalam menghitung kerugian negara.

Putusan tersebut menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang secara sah untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Namun, Bob menyebut bahwa masih terdapat perbedaan pandangan, salah satunya setelah munculnya surat edaran Kejaksaan Agung yang disebut membuka ruang bagi banyak lembaga untuk menghitung kerugian negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Nopol Truk Tak Sesuai, Pertamina Akhiri Kontrak Operator SPBU di Bulungan
Pengamat: Stop Hoaks dan Persekusi Digital Anak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Tengah Masyarakat, Warga Binaan Lapas Tarakan Kompak Sujud Syukur
Lapas Tarakan Bersama Personil TNI/Polri dan BNNP Kaltara Laksanakan Razia Gabungan, Perkuat Deteksi Dini
Bantah Sebagai Pemilik 74 Kg Emas, Febrie: Saya Tak Punya IUP Tambang, Konsesi Sawit dan Tak Pernah Minta Kuota Impor
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Tarakan Musnahkan 3 Printer Paspor Demi Peremajaan Layanan
Imigrasi
30 September 2026
Pertamina Gelar Maternity Expo, 100 Ibu Hamil di Tarakan Dapat Layanan Gratis
Kesehatan
29 September 2026
Pertamina Pastikan Penyaluran Pertalite ke Nelayan Bulungan Sesuai Aturan
Ekonomi Energi
28 September 2026
Pertamina Tuntaskan Pasokan 415 KL BBM ke Sebatik, Antrean di SPBU Langsung Terurai
Ekonomi Energi
28 September 2026

Berita Terhangat

Hukum

Jalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat, Warga Binaan Siap Kembali Ke Tengah Masyarakat

18 September 2026
Hukum

Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Lapas Tarakan Gandeng TNI/POLRI Laksanakan Razia Gabungan

18 September 2026
Hukum

Kriminalisasi Berlebihan atas Sengketa Transfer Pricing Berisiko Pukul Balik Kepercayaan Investor di Indonesia

14 September 2026
Hukum

BAP Tan Kian Dinilai Lemah, Pengamat: Karena Tidak Melihat dan Mengalami Langsung Pemberian Rp 40 M ke Pejabat Kejagung

11 September 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?