Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Bola Panas Penahanan Ibrahim Arief, Pengamat: Pengadilan Tinggi Jangan Mengulur Waktu Koruptor untuk Ditahan
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Bola Panas Penahanan Ibrahim Arief, Pengamat: Pengadilan Tinggi Jangan Mengulur Waktu Koruptor untuk Ditahan

Bola Panas Penahanan Ibrahim Arief, Pengamat: Pengadilan Tinggi Jangan Mengulur Waktu Koruptor untuk Ditahan

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 17 Mei 2026
Bagikan
3 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Fokus penanganan perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam kini resmi bergeser. Seiring digulirkannya upaya hukum banding oleh pihak terdakwa, tanggung jawab yuridis formal atas status hukum dan penahanan Ibam kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pengadilan Tinggi (PT).

Masyarakat pun kini mendesak majelis hakim PT untuk segera menggunakan kewenangannya guna mengeluarkan penetapan perintah penahanan fisik terhadap Ibam di Rumah Tahanan (Rutan). Apalagi, pada putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) sebelumnya, majelis hakim sebenarnya telah memuat perintah agar terdakwa segera masuk rutan.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pengamat hukum dan Kejaksaan Fajar Trio menilai, pasca-banding diajukan, PT tidak boleh berlama-lama menyandera kepastian hukum. Sesuai hukum acara, beralihnya perkara ke tingkat banding membuat PT memegang otoritas penuh terkait penahanan demi kepentingan pemeriksaan di tingkat kedua.

“Secara materiil di tingkat PN, Ibam sudah dinyatakan bersalah dan diperintahkan masuk rutan. Sekarang bola panas ada di Pengadilan Tinggi. PT memiliki kewenangan mutlak atas status penahanan terdakwa selama proses banding bergulir. Publik mendesak PT tidak mengulur waktu dan segera menerbitkan penetapan penahanan,” ujar Fajar Trio kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/5/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Sebagai informasi, pada persidangan tingkat pertama, Ibrahim Arief alias Ibam telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam amar putusan PN tersebut, hakim secara tegas menyertakan klausul perintah agar terdakwa segera ditahan di Rutan.

Namun, karena terdakwa langsung menyatakan banding, status penahanan tersebut kini menjadi domain PT. Fajar Trio menegaskan, PT seharusnya linear dengan semangat pemberantasan korupsi di tingkat pertama dan segera mengeksekusi penetapan penahanan rutan tersebut.

“Jangan sampai proses banding ini dimanfaatkan sebagai celah atau ‘napas tambahan’ bagi terdakwa korupsi untuk tetap menghirup udara bebas di luar rutan. PT harus responsif terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegas Fajar.

Untuk memutus spekulasi publik dan mencegah potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Fajar Trio mendesak adanya langkah taktis dan tegas dari pihak Pengadilan Tinggi demi menjaga marwah peradilan. “Majelis hakim PT yang ditunjuk sedari awal harus berani mengambil langkah progresif dengan segera mengeluarkan penetapan penahanan badan atau rutan tanpa harus menunggu seluruh berkas memori banding selesai diperiksa secara substantif. Administrasinya juga harus transparan, umumkan kapan berkas banding dari PN diterima agar publik bisa ikut mengawal tenggat waktunya,” kata Fajar.

Di sisi lain, Fajar juga menyarankan agar pihak Kejaksaan tidak pasif dan terus melayangkan desakan formal ke pengadilan. “Jaksa selaku eksekutor harus aktif menyurati PT untuk meminta ketegasan sikap terkait status penahanan terdakwa. Jika Pengadilan Tinggi tetap menunda-nunda perintah penahanan ini, wajar jika publik berasumsi ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi. PT harus membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum kasus pengadaan Chromebook ini,” pungkasnya. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?