Info IndoInfo IndoInfo Indo
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Bacaan : Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”
Bagikan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Info IndoInfo Indo
  • Tarakan
  • Bulungan
  • Nunukan
  • Malinau
  • Tana Tidung
Search
  • Beranda
  • Nasional
  • Kaltara
    • Kota Tarakan
    • Kabupaten Bulungan
    • Kabupaten Nunukan
    • Kabupaten Malinau
    • Kabupaten Tana Tidung
  • Advertorial
  • Hukrim
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
Ikuti Kami
© 2025 Facesia.com
Info Indo > Hukum > Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”

Kasus Korupsi Chromebook, Pengamat: Tim Khusus Nadiem di Kasus Tersebut Bukan Inovasi, tapi “Pemerintahan Bayangan”

Arif Rusman
Arif Rusman
Published: 12 Mei 2026
Bagikan
4 Minimal Baca
Bagikan

JAKARTA – Fakta yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim terus menuai sorotan. Pengamat kebijakan publik, Yanuar Winarko, menilai keberadaan “tim khusus” eksternal yang melompati wewenang pejabat struktural adalah bentuk nyata maladministrasi yang berujung pada tindak pidana.

Yanuar Winarko menegaskan bahwa tindakan seorang menteri yang lebih memercayai tim luar ketimbang Direktur Jenderal (Dirjen) di kementeriannya telah menabrak aturan hukum administrasi yang berlaku.
“Secara kebijakan publik, apa yang dilakukan Nadiem bukan sekadar ‘inovasi manajemen’, melainkan circumvention of hierarchy atau pengabaian hierarki resmi. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik itu wajib berlandaskan pada tiga pilar utama: kewenangan, prosedur, dan substansi. Jika menteri secara sadar memutus komunikasi dengan Dirjen dan lebih memilih mendengar tim luar, maka secara otomatis prosedur formal kebijakan tersebut cacat hukum,” ujar Yanuar saat dihubungi, Senin (11/5/2026).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Ia juga menambahkan kekhawatirannya terkait pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirancang oleh pihak non-birokrasi.
“Kita harus kritis, jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirumuskan oleh orang-orang luar ini, siapa yang mau bertanggung jawab secara hukum? Dirjen tidak bisa disalahkan karena sejak awal mereka dikucilkan dari proses pengambilan keputusan. Di sinilah letak pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999, di mana penyelenggara negara dilarang keras mencampuradukkan kepentingan pribadi atau relasi bisnis dengan kewenangan publik yang ia emban,” lanjutnya.

Lebih jauh, Yanuar melihat adanya indikasi kuat fenomena state capture, di mana kebijakan negara “disandera” untuk kepentingan bisnis pihak tertentu melalui pengaruh pejabat publik.
“Ketika sebuah kebijakan publik diarahkan secara spesifik pada satu merek tertentu seperti ChromeOS—padahal sistem ini punya catatan kegagalan di masa lalu—dan di sisi lain ada keterkaitan investasi dengan bisnis pribadi sang menteri, maka itu bukan lagi kebijakan untuk rakyat. Itu adalah kebijakan privat yang didanai oleh uang negara. Hal ini terang-benderang menabrak Pasal 3 UU Tipikor mengenai penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi,” tegas Yanuar.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Terkait pembelaan pihak-pihak yang menyebut birokrasi internal tidak kompeten, Yanuar memberikan kritik tajam terhadap logika tersebut.
“Dalam negara hukum, proses itu jauh lebih penting daripada sekadar hasil. Jika menteri merasa birokrasinya tidak kompeten, aturannya adalah lakukan pembinaan atau mutasi sesuai UU ASN, bukan malah membentuk ‘pemerintahan bayangan’ di dalam kementerian. Sikap ‘tutup telinga’ kepada para Dirjen adalah bukti kuat bahwa menteri memang tidak ingin ada pengawasan internal, agar misi bisnis di balik proyek Chromebook ini bisa berjalan mulus tanpa interupsi birokrasi,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop untuk pelajar (Chromebook) di lingkungan Kemendikbudristek yang menelan anggaran triliunan rupiah. Jaksa mensinyalir adanya spesifikasi yang dibuat sedemikian rupa agar mengarah pada sistem operasi ChromeOS.

Penyidikan mengungkap adanya keterkaitan antara investasi perusahaan teknologi global kepada perusahaan milik Nadiem sebelum ia menjabat sebagai menteri. Pun diduga menggunakan “tim khusus” yang terdiri dari tenaga ahli non-struktural untuk mendikte kebijakan pengadaan, mengesampingkan saran teknis dari pejabat karier (Dirjen dan Direktur), serta mengabaikan risiko kegagalan sistem di daerah-daerah terpencil.

Langkah Nadiem yang menutup ruang komunikasi dengan para pejabat struktural inilah yang kini menjadi poin krusial bagi jaksa untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dalam penyalahgunaan wewenang guna menguntungkan pihak tertentu. (*)

Anda Mungkin Juga Menyukai

Kritik Dianggap Hoaks, Beda Pendapat Dicap Gaduh: Menjaga Nalar Publik dalam Perang Narasi Kasus Febrie Ardiansyah di Medsos
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Tarakan Bersama IPK Indonesia Wilayah Kaltara Gelar Psikoedukasi dan Skrining Mental
Pihak Febrie Minta Penyidik Usut Pemilik 74 Kg Emas: Jangan Hanya Andalkan Pengakuan Tersangka!
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat Pertanyakan Dasar Perkara TPPU
Pengamat: Isu Terhadap Febrie Adriansyah Diduga Bagian dari ‘Corruptor Fights Back’ untuk Lumpuhkan Kejaksaan
Bagikan Artikel ini
Facebook Copy Link Print

Berita Terbaru

DPRD Tarakan Dorong Kepastian Status Lahan di WKP
Tarakan
11 Agustus 2026
Komisi I DPRD Tarakan Minta BPN Atensi Pengajuan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan
Tarakan
11 Agustus 2026
Soroti Pelayanan BPN Tarakan, DPRD Tekan Pentingnya Kepastian Hukum Hak Tanah Warga
Tarakan
10 Agustus 2026
Pengurusan Sertifikat Lahan Warga Mamburungan Tertahan Sumur Tua, DPRD Tarakan Gelar RDP
Tarakan
10 Agustus 2026

Berita Terhangat

Hukum

Rumah Febrie Ardyansah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktek ‘Fishing Expedition’

24 Juli 2026
Hukum

Pengamat: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie

21 Juli 2026
Hukum

UU Perampasan Aset Belum Disahkan, Praktisi: Penyitaan Kafe De Clan dan Rumah Sentul Prematur dan Langgar Hak Konstitusi

20 Juli 2026
Hukum

Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi dan Langgar HAM

19 Juli 2026
Sebelumnya Berikutnya
Info IndoInfo Indo
© 2024 - Infoindo.co.id | All Rights Reserved.
  • Instagram
  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Kehilangan Password ?